Protokol kesehatan bagi pengunjung dan pengelola tak bisa ditawar saat pembukaan kembali pariwisata alam bagi kunjungan wisata. Sejumlah sanksi yang disediakan KLHK agar dijalankan secara tegas.
Pembukaan kembali taman nasional, taman wisata alam, dan taman margasatwa harus diimbangi dengan komitmen pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Komitmen tersebut juga harus diiringi pemberian sanksi tegas bagi pengunjung dan pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Jenderal Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau, Kamis (25/6/2020), menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan panduan untuk semua lembaga konservasi dan taman margasatwa dalam menghadapi normal baru. Nantinya setiap pengelola juga wajib membuat prosedur standar operasional (SOP) kembali sesuai situasi dan kearifan lokal daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami juga meminta semua lembaga konservasi atau kebun binatang membuat simulasi dan disajikan dalam video. Setelah itu, kami meminta kepala dan sekretaris gugus tugas di daerah untuk menilai kesiapan SOP-nya,” ujarnya.
Panduan yang disusun merujuk pada protokol kesehatan dari aturan pemerintah. Panduan ditujukan untuk pengelola, staf, toko, atau kios di dalam tempat wisata, pengunjung, dan satwa. Untuk menerapkan jaga jarak fisik, PKBSI juga meminta pengelola untuk melakukan penjualan dan pembayaran tiket masuk secara virtual.
Tony mengatakan, beberapa pengelola taman margasatwa juga telah melakukan tes cepat Covid-19 untuk para pegawainya, seperti di Taman Safari Indonesia di Puncak, Bogor, dan Bandung Zoological Garden. Tes cepat dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan satwa yang dikelola.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Hadi S Alikodra menekankan agar pengelola tempat wisata turut berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pengelola harus tegas menyeleksi pengunjung tempat wisata dan memberikan panduan hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak selama kunjungan.
”Harus ada konsekuensi jika pengunjung melanggar aturan yang ditetapkan. Kalau tidak jelas apa konsekuensinya, orang-orang akan dengan mudah melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nandang Prihadi mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan melakukan tes cepat atau tes usap di semua lokasi tempat wisata yang dibuka. Namun, saat mengunjungi tempat wisata, setiap wisatawan dari luar daerah harus menunjukkan surat sehat atau bebas Covid-19 yang masih berlaku.
”Perlu dipahami kebijakan saat ini, yaitu pembukaan bertahap. Jadi, di tahap awal itu fokusnya menarik wisatawan dari kota atau daerah yang sama,” ujarnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, melalui keterangan persnya menegaskan, dibukanya kembali taman nasional, taman wisata alam, dan taman margasatwa untuk kunjungan wisata harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas atau kepala daerah setempat.
Saat ini, KLHK telah mengizinkan kunjungan wisata kembali di 29 tempat wisata berbasis alam dan konservasi yang tersebar di sejumlah daerah. Pengelola juga telah menyusun aturan kunjungan sesuai protokol Covid-19, di antaranya pembatasan jumlah pengunjung sebesar 10-30 persen dari daya tampung atau rata-rata pengunjung setiap tahun dan kemudian dapat ditingkatkan bertahap hingga maksimal 50 persen.
Sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sanksi dapat berupa larangan mengunjungi kembali tempat wisata tersebut atau sanksi sosial lainnya, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, ataupun mengunggah promosi di media sosial.
Penerapan protokol kesehatan di setiap taman wisata juga akan dimonitor dan dievaluasi oleh tim KLHK. Tujuan evaluasi ialah untuk keputusan melanjutkan pembukaan kunjungan wisata atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan Covid-19.
Oleh PRADIPTA PANDU
Sumber: Kompas, 25 Juni 2020