Masyarakat Diminta Cermat Memilih Perguruan Tinggi
Pemerintah mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi. Masyarakat diimbau berhati-hati memilih perguruan tinggi.
Ke-25 perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut adalah bagian dari 192 institusi pendidikan tinggi yang ditutup selama dua tahun terakhir. Kasusnya bervariasi, mulai dari kelemahan administrasi, konflik internal, hingga jual-beli ijazah. Adapun secara keseluruhan perguruan tinggi yang aktif terdata 4.560 perguruan tinggi negeri dan swasta.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Henri Tambunan, Kamis (12/10) di Jakarta, menegaskan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil. ”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo menuturkan, ada tiga alasan utama penutupan PTS itu. Semuanya berkait dengan standar nasional pendidikan tinggi, yang meniscayakan penjaminan mutu di segala aspek, termasuk kelembagaan, dosen, dan tridarma perguruan tinggi.
Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan.
Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan. Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, ketika diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.
Adapun alasan ketiga, PTS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.
Jika masalahnya karena kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan program studi. Apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan. ”Jika 6 bulan tuntas, maka kementerian memberikan toleransi 6 bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup,” ujar Henri.
Contoh PTS yang beroperasi tanpa izin adalah Politeknik Negeri Timika di Papua. Pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian PTS, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa. ”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ajukan ke kepolisian,” ujar Henri.
Adapun contoh PTS yang ”menghilang” ialah Sekolah Ilmu Manajemen IMNI. Di pangkalan data kementerian, lembaga ini berstatus dalam pembinaan. Ketika Kompas mendatangi alamatnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata gedungnya sudah dijual. Demikian pula dengan kampus cabangnya di Gondangdia, Jakarta Pusat. Gedungnya sudah dibongkar, berganti menjadi perkantoran.
Direkomendasikan ditutup
Ketua Kopertis Wilayah III (DKI Jakarta) Illah Sailah menyatakan, IMNI sudah dinonaktifkan sejak 2015 karena tak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kecukupan dosen. Setelah lebih dari satu tahun IMNI tak juga menunjukkan tanda-tanda pembenahan akhirnya direkomendasikan untuk ditutup.
Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia (STMI) Jakarta juga berganti nama menjadi Politeknik STMI Jakarta. Gedung yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih itu tampak diwarnai kegiatan perkuliahan. Namun, kalangan mahasiswa risau terkait legalitas ijazah. ”Beberapa kakak kelas mengeluh karena batal mendaftar CPNS lantaran ijazah tidak diakui negara,” kata seorang mahasiswi.
Pembantu Direktur I Politeknik STMI Jakarta Ridzky Kramanandita menyatakan tidak tahu-menahu pencabutan izin operasional itu.
Nasib 6.400 eks mahasiswa Universitas PGRI NTT Kupang juga tidak jelas. Mereka menolak masuk PT yang diaktifkan Kemristek dan Dikti. Para mahasiswa ini ingin melanjutkan kuliah, tetapi tidak mau memulai kegiatan dari semester awal.
Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur Barthol Badar mengatakan, kisruh di Universitas PGRI bermula tahun 2013 dengan hadirnya dua manajemen yang berbeda. Hal ini berlangsung hingga Juni 2017.
Adapun gedung Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappann di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sudah tidak ada kegiatan.
Setali tiga uang, gedung kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Pusaka Nusantara pun beralih fungsi. Kini menjadi gedung SMA Pusaka. ”Saat STISIP masih aktif, kegiatan kuliah di gedung ini pada malam hari,” ucap Wawan, alumnus STISIP Pusaka Nusantara.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kevakuman juga melanda PTS yang telah ditutup. Salah satunya Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta. Kemarin, di lokasi itu tak tampak tanda-tanda layaknya sebuah kampus. Di lahan tersebut kini berdiri kompleks ruko dan perumahan.
Kondisi serupa dijumpai di Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Bantul, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, DIY.
Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengemukakan, sejumlah PTS yang ditutup tersebut memang sudah lama tidak menjalankan aktivitas apa pun.
Sementara itu, di Sumatera Utara, 18 PTS terancam ditutup akhir tahun ini. Mereka sudah diberi kesempatan setahun terakhir untuk memenuhi syarat-syarat mendasar, yakni lahan dan gedung kampus, kecukupan dosen, mahasiswa, dan struktur organisasi. ”Namun, hingga kini belum ada perbaikan,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Dian Armanto.
Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Thomas Suyanto mengatakan, penyelenggara PTS harus berkomitmen pada mutu.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, pendidikan tinggi bermutu tidak bisa instan, tetapi mengutamakan proses. Perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan tinggi bermutu salah satunya dengan menyediakan pangkalan data pendidikan tinggi yang dapat diakses di laman forlap.ristekdikti.go.id.
”Jika ada yang tidak wajar dari proses belajar seseorang hingga mendapatkan gelar sarjana bisa dilacak. Kecurangan dalam pendidikan harus kita perangi bersama,” kata Nasir. DD09/DD13/DNE/ELN/HRS/NSA/KOR/NAR)
Sumber: Kompas, 13 Oktober 2017
————————
Tiga PTS di Yogyakarta Terancam Ditutup
Sebanyak tiga perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta terancam ditutup karena sudah tidak memiliki mahasiswa dan tidak lagi menjalankan aktivitas perkuliahan. Kasus ini menambah daftar panjang perguruan tinggi swasta di DIY yang bermasalah dan sebagian bahkan telah resmi ditutup.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan, dari tiga perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah itu, satu di antaranya telah resmi diusulkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk ditutup. Usulan penutupan itu diajukan setelah yayasan yang menaungi PTS itu menyatakan setuju untuk melakukan penutupan.
”Berdasarkan surat dari yayasan yang menaungi PTS itu, Kopertis sudah mengajukan ke Kemristek dan Dikti agar ada surat keputusan penutupan PTS tersebut. Pengajuan itu sudah dilakukan tahun lalu, tapi sampai hari ini belum keluar SK-nya,” kata Bambang, Kamis (12/10), di Yogyakarta.
Sementara itu, dua PTS lainnya masih dalam tahap pengawasan oleh Kopertis Wilayah V Yogyakarta. Menurut Bambang, dua PTS itu juga tidak lagi mempunyai mahasiswa dan tidak lagi menjalankan kegiatan perkuliahan.
”Tahun lalu, kami pernah memanggil pengelola dua PTS itu dan mereka mengatakan akan memperjuangkan untuk menghidupkan kembali PTS yang mereka kelola. Namun, kelihatannya, kampus mereka tetap tidak ada kegiatan,” ujarnya.
Bambang mengatakan, ke depan Kopertis Wilayah V Yogyakarta akan memanggil kembali pengelola dua PTS tersebut. Pemanggilan itu untuk melakukan evaluasi atas kelangsungan dua PTS tersebut.
Menurut Bambang, sejumlah PTS di DIY terpaksa ditutup karena beragam persoalan, antara lain rendahnya minat masyarakat untuk kuliah di sana dan adanya masalah dalam manajemen PTS. Selain itu, ada pula PTS yang mengalami keterbatasan fasilitas.
”Misalnya, ada akademi maritim di DIY yang tidak punya laboratorium dan peralatan. Padahal, sebuah akademi maritim, kan, harusnya punya laboratorium sehingga perguruan tinggi itu akhirnya tutup,” kata Bambang. Saat ini, terdapat 107 PTS di DIY dengan 597 program studi.
Sebelumnya diberitakan, Kemristek dan Dikti mencabut izin operasional 25 PTS yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi. Dari 25 PTS yang izin operasionalnya dicabut itu, lima di antaranya merupakan PTS di DIY.
HARIS FIRDAUS
Sumber: Kompas, 13 Oktober 2017