Peritel menyambut baik penyusunan payung hukum peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan terkait kantong belanja. Namun, mereka meminta agar dalam pelaksanaannya diberlakukan masa transisi selama setahun sebagai persiapan.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, Senin (6/2), di Jakarta. Kemarin, Roy mengikuti pertemuan sebagai Koordinator Kelompok Kerja Peran Serta Dunia Usaha Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional. Rekomendasi dewan akan menjadi rujukan menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang akan diluncurkan dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2017 di Surabaya.
Sebagai peraturan menteri, katanya, kebijakan kantong belanja ini memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, pengalaman saat awal uji coba kantong plastik berbayar di toko ritel modern setahun lalu, pegawai toko kerap melaporkan, mereka ribut dengan konsumen. Karena itu, waktu setahun masa transisi menjadi kesempatan bagi peritel dan pemerintah menggiatkan sosialisasi dan kampanye kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kantong belanja plastik itu gaya hidup yang sudah jadi kebiasaan. Jadi, butuh sosialisasi gencar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Roy, transisi diperlukan untuk menjembatani produsen kantong plastik ber-Standar Nasional Indonesia dan ekolabel agar tetap hidup. Kemudian, industri ini bisa memproduksi kantong berbahan tepung nabati, kantong yang bisa didaur ulang, dan kantong yang bisa dipakai kembali.
Catatan lain Aprindo, kebijakan ini agar diberlakukan serentak di 516 kabupaten/kota. Ini untuk memudahkan pengaturan sistem pada ritel nasional berjejaring.
ANTARA/WIRA SURYANTALA–Pemulung mengais sampah plastik di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Senin (6/2). Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, pada musim angin kencang dan hujan deras saat ini, sampah yang didominasi sampah plastik itu mencapai 5 ton per hari dengan tumpukan sampah mencapai 50 sentimeter.
Roy mengatakan, pihaknya pun keberatan dengan poin dalam peraturan menteri yang mewajibkan peritel menyusun program. Apalagi, program harus disetujui dan dilaporkan kepada pemerintah daerah. “Kami sudah repot dagang, masak harus membuat divisi baru yang bukan substansi perdagangan,” katanya.
Dia berharap klausul itu untuk sementara dihilangkan. Setelah peraturan berjalan baik, Aprindo membuka diri atas kewajiban menyusun dan melaporkan program pengurangan sampah.
Secara terpisah, Faiza Fauziah, relawan Bergerak untuk Indonesia Bebas Sampah 2020, mengatakan, kantong belanja adalah bagian kecil dari permasalahan sampah di Indonesia. Ia setuju edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dipersiapkan dengan baik. “Harus ada instrumen komunikasi ke masyarakat. Seakan masyarakat disuruh repot, jadi perlu kepedulian,” katanya.
Hasil evaluasi uji coba kantong plastik berbayar pada Februari-Mei 2016 di 23 kota menunjukkan, penggunaan kantong plastik berkurang 55 persen. Pada uji coba kedua, penggunaan kantong plastik berkurang 13,8 persen karena di tengah jalan Aprindo menarik dukungan. Survei KLHK, kesadaran masyarakat untuk membawa kantong belanja hampir 50 persen. (ICH)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Februari 2017, di halaman 13 dengan judul “Pemerintah Diminta Berlakukan Transisi”.