Nasib Perawat: Pendidikan Rendah, Gaji Rendah

- Editor

Kamis, 26 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYAK tantangan berat untuk menjadikan perawat sebagai pekerja profesional dan mendapat imbalan profesi. Saat ini kondisi perawat di Indonesia memang terpuruk. Dibanding rekannya di negara lain, bahkan sesama negara ASEAN, gaji perawat di Indonesia relatif rendah, rata-rata tingkat pendidikannya pun rendah, kebanyakan hanya lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Di sisi lain, pemerintah sendiri juga sedang terpuruk. Jangankan menyediakan anggaran untuk pendidikan, untuk mempekerjakan saja tidak mampu. Akibatnya, tiap tahun sekitar 13.000 orang dari 15.000 lulusan sekolah perawat menganggur karena tidak terserap pasar kerja domestik, meski rumah sakit kekurangan tenaga perawat.
Seperti yang diungkapkan Direktur RSUD dr Soetomo Prof Dr dr Dikman Angsar SpOG pertengahan Januari 2001, di rumah sakit tipe A yang dipimpinnya hanya ada 800 perawat dan 544 tenaga honorer yang berstatus pembantu perawat. Idealnya, rumah sakit itu didukung 2.000 perawat. Pengangkatan tenaga baru tidak mungkin karena pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan tidak ada penambahan tenaga perawat sampai lima tahun ke depan.

Hal ini berpengaruh pada pelayanan rumah sakit. Di ruang bedah rumah sakit itu, tiga perawat harus melayani sekitar 13 pasien. Di Instalasi Rawat Darurat (IRD), setiap shift hanya ada enam sampai tujuh perawat. Padahal, pasien yang masuk IRD dan perlu pelayanan segera bisa mencapai 50 orang dalam satu shift.

Dibanding tenaga kesehatan lain, jumlah perawat memang relatif besar. Sebanyak 52 persen tenaga kesehatan adalah perawat dan bidan. Sekitar 60 persen pegawai rumah sakit adalah perawat. Tetapi, jangan lupa, asuhan keperawatan berlangsung selama 24 jam. Di rumah sakit, dokter tidak harus mengobati pasien sepanjang hari. Sedang perawat harus tetap ada untuk melakukan pelbagai hal berkaitan dengan perawatan pasien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan zero growth pegawai pemerintah serta ketidakmampuan rumah sakit swasta mempekerjakan perawat dalam jumlah memadai telah lama dikeluhkan para perawat. Perbandingan jumlah perawat dalam satu shift jaga dengan jumlah pasien tidak seimbang. Akibatnya, perawat sering harus bekerja melebihi kapasitas, dan mendapat kecaman keluarga pasien yang merasa tidak terlayani dengan baik.

Di sisi lain, tidak ada aturan memadai untuk melindungi perawat di tempat kerja. Demikian juga peraturan perundang-undangan tentang praktik keperawatan serta konsil (council) keperawatan yang diperlukan.

Lebih dari 50 persen perawat dan bidan tidak pernah mendapat pelatihan tentang keperawatan/kebidanan klinis maupun komunitas dalam lima tahun terakhir. Kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dan mempersiapkan diri untuk mencapai jabatan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknis lebih tinggi juga sangat terbatas.

Perawat dan bidan sering kali disalahkan untuk hal-hal yang mereka tidak pernah dipersiapkan. Kualitas pelayanan kesehatan rendah sehingga citra perawat dan bidan terpuruk.

***

DUA lokakarya yang diprakarsai Konsorsium Ilmu Kese-hatan pada bulan Januari dan Februari 1983 menghasilkan rekomendasi tentang pentingnya pengembangan pendidikan tinggi keperawatan untuk menghasilkan sumber daya keperawatan bermutu tinggi dengan kompetensi yang memenuhi kebutuhan kualitas pelayanan keperawatan di setiap tingkat sistem pelayanan kesehatan.

Tahun 1984 dikembangkan kurikulum untuk mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional, pengajar, manajer, dan peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional.

Saat ini di Indonesia ada sekitar 300 institusi pendidikan D3 keperawatan atau akademi perawat, satu Fakultas Keperawatan di UI, serta delapan program studi keperawatan di universitas lain.

Program pascasarjana keperawatan dimulai tahun 1999. Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan, serta pendidikan S3 Keperawatan di UI.

Dikeluhkan, pengembangan pendidikan keperawatan terhambat keterbatasan fasilitas untuk praktik lapangan, praktik laboratorium, serta perpustakaan. Alasannya klasik, anggaran Departemen Pendidikan Nasional kurang. Selain itu, jumlah staf pengajar yang memenuhi kualifikasi juga terbatas. Jangankan untuk perguruan tinggi, mencari tenaga pengajar untuk akademi perawat di daerah saja sangat sulit.

Selama ini rumah sakit pendidikan hanya digunakan untuk mahasiswa kedokteran. Peraturan itu menyebabkan mahasiswa ilmu keperawatan mengalami diskriminasi, tak boleh memegang pasien, serta harus membayar untuk kerja praktik di rumah sakit. Padahal, untuk menjadi perawat profesional mutlak diperlukan praktik kerja di rumah sakit bagi sarjana keperawatan, sebagaimana sarjana kedokteran perlu praktik kerja untuk menjadi dokter.

Perubahan sistem pendidikan ke arah pendidikan yang profesional diharapkan dapat memperbaiki peran perawat dari yang semula pembantu dokter berangsur-angsur menjadi profesional yang mandiri. Untuk tujuan itu perlu dipikirkan alokasi anggaran yang memadai. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial serta Depdiknas perlu duduk bersama sehingga pemanfaatan anggaran kedua departemen bisa efisien dan tidak tumpang tindih.

***

SEIRING upaya peningkatan mutu dan status perawat, di Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial kini dibentuk Direktorat Pelayanan Keperawatan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.

Kebijakan direktorat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia perawat dilakukan lewat penyetaraan SPK ke D3 dengan penambahan beberapa semester. Lulusan SPK yang sudah bekerja secara bertahap diberi kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan ke akademi perawat maupun pendidikan S1.

Kemudian, dilakukan pemerataan tenaga kerja perawat profesional agar menyebar di daerah, tidak menumpuk di kota-kota besar saja; membuat standar asuhan keperawatan dengan orientasi keperawatan profesional; advokasi pelayanan keperawatan profesional; dan, mendorong rumah sakit meningkatkan fasilitas untuk mengakomodasi profesionalisme perawat.

Hal lainnya menyangkut peningkatan manajemen kualitas pelayanan keperawatan dan pembinaan kepemimpinan perawat di institusi pelayanan keperawatan.

Untuk mempertinggi dan meningkatkan kemampuan perawat dari waktu ke waktu, organisasi perawat diharapkan membuat pendidikan berkesinambungan.

PERTANYAANNYA sekarang, siapa yang harus membayar seluruh proses pemberdayaan profesi keperawatan? Tidak hanya pendidikan, tetapi juga sosialisasi paradigma baru, pembuatan peraturan, peningkatan jasa keperawatan, dan sebagainya.

Pemerintah sulit diharapkan, apalagi karena saat ini mengalami defisit anggaran. Alternatifnya adalah konsumen penerima manfaat. Ibarat makan di rumah makan, kalau dulu diberi minum teh tawar gratis, kini teh tawar tidak lagi diberikan gratis. Sebagai gantinya ditawarkan minuman yang lebih berkualitas, tetapi pengunjung harus membayar.

Alternatif lain adalah gabungan tingkat lokal (pemerintah daerah, konsumen, organisasi tempat kerja/rumah sakit). Hal ini untuk mengakomodasi pluralitas kebutuhan perawat di masing-masing daerah dengan proses bottom-up. Sementara gabungan di tingkat nasional bertindak sebagai regulator untuk menjamin kepentingan lokal maupun nasional.

Disadari, saat ini belum ada koordinasi yang baik antara perencanaan, pendidikan, dan pemanfaatan tenaga perawat. Depkes dan Kesos sebagai perencana, institusi pendidikan yang melakukan pendidikan, rumah sakit, puskesmas, atau masyarakat yang menggunakan belum pernah duduk bersama membicarakan model keperawatan seperti apa yang diperlukan. Dengan demikian ketika terjadi hal-hal yang tak diharapkan, satu sama lain saling menyalahkan.

Untuk mengatasi pengangguran perawat yang kini mencapai tak kurang dari 30.000 orang, pemerintah menggalakkan penempatan perawat di luar negeri. Pasar kerja perawat di luar negeri cukup besar. Negara-negara Timur Tengah, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Belanda, bahkan kini Inggris mulai melirik perawat asal Indonesia.

