PENGENDALIAN Hama Terpadu (PHT) atau dalam istilah Inggris Integrated Pest Management (IPM) merupakan paradigma baru dalam kegiatan perlindungan tanaman. Pengendalian hama tanaman yang sangat tergantung pada pestisida kimiawi lazim dipraktikkan oleh sebagian besar petani di Indonesia, khususnya petani sayuran seperti petani cabe, bawang merah, dan kubis. Paradigma lama mendorong petani lebih sering menggunakan pestisida tanpa memperhitungkan dampak negatifnya.
Dalam satu musim tanam petani cabe dan bawang merah dapat 30 kali menyemprot tanamannya dengan pestisida. Karena harga pestisida dan biaya penyemprotan relatif sangat mahal praktik demikian ini sangat mengurangi pendapatan petani. Penyemprotan pestisida dengan cara yang sembrono sangat berbahaya bagi kesehatan tenaga penyemprot, masyarakat sekitar, dan juga konsumen.
Tersebarnya residu pestisida di lingkungan akan membahayakan kelestarian ekosistem. Dapat dibuktikan bahwa penggunaan pestisida secara sembarangan tidak efektif karena akan meningkatkan ketahanan hama terhadap pestisida sehingga pestisida menjadi tidak efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep dan teknologi PHT bertujuan mengurangi dan meminimalisasi penggunaan pestisida. Pestisida hanya digunakan bila diperlukan. Dalam hal ini, PHT tidak anti pestisida, namun lebih mendorong berfungsinya pengendalian hama secara alami oleh predator dan parasitoid hama. Pestisida hanya digunakan bila dari hasil pengamatan diketahui bahwa populasi hama telah meningkat cepat, melampaui kemampuan pengendalian oleh musuh alami serta toleransi ekonomi petani. Dalam keadaan demikian petani dibenarkan melakukan intervensi menggunakan pestisida, dengan tujuan mengembalikan keseimbangan populasi hama dengan populasi musuh alaminya.
Konsep PHT bukan paradigma baru yang dikembangkan oleh suatu perusahaan pestisida. Konsep ini telah lama dikembangkan oleh para pakar dan sudah diterapkan oleh banyak pemerintah negara maju maupun negara berkembang, seperti Indonesia. Di Indonesia PHT merupakan kebijakan dasar perlindungan tanaman nasional seperti tertera pada Pasal 20, UU No 12 Tahun 1992 mengenai Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1996 tentang Perlindungan Tanaman.
Pemerintah telah memasyarakatkan PHT kepada petani seluruh Indonesia dengan melaksanakan rangkaian kegiatan pelatihan PHT tanaman pangan dan tanaman perkebunan. Pelatihan petani dilakukan dengan metode Sekolah Lapangan PHT (SLPHT). PHT tanaman padi dan tanaman pangan lainnya telah dilaksanakan sejak tahun 1989, sedangkan di perkebunan dilaksanakan sejak tahun 1997. Sampai saat ini, lebih dari satu juta petani padi telah mengikuti SLPHT.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam pemasyarakatan PHT pada petani berasal dari kegiatan para petugas lapangan perusahaan pestisida. Sementara petani dilatih meminimalisasikan penggunaan pestisida, para petugas lapangan industri pestisida gencar mendorong petani terus meningkatkan penggunaan pestisida.
Sejak konsep PHT diperkenalkan di dunia akademik sekitar tahun 1960-an, konsep tersebut telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan lingkungan sedunia. Karena kesadaran dan desakan masyarakat global, industri pestisida multinasional telah menerima PHT. Federasi Industri Perlindungan Tanaman Sedunia (Global Crop Protection Federation), yang anggota-anggotanya meliputi seluruh perusahaan pestisida multinasional, mengeluarkan deklarasi yang menyatakan komitmen mereka terhadap pelaksanaan PHT, sesuai dengan prinsip dan pedoman yang dikeluarkan oleh FAO.
Sayangnya, pernyataan industri pestisida di tingkat global belum sampai dimengerti dan dilaksanakan oleh petugas lapangan perusahaan pestisida. Pengertian dan kesadaran mereka tentang tujuan dan prinsip PHT masih kurang. Sebagian petugas khawatir bahwa penerapan PHT oleh petani dapat menurunkan pencapaian sasaran penjualan pestisida.
Secara sepintas prinsp PHT dan prinsip bisnis pestisida nampaknya kurang dapat berjalan seiring. Namun bila perusahaan pestisida berpikir jangka panjang, dukungan dan keikutsertaan mereka dalam penerapan PHT dapat memperpanjang “umur bisnis”mereka. Bila petani masih menggunakan pestisida secara berkelebihan dan sembarangan seperti yang terjadi saat ini, dalam jangka pendek perusahaan masih dapat meningkatkan keuntungannya.
Namun dalam jangka panjang, perusahaan tidak akan memperoleh keuntungan sebesar itu. Perusahaan dapat merugi karena banyak jenis pestisida yang sering digunakan petani tidak efektif mengendalikan hama, karena timbulnya resistensi atau kekebalan hama terhadap pestisida.
Sebagai konsep pengelolaan ekosistem yang bersifat komprehensif, PHT tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah dan petani, namun juga harus dimengerti dan diterapkan oleh semua pihak yang terkait dengan pestisida, termasuk industri pestisida. Para petugas lapangan perusahaan pestisida harus memberikan kesempatan sepenuhnya pada para petani, untuk mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip PHT, dalam hal kapan dan dimana pestisida dapat digunakan. Dalam kegiatan promosi pestisida, petugas dapat ikut mengingatkan petani agar menggunakan pestisida secara hati-hati dan hemat.
Sehubungan dengan hal itu keinginan PT Aventis Crop Science untuk bekerja sama dengan Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada dalam melakukan pelatihan mengenai PHT, untuk semua karyawannya dari tingkat manajer puncak sampai ke petugas lapangan, perlu memperoleh dukungan penuh.
Hal ini menunjukkan kesadaran dan tanggungjawab pihak perusahaan pestisida untuk ikut aktif dan terlibat langsung, dalam penerapan dan pengembangan PHT di Indonesia. Lang kah proaktif yang nyata dari perusahaan ini, seharusnya juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan pestisida lain nya baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional. q – k
*) Prof Dr Ir Kasumbogo Untung, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta.
Sumber: Kompas, Senin Pon, 26 Februari 2001