Pelaksanaan uji coba kantong plastik berbayar tak kunjung matang meski akan diluncurkan pada 21 Februari 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Ketidakpastian itu mulai dari kesiapan kota peserta, patokan harga, hingga panduan dari pusat kepada kota-kota.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Selasa (16/2), di Jakarta, belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal-hal itu. Demikian pula Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih.
Di sisi lain, Wali Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar peritel modern mengikuti program kantong plastik berbayar. Balikpapan menetapkan harga Rp 1.500 per kantong plastik setelah sebelumnya direncanakan Rp 5.000 per lembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini, target kami ritel modern, seperti supermarket besar hingga minimarket, menjalankan. Pertokoan, termasuk toko kecil dan kios pasar, mungkin baru bisa tahun depan. Memang tidak ada sanksi karena ini lebih pada kesadaran,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Harga ini jauh dari rencana awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 500 serta keinginan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp 200 atau ditentukan setiap peritel sesuai harga plastik. “Dari studi kami Rp 500-Rp 1.500. Namun, kami ambil Rp 200 karena terendah dan masih uji coba,” kata Siti seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR.
Mengenai Kota Balikapapan yang telah menetapkan Rp 1.500, Siti Nurbaya memerintahkan direktorat jenderal mengumpulkan data dan informasi. “Pada dasarnya ini uji coba. Sebab, banyak pandangan bagaimana, uang ke siapa, insentif seperti apa, dan bagaimana eksekusi insentif, itu harus dikumpulkan semua,” katanya.
Menurut Siti, 21 Februari 2016 belum sepenuhnya dijalankan di 23 kota, termasuk DKI Jakarta. “Tanggal 21 itu peluncuran dan penegasan oleh Presiden. Nanti kami memberi prosedur tertulis dari dirjen,” ucapnya.
Dari uji coba akan kelihatan kelemahannya. Hasil evaluasi uji coba 21 Februari 2016-5 Juni 2016 akan digunakan untuk membuat regulasi permanen.
Tuti Mintarsih mengatakan, tidak ada paksaan bagi daerah-daerah yang belum siap. Menurut dia, 9 kota dari 23 kota yang berkomitmen mengikuti program itu telah siap melaksanakan. Terkait Balikpapan yang telah menetapkan harga, Tuti mengatakan akan mengeluarkan surat edaran terkait kepastian harga kepada wali kota.
“Kisaran tak sampai Rp 1.500 karena masih uji coba. Yang jelas berkisar Rp 200 hingga Rp 500,” ucapnya. (PRA/ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Februari 2016, di halaman 14 dengan judul “Persiapan Keresek Berbayar Belum Matang”.