Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal mengatur sembilan jenis pembangkit listrik termal, diantaranya pembangkit listrik berbahan bakar sampah. Pemantauan terhadap baku mutu emisi PLTSa ini dinilai terlalu berisiko karena pengukuran dioksin dan furan hanya dilakukan lima tahun sekali.
Senyawa dioksin dan furan ini bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta meninjau lagi kewajiban pemantuan senyawa-senyawa ini pada PLTSa.
“Ini tidak masuk akal, kalau dia melewati baku mutu di tahun ke-1, berarti selama empat tahun kemudian masyarakat teracuni,” kata Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Kamis (16/5/2019), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO–Gunungan sampah di kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019). Pembangunan tahap pertama PLTSa diharapkan selesai pada tahun 2021 dan ditargetkan mampu mengolah 450 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sebesar lima Megawatt. Pembangunan instalasi tersebut ditujukan untuk menanggulangi masalah sampah di masa mendatang.
Ia melihat penetapan angka baku mutu emisi (BME) dan pemantauan tak menunjukkan dasar-dasar ilmiah dan kesehatan. Ia meyakini apabila pemerintah menggunakan dasar kesehatan maka pengaturan BME dan pemantauan bisa lebih ketat.
Biaya mahal
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Kualitas Udara KLHK, saat memaparkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan penetapan kajian BME dilakukan dengan analisa data emisi sekunder dan sampling di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya, PLTU Cirebon Electric, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Muara Karang. Selain itu, KLHK juga melakukan studi literatur, dan pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta asosiasi pembangkit listrik.
Menanggapi kritik pengukuran senyawa dioksin dan furan hanya lima tahun sekali, ia mengatakan analisa sangat mahal. Dengan menggunakan protokol standar pengukuran dioksin dan furan, yaitu mengukur PLTSa pada 3 kondisi pengoperasian berbeda, biayanya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Nanti tidak ada yang bangun itu PLTSa (kalau pengukuran dioksin dan furan dilakukan kurang dari lima tahun sekali),” kata dia. Apalagi, hingga kini tidak ada laboratorium yang memiliki kapasitas mengukur kedua senyawa tersebut di Indonesia.
Menurut Sonia Buftheim, dari Yayasan Balifokus/Nexus3, dengan segala konsekuensi dan risikonya seharusnya PLTSa tak dibangun. Dampak pelepasan dioksin dan furan dikhawatirkan menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang akan meraup bonus demografi. Ini karena dampak kesehatan dari kedua senyawa tersebut yaitu karsinogenik yang berlangsung cukup lama.
Menurut Dasrul, pengaturan ketat pada PLTSa pada jenis-jenis sampah yang diperbolehkan menjadi bahan bakar. “Yang perlu diatur itu pada izin, yaitu tak boleh (dalam PLTSa) diumpankan sampah yang menghasilkan dioksin dan furan,” kata dia.
Contoh sampah atau limbah tersebut yaitu material yang mengandung khlor dan fluor. Ini karena senyawa furan dan dioksin tak bisa ditangkap menggunakan penyaring/filter sehingga perlu dijaga pada material sumber bahan bakar.
Meski demikian, ini diakuinya tak mudah. Ia mengakui sampah rumah tangga di Indonesia masih acap kali tercampur dengan berbagai material beracun seperti oli hingga baterai.
Pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga hingga pengumpulan dan pengangkutan yang masih buruk ini yang pernah menjadi alasan sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak kehadiran PLTSa atau insinerator sampah. Bahkan Mahkamah Agung pernah memerintahkan agar Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar dicabut (Kompas, 2 Maret 2017).
Namun tak berselang lama setelah Putusan MA tersebut, pemerintah kembali menerbitkan peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Substansi sama dengan Perpres 18 tahun 2016 (Kompas, 11 Juni 2018).–ICHWAN SUSANTO
Editor YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 16 Mei 2019