Pengadilan Diminta Buka Paksa Data Susu Tercemar

- Editor

Selasa, 10 Mei 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenang perkara pencemaran susu formula, David M. L. Tobing, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka paksa hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

David mengajukan permohonan eksekusi karena IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan masih menolak mengumumkan hasil penelitian itu, padahal Mahkamah Agung hanya memberi tenggat delapan hari bagi ketiga lembaga untuk membuka data susu yang tercemar Enterobacter sakazakii.

Selain melewati tenggat membuka data, ketiga lembaga belum membayar biaya perkara, sekitar Rp 2 juta, yang diwajibkan pengadilan. Untuk menjamin pembayaran biaya perkara itu, David pun meminta pengadilan menyita satu buah meja rektor dari kampus IPB Darmaga, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka tidak membayar biaya perkara, aset itu akan dilelang pengadilan,” kata David setelah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Sebelum David mengajukan permohonan eksekusi, Rabu lalu, Rektor Universitas Sumatera Utara malah mengajukan gugatan bantahan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan.

Dalam gugatan yang juga disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, rektor Universitas Sumatera Utara menyatakan perguruan tinggi akan melanggar etika akademik bila mengumumkan nama dan jenis susu formula yang diteliti.

Gugatan Tobing bermula dari pengumuman hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB pada awal 2008.

Saat itu IPB melansir hasil penelitian bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April dan Juni 2006 telah terkontaminasi sakazakii.

Bakteri sakazakii sendiri tergolong berbahaya karena bisa menyebabkan sejumlah penyakit, seperti infeksi selaput otak dan kerusakan berat pada pencernaan bayi.

Kala itu, IPB hanya mengumumkan kesimpulan penelitian. Sedangkan daftar susu formula dan makanan bayi yang diteliti hanya mereka laporkan kepada BPOM dan Departemen Kesehatan.

Atas nama konsumen susu dan makanan bayi, David lantas menggugat ketiga lembaga sekaligus. Hasilnya, hakim di pengadilan pertama hingga pengadilan kasasi memenangkan gugatan David. MARTHA RUTH THERTINA

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2011

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB