Pengurangan sampah plastik diharapkan bisa berkontribusi sekitar 30 persen dalam upaya Indonesia mencapai 100 persen bebas sampah pada 2025. Pengurangan itu memerlukan partisipasi dan perubahan perilaku publik. Pemerintah daerah juga didorong membuat kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan, harus ada gerakan bersama untuk mengurangi sampah, terutama sampah plastik yang menjadi persoalan serius.
”Sekarang ini, paradigma harus diubah, dari membuang sampah menjadi mengurangi sampah. Pengurangan itu memerlukan partisipasi dan perubahan perilaku publik,” kata Novrizal dalam Lokakarya Strategi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/4/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai tema hari lingkungan hidup sedunia tahun ini, yaitu perangi pencemaran plastik, maka publik diharapkan berpartisipasi dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. ”Kalau kita tidak bisa mendaur ulang sampah plastik, maka kurangilah penggunaannya,” ujarnya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO–Sampah plastik dikumpulkan untuk didaur ulang kembali di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Novrizal mengatakan, sampah di Indonesia dalam setahun itu sekitar 65,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, komposisi sampah plastik lebih kurang 16 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2011, saat ini terjadi peningkatan komposisi sampah plastik dari 11 persen menjadi 16 persen. Ini persoalan serius karena sampah plastik sangat sulit terurai.
Masih rendah
Menurut Novrizal, partisipasi publik dalam pengurangan sampah plastik saat ini masih rendah, yakni baru 2,12 persen. Karena itu, pihaknya mendorong daerah-daerah membuat kebijakan sebelum sampah itu ada.
”Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang sudah dua tahun ini melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern. Kebijakan semacam ini juga harus diterapkan di daerah lain,” tuturnya.
Novrizal menyebut Banjarmasin adalah pionir dalam mengurangi sampah plastik. Namun, persoalan sampah plastik tidak bisa diselesaikan satu daerah saja, tetapi harus menjadi gerakan bersama di semua daerah.
”Kalau Banjarmasin sudah memiliki gerakan yang bagus, daerah lain dan daerah sekitarnya juga harus melakukan gerakan yang sama,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
”Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik dari sumbernya sebelum sampai ke masyarakat,” katanya.
Ibnu mengungkapkan, penerapan kebijakan itu bukannya tanpa tantangan. Pemkot Banjarmasin mendapat komplain dari berbagai pihak.
”Meski begitu, kami masih kekeuh menerapkan kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu berhasil mereduksi hampir 30 persen sampah plastik yang dibuang ke TPA dari sekitar 600 ton volume sampah per hari,” ujarnya.–JUMARTO YULIANUS
Sumber: Kompas, 17 April 2018