J, pelajar berusia 17 tahun, ditangkap karena memeras setelah meretas akun Instagram artis Verrel Bramastya (20), anak anggota DPR Venna Melinda. Ia ditangkap petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap pada 27 Mei setelah polisi menerima pengaduan Verrel dan memproses kasus ini. Awalnya, J meretas akun Instagram Verrel dan mengubah alamat e-mail korban sehingga korban tidak bisa lagi mengakses Instagramnya.
“Setelah meretas, J menghubungi korban. J mengatakan akan mengembalikan akun Instagram korban selama enam bulan jika korban menyerahkan uang Rp 50 juta,” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Verrel setuju dan sempat membayar tanda jadi Rp 5 juta. Kasus ini kemudian diproses polisi dan J ditangkap di satu mal di Jakarta Selatan saat sedang bertemu korban. “Dalam penyelidikan terungkap, J dibantu kakaknya, seorang mahasiswi berinisial AA (21),” ujar Fadil. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga telepon genggam, satu laptop, dua rekening, dan tiga ATM. Karena perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena masih di bawah umur, polisi akan menggandeng petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendampingi tersangka.
Anak berbakat
Fadil berpendapat, J cerdas dan berbakat. Sebab, meski nyaris tidak mengenyam pendidikan formal, J mampu meretas akun media sosial hanya lewat kemampuan otodidak. “J ini sekolahnya cuma kejar Paket C, tetapi ternyata dia punya kemampuan TI (teknologi informasi) yang ia peroleh hanya lewat searching di internet,” tutur Fadil.
Ia berharap, negara, termasuk polisi, mampu memulihkan perilaku anak seperti J agar hidup lebih produktif dan bermanfaat untuk publik. “Orangtua, sekolah, instansi terkait, dan polisi harus bersinergi untuk memulihkan anak-anak cerdas dan berbakat seperti ini. Semua harus peduli. Membiarkan mereka di jalan sesat, sama saja menunggu bencana besar meledak,” ujarnya.
Ia lalu menyinggung program Ditreskrimsus dalam kampanye, “Save Child on The Internet”. “Kami mulai bekerja sama dengan provider mengawasi konten yang diakses lewat internet. Saling bertukar informasi serta memonitor konten yang membahayakan,” ucap Fadil.
Curi data “simcard”
Dalam kasis lain, Ditreskrimsus juga menangkap PSS (39) dan GS (39) yang membobol rekening korban dengan modus mencuri data melalui simcard telepon seluler. Tersangka bekerja bersama pihak lain yang memasok data korban.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, GS mendapatkan data personal dari pihak ketiga yang saat ini dalam pengejaran. Setelah mengantongi data personal korban, GS meminta PSS memalsukan KTP korban. PSS juga diminta ke gerai provider untuk mengganti simcard korban. Simcard lalu digunakan untuk menerima token yang sebelumnya telah dikirimkan melalui rekening korban.
Dalam transaksi itu, PSS mendapat Rp 200.000-Rp 1 juta. Adapun EG mendapat Rp 40.000 per data personal dari korban. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(WIN/DEA)
———
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2016, di halaman 26 dengan judul “Pelajar Cerdas Peretas Instagram Dibekuk”.
———–
Polisi Tangkap Pelajar Peretas Akun Instagram Verrel Bramasta
Seorang pelajar berinisial J (17) ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena meretas akun Instagram artis Verrell Bramasta (20). Alih-alih memulihkan data IG anak Venna Melinda ini, pelaku memeras korban.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.
“Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan,” ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).
Korban akhirnya menyetujui dengan kesepakatan membayar tahap awal sebesar Rp 5 juta. Pelaku kemudian diciduk di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan korban. “Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini dibantu oleh kakaknya seorang mahasiswi berinisial AA (21),” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya,” jelas Fadil.
Anak Berbakat
Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak.
“Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet,” imbuh Fadil.
Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.
“Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye ‘Save Child on The Internet’,” lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. “Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi,” pungkasnya. (mei/rns)
Mei Amelia R
Sumber: detikinet, Sabtu, 04/06/2016