Laporan lembaga internasional terkait studi kelapa sawit dan keragaman hayati perlu dibaca secara utuh. Meski produksinya efisien, perluasan sawit memicu deforestasi.
Pemerintah diminta membaca dengan utuh laporan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait studi kelapa sawit dan keanekaragaman hayati. Meski laporan itu menyebut sawit sebagai minyak yang amat efisien lahan daripada jenis minyak nabati lain, dampak perluasan sawit membawa 193 spesies pada daftar merah IUCN akibat deforestasi di hutan tropis.
Terkait hal itu, pengambil kebijakan diminta memakai laporan tersebut untuk mengevaluasi tata kelola sawit dan penegakan hukum atas kebun-kebun sawit ilegal yang memakai areal hutan serta mengancam keberadaan masyarakat lokal atau adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Pemetaan Lidar di Sumatera SelatanPemandangan kebun sawit yang sangat luas tampak saat melakukan aerial flight/joy flight pemetaan Lidar (berbasis sinar laser) dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sumatera Selatan, Rabu (19/10/2016).Dengan menggunakan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PK BVC dilakukan pemetaan Lidar di areal kerja prioritas restorasi gambut di Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin dengan skala 1:2.500. Di tahun ini prioritas pemulihan gambut juga dilakukan di Pulang Pisau Kalteng dan Kepulauan Meranti Riau dengan total seluas 600.000 hektar dengan skala 1:2.500.
Studi IUCN tentang kelapa sawit dan keanekaragaman hayati itu dibuat pada 2018, tetapi baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pekan lalu. Mengacu laporan itu, Kementerian Koordinator Perekonomian pada 4 Februari 2019 menerbitkan siaran pers bahwa Menteri Darmin Nasution menyebut dampak kelapa sawit terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati lebih baik daripada minyak nabati lain. Sebab, sawit butuh lahan lebih sedikit.
Namun, pemerintah harus memperhatikan poin-poin penting lain studi itu. Pertama, studi menyatakan perkebunan sawit bertanggung jawab atas perusakan besar-besaran hutan alam yang jadi rumah bagi harimau, orangutan, dan gajah sumatera, spesies-spesies terancam yang masuk daftar merah IUCN. Di Kalimantan, misalnya, 50 persen deforestasi pada 2005-2015 dipicu kelapa sawit.
Kedua, laporan itu menyoroti pentingnya menghentikan deforestasi dan mencegah ekspansi perkebunan sawit ke area hutan yang baik karena akan menghancurkan keanekaragaman hayati. Karena itu, pemerintah dan produsen kelapa sawit harus menghentikan ekspansi dan fokus pada intensifikasi untuk meningkatkan hasil produksi.
Pemerintah juga diminta meningkatkan standar keberlanjutan kelapa sawit, termasuk menjalankan sistem pelacakan rantai pasok minyak sawit dan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi hutan atau deforestasi. Jadi, data konsesi harus dibuka demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
”Kami tak menyangkal kelapa sawit adalah tanaman paling efisien dalam luas lahan dibutuhkan. Hal yang jadi masalah adalah, dalam sejarahnya, minyak sawit diproduksi dengan membabat hutan, termasuk jutaan hektar hutan di lahan gambut kaya karbon. Soal lain yakni metode produksi tak efisien dan mencemari lingkungan, misalnya akibat pemakaian pupuk kimia,” ujar Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Senin (11/2/2019), di Jakarta.
Hal yang jadi masalah adalah, dalam sejarahnya, minyak sawit diproduksi dengan membabat hutan, termasuk jutaan hektar hutan di lahan gambut kaya karbon.
Ia menyoal tudingan pemerintah terkait kampanye hitam pelarangan kelapa sawit. Pihaknya ataupun jejaringnya tak pernah menyerukan pelarangan kelapa sawit. ”Sawit baik bagi Indonesia hanya jika ada perbaikan menyeluruh tata kelola hutan dan keberlanjutan produksinya diverifikasi,” ujarnya.
Rekomendasi
Untuk itu, Kemenko Perekonomian harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan segera menerapkannya. Itu terkait Uni Eropa dan pasar ekspor besar lain yang berencana tak menerima minyak sawit dari Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah kini gencar mempromosikan penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dalam bauran energi 20 persen hingga direncanakan 50 persen. Itu berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun- tahun sebelumnya.
Dalam situs IUCN, 26 Juni 2018, yang ditulis Satuan Tugas Minyak Sawit (IUCN) sebagai tanggapan resolusi 2016 yang diadopsi pemerintah dan anggota nonpemerintah IUCN, merekomendasikan agar kebijakan pemerintah melindungi hutan di negara-negara penghasil minyak sawit serta minyak lain. Pemerintah diminta membatasi permintaan minyak sawit nonpangan.
Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, mengakui, Indonesia punya kebijakan perbaikan tata kelola hutan, seperti moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, penerapan kebijakan itu harus diperkuat karena meloloskan area hutan yang baik untuk ekspansi perkebunan sawit, seperti pelepasan hutan di Sulawesi Tengah baru-baru ini.
“Pada titik ini, sangat penting bagi negara kita untuk memperbaiki tata kelola hutan dan perkebunan secara mendasar dan meningkatkan keberlanjutan produksi kelapa sawit, dimulai dengan memperkuat implementasi moratorium sawit, memperkuat ISPO dan memprioritaskan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung petani kecil untuk menjalankan praktik terbaik. Semuanya ini agar betul-betul dapat diverifikasi bahwa minyak sawit Indonesia dihasilkan secara berkelanjutan,” katanya.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 12 Februari 2019