Pengurangan sampah plastik selama ini terkesan hanya berfokus pada tanggungjawab masyarakat sebagai konsumen. Padahal, produsen sebagai penghasil produk makanan, minuman, perawatan tubuh, serta keperluan rumah tangga memiliki andil yang belum dijalankan.
Produsen bisa berkontribusi pada pengurangan sampah plastik di lingkungan bila serius mengganti kemasan maupun mengubah sistem distribusinya. Tanpa langkah di tingkat hulu ini, pengurangan sampah plastik di tingkat masyarakat atau hilir ini terlalu berat.
Untuk mendorong hal ini serta meningkatkan kesadaran masyarakat, Greenpeace Indonesia memulai audit sampah plastik dalam kegiatan World Cleanup Day, Sabtu (15/9/2018), yang berlangsung di beberapa kota di Indonesia dan dunia. Bersama relawan-relawannya, organisasi berjejaring internasional ini mengidentifikasi merek produk, jenis sampah, hingga bahan plastik pada sampah plastik yang terangkut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Relawan dan aktivis Greenpeace Indonesia, Sabtu (15/9/2018) membersihkan Pantai Kuk Cituis, Sukawali, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di Indonesia, audit dilakukan di Pantai Kuk Cituis (Pantai Mencari Jodoh) di Kabupaten Tangerang, Banten dan Pantai Pandansari Bantul, Yogyakarta. Hari Minggu besok, 16 September 2018, audit dilakukan di Bali dan pekan depan di Padang, Sumatera Barat. “Laporan audit ini secara global akan selesai Oktober 2018,” kata Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia, Sabtu.
Dalam gerakan global #breakfreefromplastic, Geenpeace membagi menjadi tiga sampah plastik menurut peruntukan yaitu sampah produk kemasan makanan/minuman, sampah produk perawatan tubuh, sampah produk rumah tangga, dan sampah lainnya. Sampah-sampah ini pun juga masih diklasifikasikan lagi menjadi beberapa jenis plastik seperti HDPE, PVC, PET, PP, PS, dan SL.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Relawan Greenpeace Indonesia, Sabtu (15/9/2018) di Pantai Kuk Cituis atau Pantai Mencari Jodoh di Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti kegiatan World Cleanup Day. Di situ, Greenpeace Indonesia melakukan audit sampah plastik dengan mengidentifikasi merek, nama produsen, dan jenis plastik yang dihasilkan. Audit yang dilaksanakan di beberapa kota ini nantinya akan dimunculkan dalam laporan global pada Oktober 2018.
Atha mengatakan audit ini dilakukan untuk melihat perusahaan-perusahaan yang seharusnya bertanggung-jawab atas sampah mereka. Menurutnya masyarakat mengonsumsi plastik sekali pakai karena suplai masif dari para produsen produk kebutuhan sehari-hari.
“Kita tidak bisa membebankan seluruh masalah ini kepada masyarakat seperti selama ini. Kalau tidak ada perubahan dari sektor swasta mengurangi sampah yang dihasilkan atau mengubah kemasan ya tidak bisa, karena masyarakat mengikuti sistem,” kata dia.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI (DE–Ilustrasi. Karyawan Depo Pengolahan Sampah Rusunawa Buddha Tzu Chi, Cengkareng, Jakarta Barat memilah sampah yang bisa didaur ulang, Senin (22/6/2015).
Pengelolaan sampah ini hanya 9 persen saja yang bisa didaur ulang sebagian besar dibakar (12 persen) dan berakhir begitu saja di tempat pembuangan akhir/media lingkungan (79 persen). Sampah yang tak terkelola baik ini akhirnya menemukan caranya sendiri berakhir di sungai dan akhirnya di laut.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan pemerintah sedang mengerjakan bersama-sama pengurangan sampah plastik di konsumen dan produsen. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan model extended producer responsibility (EPR) bagi produsen yang menghasilkan sampah plastik.
Ia mengatakan isu sampah plastik ini bisa menjadi momen untuk menata diri dengan memanfaatkan potensi ekonomi sampah. Karena hingga kini, daur ulang sampah baru mencapai 9 persen dari seluruh sampah yang dihasilkan.
Tahar juga menambahkan sampah plastik telah menjadi kesadaran dunia. Ia menceritakan saat beberapa waktu lalu mengikuti pertemuan di Jenewa, Swiss, terkait Konvensi Basel, masalah sampah plastik di laut dan sampah mikroplastik dibahas. Pertemuan untuk mempersiapkan COP 14 setahun mendatang itu untuk mempersiapkan draft yang akan diatur di bawah Konvensi Basel. Saat pengaturan berada di bawah Konvensi Basel, negara pengirim plastik harus menyampaikan notifikasi sebelum pengiriman.–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 17 September 2018