Lahirnya Peraturan Pemerintah No 11/2017, Pasal 239, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait pembatasan usia pensiun pejabat fungsional madya termasuk peneliti, dari65 tahun (berdasarkan PP No 21/2014) jadi 60 tahun, telah menimbulkan kontroversi dan gejolak di kalangan para peneliti.
Kenapa tidak? Pertama, dengan PP ini ada 516 peneliti dari sejumlah instansi pemerintah— baik kementerian maupun lembaga pemerintahan lainnya— akan terlempar dan dipaksa pensiun dini. Padahal, mereka rata-rata masih produktif dan masih dibutuhkan untuk menghasilkanriset-risetinovatif.
Kedua, peraturan ini justru menimbulkan krisis baru di dunia riset, di mana saat ini jumlah peneliti di Indonesia masih terbatas, 9.000-an orang, jauh dari target ideal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasio ideal peneliti
Menurut Iskandar Zulkarnain dalam Rastika (Kompas 27/8/2015), dari sisi jumlah saja, saat ini peneliti Indonesia hanya 90 peneliti per 1 juta penduduk. Bandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, mencapai 700 orang per 1 juta penduduk; Rusia 3.000 peneliti per 1 juta penduduk; India 160 peneliti per 1 juta penduduk; Korea 5.900 peneliti per 1 juta penduduk; dan China 1.020 peneliti per 1 juta penduduk. Jadi, kalau penduduk China 2 miliar orang, mereka memiliki 2 juta peneliti.
Kalaupun, toh, dalam PP ini memberikan peluang inpassing yang memungkinkan tenaga struktural bisa beralih menjadi tenaga peneliti, saya pikir ini bukan jalan terbaik. Sebab, untuk menjadi peneliti tidaklah mudah dan tidak bisa seenaknya berganti-ganti profesi. Peneliti itu profesi pilihan yang tidak hanya memerlukan kedalaman kecakapan serta keluasan pengetahuan dan metodologi, tetapi juga karakter dan critical thinking yang kuat.
Yang dikawatirkan adalah pintu inpassing ini justru hanya dibuatkan sebagai jalan bagi para birokrat struktural yang sudah ataumerasa mentok posisi jabatannya, tetapi miskin daya kritis dan jiwa riset yang kuat.
Lebih parah lagi kalau profesi peneliti akhirnya hanya menjadi profesi buangan bagi para pejabat frustrasi, yang akhirnya justru kontra-produktifbagi pembangunan dunia riset kita. Saya tidak bisa membayangkan ketika seorang birokrat kemudian langsung beralih profesi menjadi peneliti. Pertanyaannya: apa langsungbisa?
Tentunya tidak langsung bisa. Walaupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyediakan ruang pelatihan untuk menjadi peneliti, tetapi ini memerlukan transisi waktu yang lama dan energi yang besar karena bergantung dana dan daya tampung dari LIPI itu sendiri. Sementara dinamika perubahandan pembangunan berjalan sangat cepat.Sebab,untuk memasuki era baru persaingan global yang mengandalkan dukungan produk-produk riset yang kuat, ke depan dibutuhkan para peneliti yang andal.
Jeratan regulasi
Kondisi peneliti dan penelitian kita saat ini sungguh memprihatinkan. Jumlah anggaran terus mengecil, tetapi tuntutannya justru semakin besar. Barangkali masyarakat tidak pernah tahu bagaimana posisi penelitisaat ini. Secara ekonomi, tentu saja ada perbaikan karena ada tunjangan kinerja walaupun belum merata; hanya 60 persen yang dibayarkan negara dengan berbagai alasan.
Namun, di sisi lain, banyak regulasi yang justru secara administratif membatasi ruang gerak peneliti. Mulai dari sistem penilaian angka kredit yang semakin berat dan sering kali ada yang tidak masuk akal, sampai persyaratan kenaikan pangkat yang teramat berat. Untuk menjadi ahli peneliti utama saja, saat ini harus memiliki pendidikan tingkat doktoral. Demikian juga untuk menjadi profesor riset yang diakui oleh LIPI, selain sudah doktor juga lembaga (tempat yang bersangkutan bernaung) harus menyiapkan dukungan anggaran yang cukup hanya untuk orasi ilmiah profesor sampai ratusan juta rupiah. Banyak kejadian, peneliti yang sudah siap orasi, tetapi dana tidak tersedia sehingga ia gagal menjadi seorang profesor riset.
Ironisnya, regulasi-regulasi tersebut dibuat oleh LIPI, satu-satunyalembaga pemegangscientific authority di Indonesia. LIPI yang seharusnya fokus pada pembuatan grand desain riset nasional dan produksi advanced knowledge system,tetapi faktanya justru terjebak reproduksi regulasi teknis-administratif yang justru membelenggu ruang gerak dan pengetahuan peneliti. Mengapa? Karena regulasi tersebut kebanyakan dibuat sangat otoritatif, jauh dari nilai demokrasi dantanpa konsultasi yang cukup dengan para peneliti. LIPI justru terjebak pada kekuasaan administratif daripada memajukan peneliti dan dunia penelitian itu sendiri.
Ingat bahwa kemajuan dunia penelitian dan pengetahuan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan peneliti yang cakap, tetapi juga terbangun dan terlembagakannya iklim demokrasi dalam tata kelola penelitian dan pengetahuan itu sendiri. Strukturisasi dan labelisasi peneliti dan dunia penelitian melalui PP No 11/2017 justru dikhawatirkan akan menggembosi dunia riset yang mulai tumbuh dan berkembang seperti saat ini.
Lahirnya PP No 11/2017 ini harus dimaknai bahwa kini saatnya bagi para peneliti untuk mengkritik sepak terjangLIPI yang nirkritik. Langkah Himpunan Peneliti Indonesia untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP ini patut diapresiasi, walau sebenarnya sudah agakterlambat. Kita tunggu saja hasilnya.
ISMATUL HAKIM, PENELITI MADYA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN; KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HIMPUNAN PENELITI INDONESIA
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Agustus 2017, di halaman 6 dengan judul “PP No 11/2017 dan Jeritan Peneliti”.