Negara ASEAN Ditargetkan Menggunakan Euro IV Tahun 2016
Evaluasi kualitas udara perkotaan pada 40 kota di Tanah Air tahun ini menunjukkan perbaikan mutu udara. Indeks rata-rata kualitas udara pun mencapai 83,53 atau melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2018 sebesar 83.
Secara khusus, pengukuran komponen yang memengaruhi mutu udara, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon, nitrogen oksida (NOx), dan materi partikulat, berada di bawah ambang batas atau tak tercemar.
Semua itu masih bisa ditingkatkan signifikan apabila kualitas bahan bakar diperbaiki. Sumber emisi kota yang 80 persen berasal dari sektor transportasi bisa dikurangi dengan meningkatkan layanan transportasi umum, menyediakan sarana pedestrian, dan angkutan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski mengapresiasi capaian para wali kota itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengingatkan, penyediaan kualitas udara yang baik bagi masyarakat merupakan layanan pemerintah kepada warga negara. “Ini kewajiban konstitusional bahwa harus menyediakan lingkungan hidup yang baik dan bersih kepada warga,” kata Menteri LHK, Selasa (17/12), di sela-sela Public Expose Hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2015 di Jakarta.
Perbaikan kualitas udara di kota-kota itu dicapai atas langkah pemerintah daerah yang memperluas ruang terbuka hijau, menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dan memperbanyak transportasi umum, serta menggunakan bahan bakar gas pada kendaraan pribadi dan umum. Kreativitas daerah pun bermunculan untuk mencapai perbaikan kualitas udara.
Evaluasi kualitas udara yang dilakukan rutin sejak 2011 kali ini dilakukan di 40 kota metropolitan, besar, dan kecil. Program tahun ini tidak menyertakan daerah terdampak kabut asap, yaitu Palembang, Pekanbaru, Jambi, Palangkaraya, dan Banjarmasin.
Pemantauan kualitas udara dilakukan dengan uji emisi 1.500 kendaraan bermotor per kota, pengukuran kualitas udara di jalan tiga hari berturut-turut, pengukuran kualitas bahan bakar di SPBU, dan pengukuran tingkat derajat kejenuhan lalu lintas. Hasil uji emisi kendaraan bensin menunjukkan tingkat kelulusan 94 persen atau meningkat dari 90 persen pada tahun 2014. Namun, kelulusan uji emisi kendaraan solar tetap di angka 51 persen.
Parameter-parameter itu lalu dihitung. Hasilnya, nilai untuk tiga besar kota metropolitan dicapai Bandung (76.66), Surabaya (75,96), dan Jakarta Pusat (74,6). Klasifikasi kota besar: Yogyakarta (76,22), Tangerang Selatan (72,07), dan Denpasar (71,35). Klasifikasi kota kecil diraih Ambon (76,54), Bengkulu (74,6), dan Banda Aceh (74,25).
Menurut Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, pihaknya giat membangun taman kota hingga tingkat rukun warga. “Kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau,” katanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Rahmat Sabam mengatakan, demi mencapai 30 persen ruang terbuka hijau, pihaknya menolak amdal pembangunan perkantoran di Pusat Penelitian dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong. “Kami ngotot gambar harus direvisi agar 30 persen bagi RTH. Jadi, amdal belum kami tandatangani,” katanya.
Euro IV
Untuk meningkatkan kualitas bahan bakar yang terkait langsung kualitas udara dari sektor transportasi, upaya KLHK mendorong peralihan ke standar bahan bakar Euro IV belum berhasil. Pemerintah masih berkutat pada alasan harga bahan bakar standar Euro IV yang mahal dan kemampuan kilang minyak Pertamina. “Bappenas sangat mendukung dan kami akan terus bahas,” kata Siti Nurbaya menanggapi perkembangan ke Euro IV.
Standar kualitas bahan bakar sekelas pertamax di Indonesia adalah Euro II (sulfur maksimal 150 ppm), di bawah Thailand, Vietnam, dan sebagian besar negara Afrika yang menggunakan Euro IV (sulfur maksimal 50 ppm). ASEAN pun menargetkan semua anggotanya menggunakan Euro IV tahun 2016.
Rencana itu dikoordinasikan lintas kementerian dan Pertamina. Namun, tanpa terobosan, kilang Pertamina baru mencapai standar ini 4-5 tahun lagi.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, draf peraturan menteri LHK untuk menetapkan standar BBM Euro IV sudah siap diajukan. “Akhir tahun atau awal Januari sudah harus kami berikan ke biro hukum,” katanya. Penetapan itu diperlukan untuk mendorong Kementerian BUMN, Keuangan, dan Perindustrian mengambil langkah menuju penggunaan bahan bakar Euro IV. (ICH)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “Mutu Udara Kota Membaik”.