Produsen meminta penerapan tarif cukai kantong plastik berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Saat ini tersedia dua SNI kriteria ekolabel kantong plastik yaitu kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai serta kategori produk tas belanja plastik berbahan daur ulang.
–Stan Greenhope, produsen material katalis oxium dan bioplastik, Rabu (9/7/2019) saat pameran di Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai di antaranya masih memasukkan kantong plastik oxo atau campuran antara termal plastik dan prodegradant (zat aditif/tambahan/katalis). Plastik jenis ini masih menjadi kontroversi karena beberapa pihak menilainya tidak terdegradasi sempurna atau hanya terfragmentasi menjadi mikroplastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut Tommy Tjiptadjaja, Co Founder dan CEO Greenhope – sebuah perusahaan penghasil material oxium (katalis plastik biodegradable) dan bioplastik, Rabu (9/7/2019) di Jakarta, plastik oxobiodegradable teruji tak menimbulkan mikroplastik. “Kami telah mengantongi ASTM D6954 serta paten di AS, Singapura, dan Indonesia,”kata dia.
ASTM D6954 adalah standar internasional pengujian plastik yang terdegradasi di lingkungan dengan kombinasi oksidasi dan biodegradasi. Ia mengatakan pada tahap pertama plastik ber-oxium akan mengalami fragmentasi kemudian terdegradasi dengan ditandai berkurangnya berat molekul yang tak lagi mengandung properti plastik.
Ini bisa terjadi bila plastik ber-oxium ini terekspos sinar matahari, suhu panas, dan oksigen agar bisa terdegradasi. Di tempat pembuangan akhir, kata dia, plastik oxobiodegradable ini membutuhkan waktu 6 bulan – 1 tahun untuk terurai.
Dimakan mikroba
Tommy pun mengatakan pengujian menurut ASTM D6954 tersebut juga menunjukkan materi hasil degradasi tersebut dimakan oleh mikroba sehingga terpecah menjadi biomassa, air, dan CO2. Selanjutnya, uji toksisitas residu biomassa ini menunjukkan dampak negatif.
“Tidak serta merta kantong plastik oxo ini dibuang langsung hancur. Karena ada pertimbangan fungsi dan harga selain nilai lingkungan,”kata dia. Pada kantong plastik oxo umumnya dipakai formula tiga persen oxium dan 97 persen bijih plastik agar plastik tetap kuat tapi mudah terdegradasi.
Ia yang juga Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia pun mengatakan pemerintah telah memiliki SNI 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai dan SNI 7188-11:2018 Kriteria ekolabel – Bagian 11: Kategori produk tas belanja plastik berbahan daur ulang. Karena itu, ia mengatakan SNI ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk menerapkan cukai kantong plastik.
Dengan sifat kantong plastik oxo yang dipaparkannya tersebut – beserta kantong plastik yang terbuat dari plastik daur ulang – menurutnya layak bila mendapatkan insentif tarif cukai ringan hingga nol. “Kami adalah bagian solusi bukan bagian dari status quo (tidak berbuat apa-apa). Dalam definisi seharusnya either cukai lebih rendah atau nol sekalian itu lebih baik karena mempercepat migrasi,” kata dia.
Diminta pendapat terkait hal ini, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar enggan menanggapi terkait cukai kantong plastik. Ia hanya menyebutkan SNI terkait kantong plastik tersebut sedang direvisi.
Ia mengatakan pada pembahasan penyusunan SNI di waktu lampau belum muncul isu mikroplastik serta perkembangan teknologi serta berbagai kajian terkait. Jadi bagaimana SNI kantong plastik di masa mendatang, Novrizal mengatakan hal itu masih terus dibahas bersama asosiasi dan pakar.
Sementara Ketua Harian Gerakan Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara mengatakan pihaknya mengajukan audiensi ke Kementerian Keuangan terkait pembedaan tariff cukai kantong plastik oxo dan konvensional (terbuat dari bijih plastik murni).
“Kami menyambut keputusan Kementerian Keuangan tentang cukai terhadap kantong plastik. Hal ini sejalan dengan dukungan kami yang dituangkan dalam petisi #DukungCukaiPlastik di Change.org yang sudah mencapai 1juta tandatangan,” kata dia.
Akan tetapi, lanjut dia, GIDKP menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa kantong plastik ramah lingkungan, yaitu kantong plastik oxodegradable atau oxobiodegradable, malah dikenakan cukai lebih rendah (Kompas.id, 2 Juli 2019). Menurutnya, kantong tersebut hancur lebih cepat dan menjadi mikroplastik yang lebih berbahaya terhadap lingkungan hidup, termasuk makhluk hidup di dalamnya.
Hal itu senada dengan pernyataan Agus Haryono, Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Akbar Tahir, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar. Agus Haryono meminta tariff cukai plastik sama untuk plastik oxo maupun plastik konvensional (Kompas, 9 Juli 2019).
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 10 Juli 2019