PEMILU Legislatif di Indonesia telah di adakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019, di tiga era yang berbeda yaitu era Orde Lama, era Orde Baru dan era Reformasi. Banyak catatan dalam sejarah Pemilu di Indonesia, salah satunya yaitu model konversi suara menjadi kursi pada Pemilu Legislatif. Dalam desain pemilu yang menggunakan sistem proporsional, maka kursi akan dibagikan berdasarkan proporsi suara yang diperoleh berdasarkan metode konversi suara tertentu. Dalam sejarah Pemilu Indonesia dikenal dua metode konversi suara, yaitu Metode Kuota (largest remaiders-sisa suara terbanyak) dan Metode Divisor (highest averages-rerata tertinggi). Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui calon legislatif dengan suara terbanyak akan mendapatkan jatah kursi di daerah pemilihannya tanpa mengenal dan mengetahui metode konversi suara menjadi kursi dan cara menghitungnya sehingga menghasilkan legislator yang duduk di kursi sesuai alokasi kursi dalam Parlemen.
Metode Kuota Here
Salah satu rumpun metode Kuota yaitu Kuota Hare dengan ciri metode adalah menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), untuk mencari harga suatu kursi di sebuah Dapil. Kuota Hare diciptakan oleh Sir Thomas Hare, ahli hukum asal Inggris. Kuota Hare merupakan salah satu teknik penghitungan suara yang paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu, ada tiga tahapan yang perlu dilalui melalui teknik penghitungan Kuota Hare. Pertama, menentukan BPP untuk mencari harga kursi di sebuah dapil dengan menggunakan rumus v (vote) : s (seat) atau jumah total suara sah Parpol disuatu dapil dibagi dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Kedua, menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing Parpol dengan cara jumlah perolehan suara sah Parpol di bagi BPP. Ketiga, jika masih ada sisa kursi yang belum terdistribusi, maka kursi dibagikan melalui penghitungan berikutnya sesuai sisa suara sah yang dimiliki masing-masing Partai Politik secara berurutan.
Simulasi Kuota Hare diasumsikan 20.000 suara sah Parpol dalam suatu Dapil, dengan alokasi 7 kursi. BPP (20.000 : 7 = 2.857) yang menjadi harga satu kursi. rumus menentukan kursi pada tahap pertama adalah Perolehan suara sah Parpol dibagi BPP, tahap kedua yaitu sisa perolehan dari tahap pertama dengan merujuk pada jumlah sisa suara sah terbanyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan simulasi diatas bahwa kursi pertama didapatkan oleh Parpol A dengan suara sah 7.150 dilajutkan proses suara sah dikurang BPP (7.150-2.857=4.293), Kursi kedua masih didapatkan Parpol A dengan sisa suara 4.293 (lebih banyak dari suara sah Parpol lainnya) dilanjutkan proses sisa suara sah dikurang BPP (4.293-2.857=1.436), Kursi ketiga diperoleh Parpol D dengan suara sah 4.050 dilanjutkan proses suara sah dikurang BPP (4.050-2.857=1.193), Kursi keempat diperoleh Parpol B dengan suara sah 3.800 dilanjutkan proses suara sah dikurang BPP (3.800-2.857=943), Kursi kelima diperoleh Parpol C dengan suara sah 3.600 dilanjutkan proses suara sah dikurang BPP (3.600-2.857=743), Kursi keenam kembali di peroleh Parpol A dengan sisa suara 1.436 dilanjutkan proses suara sah dikurang BPP (1.436-2.857= -1.421) sisa suara Parpol A dinyatakan habis, Kursi ketujuh diperoleh Parpol E dengan suara sah 1.400, sampai pada proses ini tidak terproses pengurangan suara sah Parpol E dengan BPP karena Alokasi kursi telah terisi penuh.
Metode Divisor Sainte-Lague
Rumpun metode Divisor menawarkan konsep konversi suara menjadi kursi tidak melalui BPP namun dengan menggunakan angka tertentu sebagai bilangan pembagi suara, dalam rumpun divisor terdapat tiga jenis metode yaitu Divisor d’Hondt; dengan bilangan pembagi 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, Divisor Sainte-Lague; dengan bilangan ganjil sebagai pembagi suara perolehan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya dan Divior Sainte-Lague Modifikasi; dengan menggunakan bilangan pembagi 1.4, 3, 5, 7 dan seterusnya. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 415 (ayat 2) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya”. (ayat 3) “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya”. Dengan demikian metode Divisor Sainte-Lague digunakan dalam konversi suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan diterapkan mulai pada Pemilihan Umum tahun 2019, maka dapat dipastikan metode Divisor Sainte-Lague diterapkan pula pada Pemilu 2024 sepanjang UU 7/2017 tidak di ubah khususnya pada pasal 415.
Simulasi Divisor Sainte-Lague
Dengan menggunakan perolehan suara sah parpol pada simulasi sebelumnya yakni asumsi 20.000 suara sah Partai Politik dalam suatu dapil.
OLeh: MUSLIM ABD. MUIN B
Anggota KPU Kab. Banggai Kepulauan, Sulteng, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Sumber: Banggai Post, Sabtu, 17 Juli 2021