Organisasi profesi kedokteran dinilai memberi perlakuan berbeda terhadap kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis. Itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia menyatakan itu sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran dan UU No 20/2013 Pendidikan Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/7).
“Peran organisasi profesi dalam continuing professional development (CPD) monopoli. Kolegium dokter tak terkait institusi pendidikan kedokteran, beranggotakan organisasi profesi. Kepentingannya beda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembangan profesi berkelanjutan atau CPD ialah pembelajaran profesi demi meningkatkan kemampuan. Dalam profesi dokter, CPD dikoordinasikan kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Kolegium menetapkan standar dan kriteria pengembangan profesi, sementara penyelenggara CPD harus mendapat akreditasi oleh kolegium.
Dalam Ikatan Dokter Indonesia, CPD dikelola Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (BP2KB). Ternyata perlakuan BP2KB pada CPD pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis berbeda.
CPD pendidikan dokter spesialis dikelola kolegium dari institusi pendidikan kedokteran. Adapun CPD pendidikan dokter dikelola kolegium dokter yang tak ada unsur institusi pendidikan kedokteran, tetapi diisi orang dari organisasi profesi.
Di Indonesia, satuan kredit yang didapat dari CPD jadi syarat perpanjangan surat tanda registrasi (STR) pada Konsil Kedokteran Indonesia. STR jadi syarat pengajuan surat izin praktik.
Wewenang terlalu besar
Permohonan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran diajukan 32 dokter dari institusi pendidikan kedokteran dan daerah, 7 orang di antaranya ialah guru besar. Menurut pemohon, Judilherry Justam, UU Praktik Kedokteran memberi wewenang terlalu besar kepada IDI sebagai organisasi profesi kedokteran sehingga IDI mengurusi pendidikan kedokteran yang jadi domain kolegium.
Ahli lain, Prof Ahmad Djojosugito (Ketua Umum PB IDI 2000- 2003), menyatakan, pemaknaan UU No 29/2004 berbeda karena penerapan UU itu belum diatur rinci. (ADH)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Perlakuan Organisasi Profesi Berbeda”.