Penggantian Undang-undang Disiapkan

- Editor

Senin, 20 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendesak untuk diganti. Sejak diberlakukan hampir 15 tahun, undang-undang itu belum berdampak signifikan bagi pembangunan iptek dan industri di Indonesia.

Selain itu, aspek kelembagaan iptek belum diatur, termasuk Dewan Riset Nasional (DRN). Hal itu dikemukakan Kepala DRN Bambang Setiadi, Jumat (17/6).

“Berbagai kalangan menilai roh UU No 18/2002 tak kuat sebagai penghela gerakan iptek nasional untuk berpacu dengan negara lain,” ujarnya. Meski pertumbuhan nasional dua dekade terakhir 4-6 persen, pendapatan nasional Indonesia di bawah negara makmur yang tumbuh 0-2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelemahan UU itu antara lain tak mengaitkan secara jelas riset dan kebutuhan publik. Kinerjanya dikeluhkan publik, investor, serta pelaku industri dan bisnis.

Menurut Bambang, perubahan UU itu penting terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Undang-undang baru harus memperkuat akselerasi sistem inovasi nasional sampai komersialisasi,

Selain itu, UU perlu mengatur koordinasi DRN dan pemerintah. Jadi, dewan itu perlu diubah jadi Dewan Riset dan Inovasi Nasional karena melaksanakan pengembangan kebijakan, strategi, dan perencanaan tak sebatas riset, tapi juga inovasi dan merekomendasikan alokasi pembiayaan semua rantai inovasi mencakup riset dasar hingga diseminasi inovasi teknologi. “Perbaikan UU No 18/2002 harus jelas serta tegas memosisikan peran dan kegiatan inovasi,” ujarnya.

“Pemikiran berkembang tak hanya merevisi UU, tapi mengganti,” kata Sekretaris Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Prakoso. Kini, UU pengganti UU No 18/2002 dibahas. RUU disusun Panitia Antar-Kementerian, melibatkan 11 kementerian dan sejumlah perguruan tinggi. (YUN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Penggantian Undang-undang Disiapkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB