Upaya dan program penanggulangan HIV/AIDS yang dibangun puluhan tahun oleh pemerintah dan masyarakat akan hancur jika beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disahkan. Akibatnya, penyebaran epidemi HIV makin tidak terkontrol.
Kekhawatiran itu diutarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta, Selasa (6/2). Organisasi tersebut ialah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ELSAM, Indonesia AIDS Coalition, Rumah Cemara, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia, dan Ikatan Perempuan Positif Indonesia. Ada juga psikolog, akademisi, dan pegiat lainnya.
Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana mengatakan, melalui Pasal 481 RKUHP para pegiat penanggulangan HIV, kader kesehatan, dan mereka yang menjadi ujung tombak penanggulangan HIV yang mempromosikan pencegah kehamilan sebagai bagian dari edukasi kesehatan reproduksi di lapangan akan terancam kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, upaya penanggulangan HIV yang selama ini telah berjalan baik pun akan terancam. Penyebaran HIV bakal kian tidak terkontrol. Padahal, pencegahan HIV yang tepat adalah tetap menahannya di kelompok berisiko.
OREN WAHYUDY–Peserta seminar Muda Peduli HIV, Cegah Virusnya, Rangkul Orangnya mengungkapkan pendapatnya mengenai bagaimana mengungkapkan kepedulian terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS. Seminar diselenggarakan oleh Kompas dan Chevron di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong, Tangerang, Rabu (13/12).
Pasal yang dinilai mengancam program penanggulangan HIV adalah Pasal 481 RKUHP. Pasal ini berbunyi, ”Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I”. Denda ini sebesar Rp 10 juta.
Sementara Pasal 483 menyatakan, ”Tidak dipidana setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular”.
Semangat memidanakan
Dokter yang juga pegiat penanggulangan HIV, Maya Trisiswati, mempertanyakan siapa yang dimaksud ”berwenang” dalam Pasal 483 dan lembaga apa yang memberikan kewenangan itu. Jika yang dimaksud berwenang adalah petugas kesehatan dari pemerintah, mau sampai kapan masyarakat menunggu mendapatkan haknya memperoleh informasi kesehatan reproduksi.
”Semangat RKUHP ini ialah memidanakan. Perumusnya belum melihat dan menghubungkan data terkait kesehatan reproduksi yang tersebar di kementerian dan lembaga sebagai acuan,” kata Maya.
Ancaman kriminalisasi juga muncul terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, yaitu pada Pasal 495. Dampaknya di lapangan bisa lebih mengerikan, yakni persekusi terhadap mereka yang dicurigai memiliki orientasi seksual sejenis.
Menurut Aditya, persekusi bahkan sudah terjadi saat ini di beberapa daerah. Ini bisa menyebabkan populasi berisiko HIV akan enggan pergi ke layanan kesehatan karena takut menjadi target persekusi. Pada akhirnya, penyebaran HIV pun makin tidak terkendali.
Manajer Program Rumah Cemara Ardhany Suryadarma menegaskan, Pasal 481, 483, 484, dan 495 dihilangkan saja dari RKUHP karena tidak sejalan juga dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). ”Pasal-pasal itu jangan dipaksakan hanya semata untuk meraup popularitas politik,” ujarnya.–ADHITYA RAMADHAN
Sumber: Kompas, 6 Februari 2018