Perkuat Etika dalam Pendidikan Kedokteran

- Editor

Selasa, 3 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan kedokteran diharapkan semakin kuat menanamkan etika dan perilaku yang baik kepada para calon dokter. Dokter sejatinya adalah penolong bagi semua pasien yang membutuhkan bantuan. Jangan sampai dokter menyamakan diri dengan pedagang yang menagih tarif sesuai layanan.

”Hubungan dokter dengan pasien bukan hubungan yang setara. Pasien merupakan orang yang membutuhkan pertolongan medis profesional. Mereka berada pada posisi tak berdaya,” kata Guru Besar Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Sjamsuhidajat Ronokusumo (87) dalam pidatonya ketika menerima Roosseno Award di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

Hubungan dokter dengan pasien bukan hubungan yang setara. Pasien merupakan orang yang membutuhkan pertolongan medis profesional. Mereka berada pada posisi tak berdaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

–Guru Besar Ilmu Bedah UI Sjamsuhidajat Ronokusumo membacakan pidatonya ketika menerima Roosseno Award 2018.
Pendidikan kedokteran perlu memperkuat penanaman etika dan perilaku yang baik kepada para calon dokter. Hal itu karena dokter adalah penolong bagi semua pasien.

Selain tokoh ilmu bedah Indonesia, Sjamsuhidajat merupakan salah seorang pemrakarsa pengajaran etika dalam pendidikan kedokteran. Sebelum tahun 1990-an, pendidikan kedokteran masih fokus kepada keterampilan medis, belum banyak membahas tentang etika dalam dunia medis.

Kerentanan kondisi pasien menuntut dokter agar memiliki etika baik dan diturunkan dalam perilaku benar. Contohnya, tak mengeksploitasi pasien melalui tarif mahal dengan alasan dokter itu terkenal dan memiliki pengalaman panjang di dunia medis. ”Dokter bukan pedagang, mereka tak boleh memilih pasien,” kata Sjamsuhidajat.

Dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, di masa depan kemungkinan praktik pribadi dokter berkurang. Semua layanan medis berpusat di fasilitas kesehatan. ”Dokter dibayar fasilitas kesehatan berupa gaji bulanan.

Mereka tak perlu lagi minta tarif dari pasien,” ujarnya.
Agar efisien dan efektif, setiap dokter ditentukan jumlah waktu praktik dan banyak pasien yang boleh ditangani. Itu membuat dokter tak bisa menentukan tarif berdasar reputasi di masyarakat.

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Sjamsuhidajat Ronokusumo (kiri) bersama Guru Besar Emeritus Ilmu Bedah FK UI Aryono Djuned Pusponegoro

Dedikasi
Sjamsuhidajat meraih Roosseno Award atas dedikasinya dalam bidang kedokteran. Selain merancang Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia I dan II, ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Bedah Indonesia pada 1975-1978 dan Ketua Departemen Pendidikan Kedokteran FK UI (2006-2009). Di bidang pendidikan kedokteran, ia mendapat Satya Lancana Satya Dharma (1962) dan Satya Lancana Satya Karya (1994).

Guru Besar Forensik dan Medikolegal FKUI Agus Purwadianto yang jadi anggota Dewan Penilai Roosseno Award VIII tahun 2018 mengatakan, sebagai pendidik, Sjamsuhidajat menekankan pemikiran dan perilaku baik kepada para mahasiswa. ”Sebagai dokter, ia selalu jadi teladan dalam keprofesionalan dan tanpa pamrih,” ungkapnya.

Panitia Roosseno Award VIII Tahun 2018, Jusa Kwinto, menjelaskan, dewan penilai memilih satu tokoh berjasa pada taraf nasional di satu bidang setiap tahun. Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie meraih anugerah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada 2014 dan tokoh masyarakat Franz Magnis-Suseno mendapat penghargaan 2015 bidang sosio-humaniora.

Perikatan ikhtiar
Sebelumnya, ahli hukum kesehatan dari Universitas Katolik Parahyangan Prof Wila Chandrawila Supriadi pada Rembug Nasional yang diadakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (28/6), mengatakan, relasi dokter dan pasien ialah ikhtiar, bukan perikatan hasil. Dokter mengusahakan hal terbaik bagi keselamatan pasien, bukan memberi hasil. ”Ada 99,9 persen relasi hukum dokter dan pasien ialah perikatan ikhtiar,” ujarnya.

Namun, ada standar untuk mengukur. Contohnya, dari sisi kewenangan bisa dilihat apakah dokter yang melakukan tindakan medis harus memiliki surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP), dan memiliki kompetensi. ”Jika tak punya STR atau SIP, ini pelanggaran, bukan kejahatan,” kata Wila.–LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas, 2 Juli 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB