Persoalan perundungan atau bullying pada anak kembali menjadi sorotan publik setelah kasus pengeroyokan sekelompok siswa SMA terhadap siswi SMP di Pontianak.
Psikolog Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Koentjoro, mengatakan, media sosial (medsos) bisa memicu munculnya tindakan perundungan. “Medsos berpengaruh besar memicu tindakan perundungan,” ucapnya, Kamis (11/4/2019), seperti dikutip Humas UMG di Yogyakarta.
Pengaruh besar medsos bisa muncul ketika penggunaan telepon pintar oleh anak-anak tidak dikontrol. Saat ini, anak-anak terlalu bebas dan gampang menggunakan medsos meski mereka belum memiliki kemampuan untuk menyaring informasi secara bijak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak-anak mengumbar kekesalan dan rasa benci terhadap sesuatu atau seseorang tidak lagi secara langsung (face to face), tetapi lewat medsos tanpa adanya kroscek. Hal ini sangat mudah menyulut kemarahan dan kebencian,” ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM ini.
Menurut Koentjoro, dalam kondisi seperti ini kontrol orangtua dan keluarga terhadap anak-anak dalam penggunaan medsos sangat dibutuhkan. Selain itu, penanaman nilai-nilai luhur dari orang tua juga sangat penting dilakukan.
Munculnya aksi-aksi perundungan akhir-akhir ini antara lain terjadi akibat kurangnya peran orangtua atau keluarga dalam mendidik anak, anak-anak kurang diperhatikan, pola asuh terlalu tegas, serta kurangnya penghargaan orangtua kepada anak.
“Munculnya aksi-aksi perundungan oleh anak-anak menunjukkan ada yang salah dengan pendidikan dalam keluarga. Orangtua kurang memberikan penanaman nilai-nilaya budaya lokal dan nilai-nilai untuk memahami orang lain,” paparnya.
Untuk mencegah munculnya kembali aksi-aksi perundungan, diperlukan pemberian hukum yang tegas terhadap para pelaku perundungan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku disertai dengan pembinaan oleh pihak terkait. Selain itu, perlu penyadaran pula agar orang tua berkomitmen mendidik anak-anaknya dengan baik dan benar.
“Apa yang dilakukan anak itu sebagai akibat dari pola didik orang tua. Perilaku yang salah dalam keluarga harus diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, untuk anak-anak yang menjadi korban perundungan, para orang tua korban mesti menunjukkan empati dengan berusaha mendengarkan keluhan anak serta membesarkan hati mereka untuk membangkitkan kembali kepercayaan diri anak. Selain itu, orang tua juga perlu menyediakan pendampingan psikologis jika dibutuhkan.
HUMAS UGM FOR KOMPAS–Prof Koentjoro
Sementara itu, psikolog perkembangan anak dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Karina Adistiyana, menekankan bahwa pengasuhan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada orangtua atau pun sekolah.
“Ada istilah yang mengatakan bahwa butuh orang sekampung untuk membesarkan seorang anak. Artinya, tumbuh kembang setiap anak sangat bergantung kepada semua hal yang ia lihat, dengar, dan rasakan dari lingkungannya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Semua anggota masyarakat berusia 18 tahun ke atas berkewajiban menjadi teladan bagi anak-anak yang ada di sekeliling mereka. Menurut Karina, kesadaran tersebut hilang dari masyarakat. Sebelum menyalahkan faktor luar ketika terjadi pelanggaran hukum oleh anak, hendaknya masyarakat berefleksi.
“Sudahkah kita mengajar anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya” serta “sudahkan kita memberi anak keleluasaan untuk bertanya, mengekspresikan diri, mengambil keputusan, berempati, dan menghargai perbedaan?” hendaknya menjadi poin-poin yang dipenuhi.
Contoh hilangnya kesadaran masyarakat terkait keteladanan sangat kasat mata di media sosial. Warganet sangat mudah terpancing emosi akibat unggahan yang kerap kali hanya terdiri dari beberapa kalimat. Tak ayal, saling mencaci dan mengancam menjadi rutinitas tanpa sensor di media sosial.
Anak-anak setiap hari melihat perilaku ini di masyarakat yang tak lain diperbuat oleh orang-orang di sekitar mereka sehingga tanpa disadari di dalam pemikiran mereka terjadi pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan verbal, psikis, sosial, dan fisik.
Selain itu, metode pendidikan yang diterapkan, meskipun sudah ada aturan mengenai pendidikan karakter, tidak banyak berubah. Pendidikan mayoritas menekankan kepada kepatuhan anak dan menghafal rumus lewat kisi-kisi soal. Perkembangan karakter anak, pembimbingan mengenai cara mengelola emosi, dan membuka ruang-ruang pertemuan sosial dengan orang-orang dari berbagai latar belakang golongan justru merupakan hal langka.
“Konsep penegakan kedisiplinan belum dipahami oleh masyarakat, yang ada adalah konsep balas dendam. Salah satu contohnya adalah ketika ada seseorang yang berbuat kesalahan, seperti kasus penganiayaan AY, yang muncul adalah seruan untuk mempermalukan dan menghukum para pelaku agar mereka kapok dengan cara dihakimi massal,” tutur Karina.
Tidak tampak kesadaran keadilan restitutif yang menekankan kepada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku agar memperbaiki pola pikirnya, dan mengembalikan keseimbangan di masyarakat. Pencegahan kekerasan dan penanganan kasus yang terjadi membutuhkan kebijaksanaan orang dewasa, bukan pemojokan oleh publik.
Pemberitaan ramah anak
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, 9 Februari 2019 telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Tujuan dari penerbitan pedoman ini adalah untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita-berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat, dan martabat anak, baik anak yang terlibat persoalan hukum atau pun tidak; baik pelaku, saksi, atau pun korban.
Dalam pedoman ini, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah. Terhadap anak-anak yang dimaksud dalam kriteria di atas, seluruh identitas mereka harus dilindungi. Identitas yang dimaksud, meliputi semua data dan informasi yang memudahkan orang lain untuk mengetahui, seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, maupun keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.–ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN / LARASWATI ARIADNE ANWAR
Sumber: Kompas, 12 April 2019