Upaya penyelundupan paruh burung rangkong gading dari Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta di Tangerang menuju Hongkong digagalkan aparat, Rabu (17/7/2019). Sejumlah 72 paruh burung tersebut disita dan seorang wanita pembawa barang tersebut ditahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil kolaborasi institusinya dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta. Paruh itu diduga jenis paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong.
DOK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN–KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 17 Juli 2019 pukul 05.00 menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) terus diawasi secara intensif. “Kejahatan TSL masuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada lingkungan dan masa depan manusia,” ujarnya.
Dalam peristiwa penggagalan penyelundupan tersebut, tim mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia berinisial TLC (48). Ia diduga membawa 72 buah paruh burung rangkong gading.
Modus kejahatan
Dalam keterangan tertulisnya, KLHK menyebutkan modus operandinya adalah paruh burung rangkong itu dibungkus dengan kertas alumunium foil, dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit diatasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.
Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung rangkong gading. Kemudian, petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta.
Selanjutnya, BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan. Petugas menyita barang bukti berupa 72 paruh burung rangkong gading, satu tas berwarna biru merek Omaya, enam kaleng berbentuk bulat, dan satu kotak kardus biskuit.
Burung rangkong gading merupakan satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Peraturan Menteri LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.
Y HADIPRAKARSA–Burung rangkong gading difoto oleh Y Hadiprakarsa pada 19 April 2013
Tersangka TLC diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenakan pidana. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iryono mengatakan pihaknya bersama instansi terkait terus memperkuat pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan dan terminal bus. Itu bertujuan untuk mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.–ICHWAN SUSANTO
Editor EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 19 Juli 2019