Perguruan Tinggi, Riset dan Inovasi: Perlu “Sandbox” Industri

- Editor

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pengembangan paten dan prototipe inovasi di kampus-kampus, dan lembaga penelitian mulai berakumulasi. Namun yang berhasil tercatat sebagai flagship produk inovasi bangsa yang dapat menembus pasar global belum ada.

Kelembagaan riset dan pendidikan tinggi (PT) kembali ditata ulang. PT kembali ke habitat awal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan kini lahir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai simpul sekaligus upaya pemadu dan pemandu kegiatan riset dan inovasi nasional yang dirangkap dalam Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Setiap perubahan tata kelola riset, ada harapan baru agar output sekaligus outcome dari kegiatan riset bisa mengungkit produktivitas nasional lewat pemanfaatan temuan dan produk riset dalam industri dan perdagangan di Tanah air. Logika sederhana dan harapan kita mestinya ada target satu atau dua produk lokal yang bisa terserap di pasar dunia — berupa flagship (andalan)— dari hasil pemaduan kegiatan riset dan inovasi ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerangka logis input dan output, prioritas serta proses riset sudah lama dipetakan, dirumuskan dan dieksekusi, termasuk dikaji ulang (review). Sebut saja ragam peta jalan riset dan peta jalan industri nasional terdahulu, baik pada tingkat nasional, lokal maupun perguruan tinggi. Hibah dan kegiatan riset unggulan sudah menjadi ritual tahunan, walau dengan keterbatasan sumber pendanaan.

Konsep ABG (academy, business, government) atau tripple-helix pun terus bergulir dengan plus-minusnya. Namun outcome dan flagship dari hasil riset masih belum menjanjikan, tren produktivitas dan neraca dagang belum kunjung balik mendaki. Lembah kematian (dead valley) riset dan inovasi memang tidak semudah yang dibayangkan untuk dilompati. Diperlukan spirit lain yang berbeda dari kebiasaan akademik yaitu spirit entrepreneurial.

Kewirausahaan (entrepreneurship) yang berhasil harus punya dua ciri: bajak laut (risk taker) dan angkatan laut (ahli) sekaligus. Sebagai syarat tambahan adalah ekosistem yang kondusif bagi para pelaku kunci: peneliti, dunia usaha dan pemerintah bersama-sama agar tak terjerembab jatuh dalam lembah tadi, alias produk tak kunjung diserap pasar. Korban kriminalisasi riset masih berjatuhan, administrasi riset masih ribet terutama tentang insentif peneliti dan laporan keuangan.

“Regulatory sandbox”
Akhir-akhir ini sering kita mendengar respons berbagai negara dan entitas industri dalam menjawab tren dan peluang revolusi industri 4.0. Produk inovasi hanya bisa dikomersialkan dan diserap pasar bila telah terbukti konsep dan nilai nya — proof of concept and proof of value. Jepang, negara Eropa (khususnya di kawasan Skandinavia), Rusia, Korea, India dan Indonesia saat ini aktif menggalakkan sandboxing.

Rusia memiliki sejumlah sandbox dalam banyak sektor, mulai dari perbankan dan keuangan (fintech/tekfin), pendidikan, perawatan kesehatan hingga transportasi, semua sebagai bagian dari upaya difusi teknologi blockchain hingga kecerdasan buatan (artificial Intelligence/AI). Jepang dan Eropa sangat agresif menata lembaga keuangan terutama untuk adopsi aplikasi mata uang crypto (digital), bukan sekadar wallet. Semua ini perkembangan yang menarik untuk terus diikuti dan pantau.

Indonesia baru memulai upaya regulasi sandbox, khususnya dalam sektor jasa keuangan yang melibatkan transaksi tekfin, tidak menutup kemungkinan nanti sampai dengan terapan teknologi blockchain dan AI. Bagaimana mengembangkan terapan sandbox untuk sektor lain?

Regulatory sandbox adalah sistem yang menawarkan pengabaian peraturan dan standar industri selama masa uji coba inovasi produk, layanan, dan model bisnis baru sebelum terpasarkan. Usaha rintisan (start up) yang mencari pengabaian atau dispensasi peraturan harus mengajukan aplikasi secara khusus. Jika disetujui, biasanya sandbox berlaku enam bulan sampai dua tahun, tergantung jenis uji inovasi. Boleh diperpanjang hanya satu kali, selama enam bulan sampai setahun.

Dengan demikian, dunia usaha dapat menguji inovasi teknologi dalam layanan baru di pasar nyata, sekaligus menyesuaikan strategi bila diperlukan. Sementara, pemerintah sambil menunggu hasil pengujian, dapat bersiap-siap mengharmonisasi dan menyesuaikan peraturan-peraturan terkait sesuai data riil di pasar.

KOMPAS/IQBAL BASYARI–Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro mengisi Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalies Universitas Airlangga Surabaya ke-65 di Kampus C UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/11/2019).

Upaya pengembangan paten dan prototipe inovasi di kampus-kampus, dan lembaga penelitian sudah mulai berakumulasi akhir-akhir ini. Namun yang berhasil tercatat sebagai flagship produk inovasi bangsa yang dapat menembus pasar global belum ada. Kalau mau paksa dipercepat mungkin rendang Padang.

Sepeda motor listrik, mobil listrik, teknologi baterei, katalis solar nabati, teknologi membran sejauh apa daftar ini akan terserap pasar lokal, kalau mungkin terserap dalam pasar global dan menjadi flagship kebanggaan nasional, wallahualam!

Lembah kematian inovasi masih menganga, produk inovasi apa dan kapan produk berhasil meniti dan menyeberang sampai ke pasar nyata butuh jiwa bajak laut sekaligus ahli, terkecuali ada ekosistem yang kondusif dan mempercepat.

Akan mampukah pemandu dan pemadu BRIN memerankan ini? Jawabannya sangat tergantung.

Perdebatan bahwa inovasi lewat sandbox akan mempercepat difusi inovasi ke pasar, jawabannya masih perlu upaya menyatukan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan inovasi, regulator, teknologi, industri dan akademisi, agar mereka dapat melakukan banyak hal secara bersama-sama dan sesering mungkin dengan lebih cepat dan lebih terkoordinasi daripada pengalaman sebelumnya.

Perujicobaan pun tidak cukup, jika tidak ada cara sistematik dan langkah berani untuk menjadikan ia menjadi kenyataan.

Omnibus Law yang sedang digodok dalam ragam sektor, khusus untuk riset inovasi proksi sementara bisa berupa perpres sandbox industri.

(Harun al-Rasyid Lubis Guru Besar dan Komisi Inovasi ITB dan Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia)

Sumber: Kompas, 6 Januari 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian
Menghapus Joki Scopus
Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN
Lulus Doktor Fakultas Teknik UI IPK 4, Arie Lakukan Penelitian Ini
Mahasiswa FTUI Rancang Jembatan dengan Aspal dari Limbah Plastik, Raih Juara di Kompetisi Internasional
Kecewa, Peneliti Nyatakan Tolak Ajukan Riset Lagi di BRIN
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:37 WIB

Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:49 WIB

Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN

Senin, 26 Juni 2023 - 09:12 WIB

Lulus Doktor Fakultas Teknik UI IPK 4, Arie Lakukan Penelitian Ini

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB