Bahwa Indonesia dikenal sebagai negara rentan gempa bumi, tak terbantahkan. Namun, hal itu ternyata tidak diikuti keseriusan dalam pembangunan rumah tahan gempa. Hampir pada setiap gempa bumi, banyak gedung ambruk, utamanya rumah-rumah berbahan batu bata atau batako, yang tak sedikit menewaskan orang.
Gempa terbaru terjadi di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (25/6) pukul 10.35, yang merusak 57 rumah warga. Padahal, gempa ini “hanya” berkekuatan 4,2 skala Richter atau tergolong kecil.
Dengan kedalaman hiposenter hanya 1 kilometer, gempa ini memang tergolong sangat dangkal sehingga efek guncangannya bisa merusak. Ditambah lagi, kondisi tanah di kawasan ini lapisan vulkanik dan berbukit-bukit sehingga menambah amplifikasi atau perambatan guncangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekuatan bangunan sangat menentukan dalam mitigasi gempa bumi. Dengan penggunaan material bangunan yang baik dan sistem membangun rumah yang benar, gempa tidak akan menimbulkan kerusakan.
“Rumah masyarakat kita kebanyakan batako atau batu bata. Banyak di antaranya tanpa tulangan besi,” kata Daryono, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pemantauan tim BMKG di lapangan, kebanyakan rumah rusak adalah yang terbuat dari batu bata.
Batu bata atau batako memang rentan terdampak gempa daripada kayu dan bambu. Namun, beberapa peneliti menemukan teknik memperkuat batu bata. Meski demikian, penggunaannya belum meluas.
Sebagai contoh, ahli konstruksi rumah rakyat tahan gempa Teddy Boen yang mengembangkan teknik perkuatan rumah rakyat dari tembok dengan teknik lebih sederhana dan relatif murah. Caranya, melapisi dinding bata dengan kawat ayam di kedua sisinya. Setelah itu, setiap sisi yang dilapisi kawat ayam diplester campuran semen dan pasir setebal 2 sentimeter. Lapisan tersebut disebut ferrocement (Kompas, 8 Mei 2015).
Lapisan pasir
Guru Besar Fakultas Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Sarwidi juga mengembangkan teknik konstruksi bangunan batu bata tahan gempa. Ia menyebutnya sistem Barrataga, singkatan dari bangunan rakyat tahan gempa.
Prinsip dasar Barrataga adalah dengan memberi pengikat-pengikat praktis yang biasanya terbuat dari beton untuk memperkokoh bangunan. Selain itu, Sarwidi juga memberi lapisan pasir di bawah fondasi bangunan. “Lapisan pasir ini berfungsi sebagai bantalan yang meredam gaya gempa,” katanya.
Pengujian Sarwidi menggunakan simulasi komputer (Plaxis 8.2, 2010) menemukan bahwa lapisan pasir setebal 15 sentimeter atau lebih, yang ditempatkan di bawah fondasi rumah efektif mereduksi vibrasi tanah akibat gempa. Dengan meredam guncangan gempa, struktur bangunan tembok di atasnya akan lebih stabil merespons gempa.
Hasilnya, teknik Barrataga teruji tahan saat gempa menghancurkan banyak rumah di Yogyakarta tahun 2006. Pada gempa berkekuatan 6,2 skala Richter itu, ribuan rumah tembok di Bantul hancur dan 6.234 jiwa tewas. Namun, rumah yang dibangun tukang dengan sistem Barrataga tetap tegak.
Sebelum gempa, Sarwidi telah mengajari banyak tukang di Yogyakarta mengenai sistem ini. Salah satu tukang yang diajar, Choirul Anam, kemudian mengimplementasikan sistem bangunan tahan gempa ini untuk membangun rumah Goizun, warga Desa Jejeran, Plered, Bantul. Saat gempa, hampir semua rumah tembok di Jejeran roboh, tetapi rumah Goizun tetap berdiri. Nyaris tiada rusak.
Secara ilmiah dan empiris, menurut Sarwidi, sistem Barrataga telah teruji. Namun, sosialisasinya secara meluas belum terjadi. Demikian halnya, teknik ferrocement yang dikembangkan Teddy Boen juga belum dikenal luas. Selain karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk membangun rumah tahan gempa, pemerintah, menurut Teddy, juga dianggap tidak serius menegakkan aturan soal bangunan tahan gempa.
Tanpa kontrol
Standar Nasional Indonesia (SNI) Bangunan Gedung Tahan Gempa 2002 ataupun Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa yang disusun Departemen Pekerjaan Umum tidak diikuti dengan penegakan hukum. Tidak ada pihak yang mengontrol kualitas bangunan rakyat.
“Selama hukum dapat diinterpretasikan atau diubah sesuai kepentingan segelintir orang, sulit untuk dapat menegakkan aturan. Contoh, hampir semua bata yang dijual di pasaran tidak mengikuti SNI (standar nasional Indonesia). Namun, tetap beredar dan digunakan masyarakat secara leluasa,” kata Teddy, yang juga penasihat senior World Seismic Safety Initiative itu.
Tanpa adanya sosialisasi yang masif dan penegakan aturan tentang bangunan tahan gempa, hanya soal waktu gempa bumi akan kembali menjadi bencana. Padahal, sebenarnya bukan gempa yang membunuh manusia dan makhluk hidup lain, tetapi kualitas bangunan buruklah yang mematikan. Teknologi ada dan tersedia.–AHMAD ARIF
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juli 2015, di halaman 14 dengan judul “Menghadapi Gempa dengan Barrataga”.