Lagi-lagi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memadamkan internet di wilayah Provinsi Papua, khususnya Wamena, Kabupaten Jayawijaya per Senin (23/9/2019), pukul 19.00. Tindakan represif ini sangat disayangkan karena justru membuat kondisi demokrasi di Indonesia semakin terperosok.
Ini adalah kali ketiga pemerintah melakukan pemadaman internet. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Wamena dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
PASTOR JOHN JONGA–Aksi Unjuk Rasa yang berakhir anarkis di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin (23/9/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Wamena cepat berlangsung.
Menyikapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto mengatakan, pembatasan ini menyiratkan bahwa pemerintah Indonesia menganggap masyarakat Papua tidak cerdas dalam mengelola informasi berbasis internet. Padahal, banyak dari mereka yang justru dapat memberikan informasi nyata dan sesuai fakta kepada sanak keluarganya di luar Papua sehingga dapat meredam kekhawatiran.
“Pemadaman internet telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21. Sampai sekarang telah terjadi tiga kali pemadaman. Rupanya ini telah menjadi sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial di Indonesia. Ini sangat disayangkan karena membuat kondisi demokrasi di Indonesia semakin terperosok,” kata dia, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.
Sebelumnya, SAFEnet telah menyampaikan kritik pada kebijakan pemadaman internet ini karena proses pengambilan keputusannya yang tertutup, ketiadaan prosedur standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kemkominfo, serta tidak adanya mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti sehingga menjadikan kebijakan ini terlihat tidak memenuhi kualifikasi good governance.
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN–Sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui poster-poster menyikapi pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat
Desak pemerintah
Karena itulah, SAFEnet mendesakkan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta segera menyalakan kembali internet di Wamena. Kedua, pemerintah diminta menghentikan praktik-praktik pemadaman internet di seluruh Indonesia. Ketiga, pemerintah mesti mematuhi hukum yang ada serta menghormati hak-hak warga untuk mengakses informasi sebagaimana yang dilindungi oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Berdasarkan hasil analisa pengamat media sosial Ismail Fahmi, percakapan mengenai topik-topik yang diributkan di Papua justru tidak terpengaruh pemadaman internet. Sebaliknya, fenomena ini malah meningkatkan minat masyarakat pada virtual private network (VPN) sebagai cara untuk memintas pembatasan akses informasi yang dilakukan oleh pemerintah.–ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Editor YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 24 September 2019