Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mendesak pemerintah untuk memperketat kontrol dan pembinaan pendidikan calon dokter di fakultas kedokteran. Kontrol yang longgar disinyalir memicu adanya banyak dokter tidak berkualitas dan turut mempertinggi malapraktik.
Desakan itu mengemuka dalam diskusi di Sekretariat PB IDI di Jakarta, Selasa (24/9). Diskusi tersebut berangkat dari keprihatinan terkait merosotnya kualitas dokter. Saat ini ada 2.568 lulusan sejumlah fakultas kedokteran yang beberapa kali tidak lulus Uji Kompetensi Dokter Indonesia.
Ketua Umum IDI Zaenal Abidin menyatakan, tingginya angka ketidaklulusan itu menunjukkan ada persoalan di hulu, yakni penyelenggaraan pendidikan calon dokter. Jika tidak diatasi, akan berimplikasi buruk terhadap layanan ke masyarakat, khususnya pada era Jaminan Kesehatan Nasional.
IDI mempersoalkan adanya fakultas kedokteran di daerah yang merekrut mahasiswa banyak tanpa memperhatikan kualitas calon mahasiswa, daya tampung, fasilitas, dan tenaga pengajar. Ada fakultas kedokteran yang menerima 600 mahasiswa per tahun, padahal dosennya hanya 100 orang. Bahkan, ada mahasiswa dari jurusan IPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pemerintah harus mulai mengontrol ketat. Perekrutan (mahasiswa) harus jelas, proses pendidikan baik, sarana prasarana seperti rumah sakit pendidikan wajib dipenuhi, dan tenaga dosen harus mencukupi,” ujarnya.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Wilayah Jakarta Anwari mengungkapkan, selama 2004-2013 tercatat 212 kasus malapraktik yang diadukan ke pihaknya. Dari jumlah itu, 60 persen dilakukan dokter umum.
Ujian negara
Anwari mengusulkan dihidupkan kembali ujian negara untuk mahasiswa fakultas kedokteran seperti era 1970-1980-an. ”Jika mahasiswa berkali-kali tak lulus ujian, ia diarahkan pindah fakultas atau jurusan,” ujar Anwari.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof M Tajuddin menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan terkait pendidikan dokter. ”Pendidikan dokter bukan hanya di gedung kampus, melainkan juga di rumah sakit pendidikan. Namun, biaya pakai rumah sakit tidak gratis dan cukup mahal. Tidak bisa jika calon dokter tak berpraktik,” ujarnya.
Terkait hal itu, menurut Dharmayuwati Pane, pengamat pendidikan dari International Studies Centre, pemerintah perlu menyubsidi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan kedokteran, baik di fakultas kedokteran negeri maupun swasta. Hal itu pernah ia usulkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (kini UU Nomor 20 Tahun 2013).
”Pemerintah tak boleh abaikan hal itu sebab dokter adalah profesi penting. Di luar negeri, fasilitas fakultas kedokteran disediakan pemerintah. Jika itu dilakukan, fakultas kedokteran bisa menjadi pusat penelitian, bukan hanya pengajaran,” ujar Pane.
Terlepas dari persoalan subsidi, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Prof Errol Hutagulung meyakini, UU Pendidikan Kedokteran bisa mendorong upaya perbaikan kualitas calon dokter asalkan dilaksanakan secara konsekuen dan tegas.
(jon)
Sumber: Kompas, 24 September 2013