Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut menuai kritik dari sejumlah organisasi lingkungan. Aturan yang diundangkan pada 2 April 2019 ini dinilai memperparah kerusakan ekosistem gambut serta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan gambut yang berada di fungsi lindung.
Pemerintah didesak merevisi aturan tersebut karena bertentangan dengan substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “Dorongan kami agar pasal-pasal yang memberi celah untuk dimanfaatkan korporasi segera dicabut,” kata Wahyu Perdana, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (16/4/2019), di Jakarta.
Ia memberi contoh “pasal-pasal celah” tersebut pada Pasal 4 dan Pasal 7 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2019. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan “Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) KHG, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dimanfaatkan dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA–Kebakaran lahan gambut di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/3/2019). Kebakaran mengakibatkan kabut asap tipis di Pontianak dan Kubu Raya pada malam dan pagi hari.
Hal tersebut mengingkari semangat PP Nomor 57 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 4 yang memasukkan gambut sedalam lebih dari tiga meter atau lebih sebagai fungsi lindung. Puncak kubah gambut pada suatu kesatuan hidrologis gambut (KHG) dipastikan memiliki kedalaman lebih dari tiga meter.
Di sisi lain, PP 57 menyebutkan ekosistem gambut merupakan satu kesatuan utuh yang menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
“Kalau puncak gambut dimanfaatkan, besar kemungkinan KHG kering (saat kemarau) atau air meluap (musim hujan) seperti terjadi di Ogan Komering Ilir, Sumsel. Rusak di satu tempat, berdampak juga ke yang lain. KLHK mengingkari prinsip ekosistem gambut yang saling terkait jadi aneh ketika malah membolehkan (pemanfaatan kubah gambut),” kata Wahyu Permana.
Pasal lain, yaitu Pasal 8 ayat 6 huruf b yaitu “untuk fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut yang telah dimanfaatkan tetap dapat dilanjutkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”.
Ayat 4 tersebut memberikan contoh langkah menjaga fungsi hidrologis seperti pembangunan sekat kanal, penetapan titik penaatan tinggi muka air tanah dan titik stasiun curah hujan, pemantauan dan pelaporan tinggi muka air tanah dan curah hujan, dan cara lain sesuai dengan ilmu pengetahun dan teknologi.
Menurut Wahyu, Pasal 8 tersebut memberikan pemutihan bagi ketelanjuran izin-izin yang beroperasi di area gambut berfungsi lindung. “Lagi-lagi perusahaan mendapatkan keistimewaan sedangkan wilayah kelola rakyat (perhutanan sosial) di gambut hingga kini masih sulit,” kata dia.
Menggugurkan dokumen RKU
Secara terpisah, Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia mengungkapkan Permen LHK 10/2019 menggugurkan semua dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) Perbaikan Tata Kelola Gambut perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri yang telah disahkan KLHK. Dalam RKU tersebut, kementerian memberi rambu-rambu agar perusahaan tak menggunakan fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG), pemanfaatan areal bekas terbakar, dan pembukaan baru ekosistem gambut.
Catatan lainnya, peraturan yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 20 Maret 2019 ini juga menggugurkan sanksi-sanksi yang telah diberikan kepada sejumlah perusahaan. Vanda menjelaskan bahwa Permen LHK 10 tak lagi melarang pembukaan baru pada ekosistem gambut. Ini mengingat kawasan lindung yang wajib ditetapkan hanyalah puncak kubah gambut, sedangkan di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan.
Diminta keterangan terkait hal ini, pejabat KLHK belum memberikan klarifikasi. Namun, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya akan menggelar media briefing untuk menjelaskan Permen LHK 10/2019.
Ia pun mengatakan, pengelolaan gambut harus memperhatikan dampaknya bagi seluruh lanskap KHG maupun ekosistem gambut. Pengelolaan gambut bisa saling terkait antarkonsesi maupun antara konsesi dengan wilayah perhutanan sosial, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 16 April 2019