Sistem pemerintahan presidensial bergantung pada tiga pilar utama, yaitu kewenangan konstitusional yang cukup, dukungan politik yang minimal harus mencapai mayoritas sederhana di parlemen, dan kontrol yang efektif. Formulasi berimbang dari ketiga unsur itu akan mewujudkan sistem presidensial yang efektif, adil, dan demokratis.
Demikian pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Denny Indrayana, Senin (6/2), di Yogyakarta. Meski demikian, kewenangan konstitusional itu jangan terlalu besar sehingga sulit dikontrol. Namun, tak pula terlalu kecil sehingga mudah dikontrol dan tak efektif.
”Tanpa dukungan politik mayoritas di parlemen, sistem pemerintahan apa pun cenderung tak efektif. Tanpa dukungan yang memadai, presiden bukan hanya terkontrol kekuasaannya, tetapi juga tidak punya cukup kekuatan untuk menjalankan amanat berat yang diletakkan di pundaknya,” ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Denny mencontohkan, pada era Orde Baru, Presiden Soeharto mendapat kewenangan konstitusional yang sangat besar dengan rata-rata 68,5 persen dukungan suara Golongan Karya (Golkar) di DPR. Bahkan, Soeharto juga disokong Fraksi TNI/Polri yang mendapatkan 100 kursi di DPR tanpa harus ikut pemilu, ditambah dengan utusan daerah dan golongan di MPR. Pada era Presiden BJ Habibie, tanpa dukungan Golkar dan militer, kewenangan konstitusional saat itu mulai limbung. Hal ini terbukti dengan penolakan laporan pertanggungjawaban presiden pada Sidang Istimewa MPR 1999.
Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid terlihat tak mendapatkan mayoritas dukungan di DPR. Poros tengah yang awalnya mengusung Abdurrahman berguguran dan tinggal menyisakan Partai Kebangkitan Bangsa. Era presiden keempat ini pun berakhir kurang dari dua tahun. Hal serupa terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memenangi 33 persen suara dalam pemilu. Megawati melanjutkan era Abdurrahman saja tanpa bisa memenangi Pemilu 2004 dan 2009.
Menurut Ketua Majelis Guru Besar UGM Siti Muslimah Widyastuti, Denny menjabat guru besar sejak Agustus 2010. Ia tercatat sebagai profesor dari UGM yang ke-651.
Hadir dalam acara itu, antara lain, Wakil Presiden Boediono dan Ny Herawati Boediono, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua DPR Marzuki Alie. (abk)
Sumber: Kompas,