Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan membawa pengisi baterai portable atau powerbank dan bateri lithium cadangan pada pesawat udara. Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah melarang penumpang untuk melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan. Powerbank disebut mudah terbakar dan membahayakan keselamatan penerbangan jika dibawa penumpang dalam kabin atau bagasi pesawat.
Mengapa powerbank mudah terbakar? Secara sederhana dijelaskan bahwa power bank merupakan baterai berbahan litium yang memiliki muatan positif dan negatif sehingga dapat mengalirkan arus listrik. Kedua kutub itu dipisah oleh separator. “Baterai litium bersifat reaktif dan mudah terbakar,” ujar Dosen Teknik Elektro Universitas Indonesia Chairul Hudaya saat ditemui di Depok.
Surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018, ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang pada atau dari wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE ini disebutkan, maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan. Sebelum tinggal landas, pihak maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS–Seorang calon penumpang pesawat sedang menjalani pemeriksaan barang-barang yang di bawanya di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (12/3)
Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
Sedangkan powerbank yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ? Wh ? 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ? 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dalam SE itu juga disebutkan, untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.
Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat. Serta harus memastikan daya per jam powerbank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.
Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan SE ini di lapangan.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menjelaskan, peraturan ini muncul sebagai upaya melindungi keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank dalam tas jinjing dalam sebuah penerbangan di China. Meledaknya powerbank atau baterai yang mengandung lithium ini membahayakan keselamatan penerbangan.
“Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pengaturan serupa sudah diterapkan di negara maju lainnya dengan harapan menjaga keselamatan penerbangan.
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS–Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano
Menanggapi edaran ini, Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya merespon dengan positif. Dalam pekan ini, Angkasa Pura II akan menambahkan prosedur operasional standar untuk mengecek energi power bank yang dibawa penumpang. “Ini akan ditambahkan dalam pengawasan dengan X-ray,” katany saat ditemui di kantornya, Senin (12/3).
Prosedur itu akan disosialisasikan kepada petugas keamanan penerbangan di banda melalui apel pagi. Bagi penumpang, imbauan terkait power bank tersebut akan disampaikan melalui media sosial milik PT Angkasa Pura II.
Dalam rilis pers yang dikirimkan, Direktur Operasi Garuda Indonesia Triyanto Moeharsono menyatakan, aturan terkait power bank ini sejalan dengan upaya maskapai untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan. Oleh sebab itu, Garuda Indonesia mendukung aturan ini.
Kategori barang berbahaya
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyambut baik upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur soal pengangkutan powerbank atau baterei yang mengandung lithium.
Sebab, sudah sejak lama Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mengatur soal barang mengandung lithium ini dikategorikan dalam barang berbahaya (Dangerous Goods Regulations). Peraturan IATA teranyar yakni pada 2017, sudah mengatur, perlu ketentuan dan tata cara khusus untuk membawa powerbank atau lithium dalam penerbangan.
“Penerbangan memiliki standar keselamatan yang tinggi. Potensi gangguan keamanan penerbangan dari benda-benda kimia baik yang cair maupun padat seperti lithium mendapat perhatian serius sehingga perlu diatur pengangkutannya selama penerbangan,” ujar Arista.
Selain karena termasuk daftar barang berbahaya dalam penerbangan, Powerbank atau baterei lithium, lanjut Arista, harus diatur pengangkutannya sebab, pesawat itu rentan turbolensi. Saat turbolensi, powerbank atau baterei yang mengandung lithium itu terguncang, maka berpotensi menimbulkan ledakan.
Ia menegaskan, penumpang tidak dilarang membawa powerbank atau baterei yang mengandung lithium. Hanya saja, penumpang tidak diperbolehkan menggunakannya dan harus disimpan di tempat yang diatur yakni kabin bagasi atau kabin terdaftar. Selain itu, ada syarat-syarat spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dalam membawa powerbank seperti yang tercantum dalam surat edaran itu.
Meski menyambut baik, upaya pemerintah meningkatkan keselamatan penerbangan, Arista menyayangkan peraturan surat edaran ini keluar beberapa saat setelah kecelakaan penerbangan di China. Sehingga ada kesan bahwa keluarnya kebijakan ini bersifat reaktif.
“Seharusnya sudah sejak lama diatur pengakutan baterei dan barang lithium ini,” ujar Arista.
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS–Dosen Teknik Elektro Universitas Indonesia Chairul Hudaya saat ditemui di Depok
Menurut Chairul, kondisi kedap udara ada di pesawat dapat memicu kerusakan pada separator sehingga muatan positif dan negatif dapat bereaksi. Pemicu lainnya ialah, penyimpanan power bank yang tertindih dengan barang-barang lainnya. Hal ini dapat membuat pemanasan dalam sistem power bank.
Pemanasan dalam power bank juga dapat merusak separator. Akibatnya, reaksi antara muatan positif dan negatif dapat terjadi.
Reaksi ini berpotensi menyebabkan hubungan arus pendek atau korsleting. Akibatnya, kebakaran bisa terjadi.
Untuk menghitung energi listrik pada power bank yang dibawa, kalikan angka di depan satuan mAh (mili ampere hour) dengan angka di depan satuan v (volt). Hasilnya dibagi dengan 1.000. Dari perhitungan ini, diapatkan satuan energi listrik dalam watthour (Wh).
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS–Seorang pengguna sedang mengisi daya ponselnya dengan power bank
Ketentuan energi power bank sebesar 100 – 160 watthour (Wh) ini dinilai berada dalam rentang yang dapat diatasi oleh awak pesawat. “Kasus terburuknya, jika power bank tersebut meledak, dapat ditangani,” kata Henry Tedjadharma, pakar penerbangan sekaligus Ketua Ikatan Alumni Jerman saat ditemui secara terpisah di Jakarta.
Henry menuturkan, secara global, aturan bagi power bank meliputi, tiap penumpang maksimal membawa dua buah. Power bank hanya diizinkan untuk keperluan pribadi, bukan komersial, dan hanya boleh berada di kabin. Selama penerbangan, power bank tidak boleh digunakan.
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS–Henry Tedjadharma, pakar penerbangan sekaligus Ketua Ikatan Alumni Jerman
Terkait kebakaran, barang-barang yang diizinkan berada di dalam pesawat sudah bersifat sangat sulit terbakar. Kalaupun terbakar, tidak sampai menimbulkan asap yang menggangu pandangan dan tidak bersifat racun.–BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/DD09
Sumber: Kompas, 13 Maret 2018