Pengirim pesan ”mama minta pulsa” tak pernah jera memperdaya warga. Sementara sebagian orang pulsa untuk mengalirkan dana tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
—-Mahasiswa Universitas Gunadarma Depok melaporkan penipuan pulsa ke posko pengaduan, Kamis (6/10/2011). Pengaduan penipuan pulsa di Depok ini baru dibuka untuk mewadahi pelanggan nomor seluler.
Bertahun-tahun modus penipuan “mama minta pulsa” membuat jengkel warga. Hingga kini, praktik penipuan dengan syarat mengirimkan pulsa masih diandalkan pelaku kejahatan. Tidak ada orang mencermati ke mana pulsa-pulsa ini bermuara.
Penimbunan pulsa tidak akan membuat orang kaya. Kebanyakan orang masih menggunakannya untuk telepon, mengirim pesan, dan membeli paket data internet, dan belakangan digunakan untuk membeli aplikasi. Belum ada layanan yang memungkinkan pulsa digunakan untuk membeli makanan atau minuman seperti pada uang di dompet digital.
Namun, penipu selalu mencari celah dan peluang. Seorang pengguna ponsel di Jakarta masih menerima pesan pendek berisi pemberitahuan bahwa nomornya memenangkan undian Shopee Rp 175 juta, Jumat (14/8/2020). Untuk mendapatkan hadiah itu, SMS yang dikirim nomor 085283574824 meminta penerima pesan mengakses tautan halaman situs bit.ly/info-hadiah089. Di situs itu ada syarat memperoleh hadiah adalah mengirimkan pulsa Rp 1 juta ke nomor 082348790789.
Sebelumnya, pada awal tahun 2020, saat mendalami pembajakan akun aplikasi, Kompas sempat menelusuri pengumuman-pengumuman pemenang undian dengan syarat mengirimkan pulsa yang disebarkan lewat SMS. Semuanya adalah penipuan karena setelah dikirimkan pulsa maka nomor ponsel pengelola undian itu tidak bisa dihubungi.
Modus penipuan berkedok pengumuman pemenang undian mengincar pulsa pengguna ponsel. Hal yang sama dilakukan pembajak akun aplikasi. Setelah berhasil membajak akun aplikasi, pelaku menguras saldo di dompet digital di aplikasi itu dengan menghabiskannya untuk membeli pulsa. Aksi ini bisa berjalan lancar karena hampir di tiap dompet digital terpasang layanan penjualan pulsa.
Demikian pula pembajakan akun Whatsapp yang dapat dilakukan dengan memperdaya korbannya untuk menyebutkan kode sandi sekali pakai atau one-time password (OTP). Pada umumnya penipuan itu juga menyasar permintaan pulsa ke akun-akun WA yang terhubung dengan akun WA yang dibajak.
Sanksi hukum
Praktik layanan konversi pulsa pernah masuk ranah hukum. Pada 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara dua tahun delapan bulan kepada tiga pelaku pembajak akun Blackberry Messenger (BBM) yang meminta pengiriman pulsa kepada korbannya.
Seperti dituangkan dalam Putusan PN Jaksel Nomor 342/Pid.BB/2016/PN.Jkt.Sel, disebutkan untuk membajak BBM korbannya maka ketiga pelaku menyebarkan tautan situs. Jika korban mengunjungi situs itu maka pelaku dapat memeroleh identitas dan kode sandi BBM, sehingga akun BBM korban dapat dikuasai pelaku. Dengan menggunakan akun itu, pelaku meminta pengiriman pulsa ke akun-akun BBM yang terhubung dengan akun BBM yang dibajaknya itu.
Penipu berada di Makassar, Sulawesi Selatan, sedangkan korban di Jakarta, pegawai yang bekerja di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dari kejahatannya itu, pelaku itu bisa mendapatkan pulsa senilai total Rp 3 juta per bulan.
Pulsa itu kemudian dijual ketiga pelaku ke penadah pulsa di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penadah itu dapat mengonversi pulsa itu menjadi uang. Untuk pulsa Rp 50.000, penadah tersebut memberikan penukaran berupa uang tunai Rp 35.000. Untuk pulsa Rp 100.000 diberikan penukaran uang Rp 70.000, dan pulsa Rp 500.000 ditukar dengan uang Rp 350.000.
Praktik yang dilakukan penadah pulsa di Luwu Utara itu pun sama persis dengan yang dilakukan penyedia konversi pulsa jadi uang atau dikenal dengan nama convert pulsa dan sulap pulsa, yang marak ditemukan di situs daring, media sosial, dan aplikasi.
Informasi yang diperoleh dari komunitas gim daring, penyedia layanan konversi pulsa terpercaya di antaranya Uangkan.com di Lebak (Banten), Sukmaconvert di Cimahi (Jawa Barat), Prapulsa di Ciamis (Jawa Barat), Convert Pulsay di Baturraden (Banyumas, Jawa Tengah), Medjo Convert Pulsa di Wonogiri (Jawa Tengah). Pengguna internet juga menyebut Via Pulsa di Madiun, Jawa Timur yang memberikan layanan lewat aplikasi di Play Store.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO—Warga mengakses tiga situs internet yang melayani jasa konversi pulsa menjadi uang dari Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Para penyedia konversi pulsa ini ada yang dalam sehari melayani konversi senilai total Rp 1 juta, dan dalam seminggu bisa lebih dari Rp 100 juta. Di antara para penyedia konversi pulsa itu pun ada yang beroperasi sejak 2013.
Para penyedia konversi ini pun menerapkan nilai tukar berkisar 0,80 hingga 0,90 untuk setiap pulsa Rp 100.000. Sama halnya dengan penadah pulsa dalam kasus pembajakan akun BBM yang diadili di PN Jakarta Selatan, pun menerapkan nilai tukar sehingga uang yang diberikan kepada pelanggannya lebih kecil dibandingkan nilai pulsa yang diterima.
Praktik tipu-tipu
DY, salah satu admin atau pengelola penyedia konversi pulsa di Jawa Barat ini mengaku, pulsa yang dikonversi pelanggannya berasal dari praktik legal maupun ilegal. Praktik legal setidaknya pulsa dari hasil jasa menjadi joki gim daring. Sementara praktik yang ilegal mulai dari judi daring, prostisusi daring, hingga penipuan di daring. “Yang tipu-tipu (pelanggan yang melakukan konversi pulsa) juga banyak,” ucap DY.
Selama 2019, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima 351 penipuan dengan total kerugian Rp 73 miliar. Modusnya pelaku mengambil alih akun aplikasi yang tujuannya untuk menguras saldo dompet digital yang ada di akun itu. Saldo itu dikuras dengan cara membelanjakannya untuk pembelian pulsa maupun gawai.
Kendati demikian, Kepala Sub Direktorat I, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Reinhard Hutagaol menjelaskan, modus penipuan dengan cara meminta pulsa semakin sedikit.
“Kalau penipuan minta pulsa lewat SMS sudah berkurang, tapi tetap ada di wilayah atau daerah-daerah yang tidak terjangkau internet. Kalau yang kami tangani di Mabes itu yang kasusnya besar. Kami sudah tidak pernah dapat laporan lagi sih yang penipuan dari pesan pendek seperti itu. Mungkin laporan-laporan di Polda masih ada, tapi data dan jumlahnya saya tidak tahu pasti,” katanya Reinhard, Rabu (19/08/2020).
Terkait potensi penggunaan konversi ini untuk tindak kejahatan, Reinhard mengatakan, pihaknya belum pernah menindak penyedia konversi pulsa yang ikut menerima pulsa hasil penipuan atau kejahatan. “Wah, tidak pernah (kami tindak), karena kasus ‘mama minta pulsa’ sudah tidak ada lagi. Kalau dahulu, banyak penipuan yang meminta pulsa dan pulsanya dijual lagi, tetapi kalau sekarang sepertinya sudah tidak ada,” ucapnya.
Ia juga tidak pernah menemukan kasus judi daring mau pun prostitusi yang sistem pembayarannya menggunakan pulsa. Menurut dia, kasus-kasus seperti itu pembayarannya dilakukan lewat rekening bank. “Saya belum pernah ketemu kasus judi online dan prostitusi yang bayarnya pakai pulsa ya, biasanya kan transfer uang lewat rekening,” ujarnya. Selama konversi pulsa belum ada aturannya, layanan ini bisa dimanfaatkan siapa pun, termasuk pelaku kejahatan mama minta pulsa.
Oleh DHANANG DAVID ARITONANG/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/MADINA NUSRAT
Editor: ANDY RIZA HIDAYAT
Sumber: Kompas, 4 September 2020