Munculnya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang pembatasan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan menghambat kerja jurnalistik.
KOMPAS/AGUS SUSANTO–Lalu lintas ramai lancar di jalan protokol dan tol dalam kota di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020). Imbauan bekerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 membuat lalu lintas di Ibu Kota ramai lancar.
Munculnya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan menghambat kerja jurnalistik. Padahal, di tengah kondisi darurat saat ini, kehadiran media dengan laporan-laporan independen dan tepercaya sangat dibutuhkan masyarakat dan juga pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti, Rabu (1/4/2020). Surat edaran tersebut berisi tentang aturan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek.
”Kalau surat edaran ini diterapkan, proses kerja jurnalistik akan terhambat. Saat ini, berita yang benar sangat dibutuhkan masyarakat ketika banyak informasi tidak jelas dan susah dikonfirmasi bermunculan di media sosial. Fungsi media masih sangat dibutuhkan untuk menjernihkan situasi supaya masyarakat tahu informasi yang sebenarnya tentang Covid-19,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Rabu (1/4/2020), saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut Hendry, apabila media terhalang kerja-kerja jurnalistiknya akibat kebijakan ini, surat edaran ini sama saja menghambat dan menggagalkan upaya pemerintah dalam menghambat pandemi Covid-19.
”Setiap hari pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar dua kali jumpa pers dalam rangka memberantas Covid-19, belum lagi jumpa pers dari Pemprov DKI Jakarta. Semua informasi yang disampaikan disosialisasikan melalui media. Jika media turut dibatasi, ini menjadi ancaman untuk pemberantasan Covid-19 karena informasi ke publik menjadi macet,” paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana yang meminta adanya pengecualian pembatasan untuk jurnalis dan pekerja media. ”Jurnalis meliput informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan surat penugasan redaksi, semestinya jurnalis maupun pekerja media diberi pengecualian. Kami masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini,” katanya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN–Wartawan foto harian Kompas, Heru Sri Kumoro, melakukan tugas jurnalistik di tengah wabah penyakit Covid-19 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Hindari penundaan gaji dan PHK
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja menyampaikan informasi terbaru kepada publik. Kehadiran media dengan laporan independen dan tepercaya sangat dibutuhkan masyarakat dan juga pemerintah dalam penanganan pandemi.
Di tengah masa darurat ini, AJI juga menyerukan kepada perusahaan media agar menghindari kebijakan penundaan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Publik butuh informasi tepercaya. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh perusahaan media agar menghindari penundaan gaji di tengah masa sulit ini, menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap jurnalis dan pekerja media, serta tetap memastikan mereka aman dan selamat dalam menjalankan tugasnya. Dukungan bisa dilakukan antara lain dengan menyusun Protokol Keamanan Liputan untuk pekerjanya,” tutur Manan.
Untuk rujukan penyusunan protokol, menurut Manan, perusahaan media bisa mengadopsi protokol yang disusun Komite Keselamatan Jurnalis, AJI, serta Jurnalis Bencana dan Krisis yang dapat diunduh di https://s.id/Protokol-COVID19. Secara internal, perusahaan juga perlu menyediakan peralatan pencegahan, termasuk fasilitas cuci tangan dengan wastafel, masker, dan hand sanitizer, serta secara rutin menyelenggarakan kegiatan disinfeksi di lingkungan kantor.
Demi keselamatan jurnalis dan pekerja media, perusahaan perlu memperhatikan keamanan dari acara yang akan diliput jurnalis. Cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan adanya jarak sosial minimal 1,5 meter.
Manan menambahkan, untuk kebutuhan advokasi serta kampanye keselamatan dan keamanan jurnalis dalam peliputan Covid-19, jurnalis bisa membantu dengan menyampaikan pengaduan tentang apa yang dialaminya dalam bekerja meliput di tengah pandemi ini. Pengaduan bisa meliputi soal aspek kesejahteraan (kebijakan penggajian, penundaan, dan lain-lain), penyediaan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (masker, hand sanitizer), serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang melakukan liputan. Pengaduan disampaikan melalui kanal https://s.id/Aduan-COVID19.
Oleh ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Sumber: Kompas, 1 April 2020