PLT Sampah; Uji Materi Disiapkan Koalisi LSM

- Editor

Selasa, 7 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari empat bulan sejak diterbitkan, peraturan presiden yang mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah akan didaftarkan untuk uji materi di Mahkamah Agung. Koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang pengelolaan sampah dan lingkungan menilai regulasi tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kesehatan warga dan lingkungan.

“Kami sedang memfinalkan draf pengajuan uji materi. Minggu keempat Juni ini akan kami daftarkan di Mahkamah Agung,” kata Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Senin (6/6), di Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016. Isinya mempercepat pembangunan listrik berbasis sampah (PLTSa) di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Agung oleh ICEL, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), BaliFokus, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Greenpeace Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), dan Gita Pertiwi.

Dalih pengajuan uji materi itu di antaranya, kata Quina, karena pelepasan pencemar berbahaya dan beracun dari PLTSa yang bersifat persisten serta sulit dipulihkan kembali bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm.

Alasan lain, perpres yang mengizinkan konstruksi dimulai sebelum pengembang mendapatkan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan itu bertentangan dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itu akan menempatkan izin lingkungan sebagai syarat formalitas atau mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Penasihat Senior BaliFokus, Yuyun Ismawati, mengatakan, sampah Indonesia pada umumnya basah. Hal itu membuat pembakaran sulit dilakukan tanpa penambahan bahan bakar fosil serta proses pengeringan yang memakan biaya tinggi dan boros energi.

Sementara, kata Yuyun, konstitusi jelas-jelas melindungi kesehatan lingkungan setiap warga negara. “Namun, pemerintah justru mempromosikan teknologi yang akan mengeluarkan pencemar persisten, logam berat, dan abu sisa bakaran yang bersifat bahan beracun dan berbahaya,” katanya. (ICH)
———————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Uji Materi Disiapkan Koalisi LSM”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB