Membumikan Lagi Istilah-istilah Terkait Pandemi Korona

- Editor

Sabtu, 4 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai istilah terkait pandemi korona jenis baru membingungkan warga sehingga menambah kecemasan hingga rentan terpapar kabar bohong. Padahal, istilah ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Banyak cara dilakukan warga untuk menjamin keamanan dan kesehatan mereka dari pandemi virus Covid-19 seperti di Desa Kadiluwih, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). Mereka membuat dan memasang alat untuk sterilisasi bagi warga yang keluar-masuk wilayah desa.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan definisi penyakit baru agar terdapat standar pelaporan yang sama antarnegara. Hal ini dilakukan untuk menjaga akurasi pelaporan. Dengan demikian, data yang masuk dapat dijumlahkan ataupun dibandingkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contohnya pada kasus Covid-19 yang disebabkan SARS-Cov-2. Temuan yang disebut kasus konfirmasi ditentukan berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan standar yang sama.

Menurut peneliti epidemiologi Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, penentuan definisi kasus Covid-19 penting untuk menetapkan siapa yang benar-benar sakit, siapa yang kemungkinan besar sakit, dan siapa yang mempunyai risiko sakit.

”Pengelompokan menjadi strategi utama upaya pengendalian pandemi yan pada dasarnya ialah memisahkan mereka yang sakit, mungkin sakit, terduga sakit, dan berisiko dari orang-orang yang sehat,” ucap Syarif di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

KOMPAS/PRIYOMBODO–Suasana Terminal Blok M, Jakarta Selatan, yang lengang karena pembatasan sosial skala besar untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19, Jumat (3/4/2020). Jakarta dan wilayah sekitarnya menjadi episentrum penyebaran virus korona tipe baru dengan kasus positif Covid-19 kian mengkhawatirkan.

Saat ini, pengelompokan yang sering disebut antara lain kasus konfirmasi, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan komorbid atau penyakit penyerta.

Istilah-istilah itu tentu saja membuat sebagian warga bingung sehingga tidak tahu harus bersikap seperti apa. Bahkan, tak jarang timbul kesalahpahaman yang merugikan orang lain. Untuk itu, penting membumikan lagi istilah-istilah itu agar warga semakin paham.

Kasus konfirmasi merupakan OTG, ODP, dan PDP. Contoh OTG, sejumlah awak kapal Diamond Princess yang telah dikarantina, tetapi terkena Covid-19 tanpa adanya gejala. Sementara ODP dan PDP merupakan orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan pengambilan lendir dari hidung atau tenggorokan.

Seseorang disebut OTG apabila dalam 14 hari terakhir mempunyai riwayat kontak atau interaksi dekat dengan kasus konfirmasi atau berada dalam wilayah di mana terdapat transmisi penularan lokal. Contohnya, pemudik yang berasal dari wilayah zona merah di Indonesia atau tenaga kerja migran dari luar negeri.

Sementara ODP merupakan OTG yang mempunyai gejala klinis, seperti demam, batuk, dan pilek. Adapun PDP merupakan OTG atau ODP yang mempunyai gejala klinis serius, seperti sesak napas atau gambaran rontgen yang menunjukkan radang paru-paru atau flek.

Seseorang yang masuk kasus konfirmasi dengan penyakit penyerta sebelum dinyatakan positif Covid-19 memiliki risiko lebih tinggi. Misalnya dengan bawaan penyakit jantung, diabetes, dan gangguan pernapasan kronis. ”Pendefinisian kasus berguna sebagai strategi memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya pendefinisian itu merujuk pada penanganan warga. OTG sebaiknya melakukan karantina mandiri selama 14 hari (sesuai masa inkubasi) di rumah dengan tetap menjaga jarak dan wajib melapor kepada tenaga kesehatan setempat terkait suhu tubuh hariannya. Misalnya mengalami demam 38 derajat celsius atau tidak.

Untuk ODP dan PDP, sebaiknya tinggal dalam pusat karantina dengan dirawat tenaga medis yang dilengkapi alat pelindung diri. Waktu tinggal berlangsung sampai hasil pemeriksaan minimal dua kali negatif Covid-19. Selama karantina tidak boleh ada pengunjung, kecuali tenaga kesehatan dan keamanan. Semua perawatan mulai dari makanan ditanggung pemerintah selama maksimal 14 hari.

Sementara kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan sedang sebaiknya dirawat di rumah sakit khusus Covid-19, seperti di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Perawatan tanpa ruang isolasi dengan tekanan negatif atau alat ventilator berlangsung sampai dinyatakan sembuh (dua kali hasil tes negatif Covid-19) .

Hal ini berbeda untuk perawatan kasus konfirmasi dengan gejala klinis serius. Mereka perlu dirawat di rumah sakit rujukan dengan fasilitas dukungan ruang isolasi dan ventilator.

Syarif berharap pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan alokasi khusus untuk menangani dan menyiapkan fasilitas sesuai dengan pendefinisian. Semua itu tentunya didukung kecukupan tenaga medis, alat perlindungan diri, kebutuhan logistik, dan akomodasi penunjang lainnya sehingga rantai penularan dari orang yang jelas mampu menularkan virus ke populasi warga dalam kondisi sehat, tetapi rentan dapat ditentukan.

Tidak hanya itu, belakangan muncul istilah yang makin populer setelah pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Istilah itu di antaranya adalah salah satunya social distancing. Istilah ini merujuk pada aktivitas seseorang untuk menjauhi kerumunan, menjaga jarak dengan orang lain sehingga penyebaran penyakit diharapkan dapat berkurang.

Karena itu, sebagian orang menyebutkan pembatasan sosial, penjarakan sosial, penjarakan fisik, atau istilah sejenis. Adapun penjarakan yang dimaksud dilakukan dengan jarak paling tidak 1 meter dari orang lain, sebagaimana disampaikan Benedeta Alegranzi, spesialis penyakit menular yang bekerja di WHO.

Penjarakan fisik ini penting, kata Alegranzi, karena ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan percikan cairan kecil dari hidung atau mulut yang mungkin mengandung virus. ”Jika Anda terlalu dekat, Anda bisa menghirup tetesan air, termasuk virus Covid-19 jika orang tersebut batuk-batuk,” kata Alegranzi.

Hari-hari ini WHO mengampanyekan agar warga dunia tinggal di rumah untuk sementara waktu. Kampanye ini diserukan untuk warga tetap sehat di rumah, tetap aktif secara fisik, menjaga kesehatan mental, berhenti merokok, dan menjadi orangtua yang sehat. Salah satu bentuk kampanye itu diserukan melalui akun Twitter WHO dengan memasang tagar #HealthyAtHome.

Oleh FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY / ANDY RIZA HIDAYAT

Editor ANDY RIZA HIDAYAT

Sumber: Kompas, 3 April 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB