Uji Coba Tas Plastik Berbayar di Kota Balikpapan Dinilai Sukses
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memastikan waktu terbit peraturan Menteri LHK tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Peraturan itu penting untuk memayungi penerapannya secara nasional.
“Sulit diprediksi. Kalau ada keberatan, perlu dialog panjang karena mungkin ada perdebatan,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik, dihubungi Minggu (12/6). Rancangan peraturan Menteri (permen) LHK bisa selesai bulan ini, tetapi perlu konsultasi publik sebelum terbit. Lamanya konsultasi publik tak bisa ditentukan, bergantung pada dinamika dialog antarpihak.
Kamis lalu, di sela-sela pembukaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, ia masih menimbang-nimbang. “Dinamika masih tinggi. Interaksi pemerintah, asosiasi, dan LSM belum cukup,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uji coba kantong plastik berbayar tahap pertama berlaku di 23 kota pada 21 Februari-5 Juni 2016, dengan harga Rp 200 per lembar. Sejak 6 Juni 2016 berlaku uji coba tahap kedua berskala nasional, dengan mekanisme harga diserahkan kepada pemerintah daerah. Itu berlaku hingga keluar permen LHK.
Harga dan kewenangan
Ujang menambahkan, komponen rancangan permen LHK yang kemungkinan diperdebatkan adalah harga. Para pihak relatif setuju kantong plastik tidak gratis, tetapi angka untuk harga belum disepakati.
Masalah lain, soal penentuan harga. Apakah akan menjadi kewenangan pemerintah daerah-yang dapat menyebabkan perbedaan harga di setiap daerah-atau ditetapkan satu harga secara nasional. “Jika tidak kunjung sepakat, opsinya tidak menyediakan sama sekali kantong plastik di toko-toko ritel,” ujar Ujang.
Jika berbayar, KLHK mendorong agar harga mencerminkan kualitas kantong plastik. Selain itu, kantong plastik kemungkinan yang bisa didaur ulang, bukan yang selama ini diklaim dapat terdegradasi karena jenis ini tidak bisa didaur ulang.
Saat ini, KLHK fokus pada uji coba nasional, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK yang akan berhenti berlaku setelah permen terbit.
Di Balikpapan, Kalimantan Timur, penerapan uji coba kantong plastik berbayar dinilai sukses dan diharapkan memantik daerah lain mengikutinya. Balikpapan mengklaim mengurangi sampah plastik 2,5 ton per hari.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, BLH-BLH di setiap kabupaten/kota telah membahas usulan harga kantong yang akan diterapkan. “Diterapkan dulu di pusat kabupaten/kota tak masalah. Tapi, setidaknya, harga per kantong di atas ongkos parkir, di atas Rp 2.000,” katanya.(JOG/C03/PRA)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Permen LHK Dinanti”.