Perhitungan awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perbaikan atau restorasi 5 persen hutan dan lahan gambut terbakar membutuhkan ongkos minimal Rp 30 triliun. Analisis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, kebakaran tahun ini mencapai 2 juta hektar, 53 persen berupa rawa gambut.
Biaya itu untuk membuat sekat kanal, penghijauan, ongkos petugas, dan pembentukan masyarakat peduli api. “Biaya itu dari negara,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah, Senin (7/12), di Jakarta.
Dana itu untuk lima tahun pemulihan gambut di area penggunaan lain atau lahan warga. Sekitar 5 persen luasan berada di Pulang Pisau (Kalteng), Kubu Raya (Kalbar), Kepulauan Meranti (Riau), Ogan Komering Ilir serta Musi Banyuasin (Sumsel), dan Merauke (Papua).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan upaya di lokasi-lokasi contoh itu bisa menggerakkan sumber lain agar turut serta memulihkan gambut. “Ada juga pendanaan dari sumber lain yang sah. Badan Lingkungan PBB bersedia membantu,” lanjutnya.
Hitungan ongkos restorasi itu lebih tinggi daripada pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres menyebut biaya restorasi Rp 50 triliun untuk 2 juta hektar.
Selain kebakaran di lahan warga, Karliansyah mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi pemulihan lokasi di area perusahaan. “Lahan atau hutan di area (konsesi) perusahaan akan diambil alih negara, tetapi kewajiban pemulihan tetap tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Bentuk restorasi menyesuaikan dengan kondisi lahan gambut. Jika lahan berupa kubah gambut, restorasi mutlak mengembalikan ekosistem. Namun, jika di luar kubah gambut atau di area budidaya, penanganannya perlahan mengganti tanaman budidaya dengan tanaman endemis yang hidup di rawa gambut.
Peraturan pemerintah
Karliansyah mengatakan, sejumlah lembaga/kementerian sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk memasukkan aturan main mencegah kebakaran hutan dan lahan. Isinya, kepastian moratorium atau ketiadaan penerbitan izin baru di lahan gambut, pelaksanaan program Satu Peta, peninjauan ulang perizinan, dan ketentuan badan restorasi gambut.
Keberadaan PP itu nantinya memperkuat PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Staf Khusus Menteri LHK Hanny Hadiati mengatakan, Menteri LHK mengeluarkan instruksi melarang pembukaan lahan gambut meski ada izin konsesi. Surat pada pemegang izin kehutanan (hutan tanaman industri, hutan alam, dan restorasi ekosistem) serta pemegang izin perkebunan itu, di antaranya, memerintahkan penataan kanal secara keseluruhan.
Menteri memerintahkan penutupan kanal di rawa gambut dalam/lindung serta penjagaan sistem air pada kanal di rawa gambut budidaya.
Dalam rapat terbatas di Jakarta, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan telah membekukan 16 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. Selain mendorong penyelesaian penegakan hukum, ia juga meminta antisipasi ditingkatkan. (ICH)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Ongkos Restorasi Gambut Puluhan Triliun Rupiah”.