American Hospital Association sudah menyatakan kekurangan tenaga perawat, walau gaji yang ditawarkan 40 ribu dollar AS per tahun. Rata-rata perawat hanya tahan bekerja selama lima tahun. Sementara remaja-remaja AS sudah tidak berminat masuk sekolah perawat. Tahun 2007 diperkirakan AS akan kekurangan setengah juta perawat.

Hasil pertemuan World Health Assembly di Geneva menunjukkan, kebutuhan akan kualifikasi dan jumlah tenaga keperawatan yang memadai tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga internasional.

Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi negara-negara berkembang yang kelebihan pasokan tenaga kerja terampil. Kini tersedia kesempatan luas untuk bekerja di luar negeri dengan imbalan yang jauh lebih baik daripada di negara sendiri. Tantangannya, mampukah pendidikan perawat di Indonesia menghasilkan tenaga perawat yang sesuai dengan kualifikasi, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun kemampuan berbahasa.

Selain itu, perlu diwaspadai agar tidak terjadi brain drain atau mengalirnya sumber daya manusia yang terbaik ke luar negeri. Karenanya, di dunia internasional sudah ada desakan agar proses rekrutmen mempertimbangkan etika sehingga negara pemasok tenaga kerja tidak kehabisan perawat-perawat terbaiknya.

Dalam rangka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, diupayakan imbalan tidak hanya untuk individu berupa gaji tinggi, tetapi juga peningkatan mutu sumber daya. Perawat yang bekerja hendaknya diberi kesempatan belajar/meningkatkan pendidikan. Selain itu, digalang kerja sama dengan institusi luar negeri untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia sehingga meningkatkan mutu lulusan perawat.

Selain bekerja ke luar negeri, perawat didorong untuk bekerja secara mandiri. Peran perawat tidak hanya di dalam gedung (rumah sakit atau puskesmas), tetapi juga di masyarakat.

Kerja mandiri perawat bisa dilakukan dengan bekerja di perusahaan untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Selain itu, praktik berkelompok atau individu untuk konsultasi, melakukan kunjungan rumah, hospice care untuk pasien terminal, membantu penggunaan kolostomi. Dari pekerjaan itu perawat bisa mendapatkan professional fee. Selain itu perawat bisa melakukan kerja penelitian.

Sejak awal tahun 2000, di Kanada semua perawat kesehatan masyarakat sudah setingkat S1. Di Norwegia, 70 persen perawat rumah sakit lulusan S1. Indonesia mungkin perlu 40-50 tahun lagi untuk mencapai tingkatan itu. Kalau saat ini dipaksakan perawat profesional harus lulusan S1, hal itu tentu sangat sulit. Karena itu, lulusan D3 disebut sebagai perawat profesional pemula. Kalau ditambah pengalaman kerja tiga tahun, mereka bisa mendapatkan surat izin praktik (SIP).

Registrasi perawat dilakukan oleh konsil keperawatan, sebagaimana dokter dengan konsil kedokteran. Registrasi lewat konsil merupakan upaya guna memperoleh kewenangan formal bagi perawat untuk melakukan pekerjaan keperawatan secara profesional. Pekerjaan itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena bisa membahayakan nyawa manusia. Saat ini sudah ada Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Keperawatan, namun belum masuk ke DPR.

Dalam hal ini perlu ada kesediaan profesi kesehatan lain untuk memberi kesempatan berkembangnya profesi keperawatan. Proses untuk itu tidak mudah. Banyak dari dokter yang masih berpandangan bahwa perawat, biarpun tingkat pendidikannya S1, S2 atau S3, tetaplah perawat, dalam arti perpanjangan tangan dokter.

Hal lain yang menjadi pertanyaan, siapa nantinya yang akan melakukan pekerjaan keperawatan dalam pengertian yang lama. Siapa yang membersihkan tempat tidur, membuang kotoran, menyiapkan meja operasi. Apakah dilakukan perawat profesional? Agaknya harus dibedakan antara tugas yang profesional dengan vokasional agar tidak terjadi tumpang tindih tuntutan hak dan kewajibannya. (atk)

Sumber: Nursing Change The World

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 48 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB