Indonesia dinilai membutuhkan lembaga negara yang memiliki otoritas menetapkan kalender. Sebab ada perbedaan standar penetapan kalender antarkelompok masyarakat sehingga perlu penetapan kalender sebagai acuan bagi masyarakat. Penetapan itu bisa dipakai untuk melayani kepentingan masyarakat terkait jadwal penetapan peristiwa.
Hal itu mengemuka dalam Mudzakarah (Diskusi) Ilmu Falak, di Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Kamis (7/9), di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ketua Lajnah (Lembaga) Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hendro Setyanto yang menjadi pembicara diskusi menjelaskan, kebutuhan adanya lembaga kalender negara bukan semata-mata untuk mencegah perdebatan di antara umat Islam. Keberadaan lembaga itu juga untuk kepentingan lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan kalender oleh negara tidak ditujukan untuk memaksa penetapan hanya dengan satu tafsir. Jadi, itu bertujuan menetapkan konsekuensi kalender terhadap kepentingan masyarakat lebih luas.
Ia mencontohkan, penetapan jadwal liburan, cuti, dan hari raya keagamaan. Manfaat lain adalah untuk menentukan jadwal penerbangan, layanan katering haji, jadwal penerimaan haji, dan penetapan musim.
Beda tafsir
Guru Besar Astronomi Fakultas MIPA Institut Teknologi Bandung Moedji Raharto mengungkapkan, penetapan standar kalender oleh lembaga kalender telah dinanti komunitas ilmuwan astronomi dan ilmu falak nasional. Sebab, berulang-ulang ada beda pandangan dan tafsir tentang hari raya Idul Fitri antarkelompok umat Islam karena beda tafsir hukum Islam (fikih).
Dengan adanya lembaga kalender negara, masyarakat bisa memiliki standar yang diputuskan negara melalui para pakar ilmu falak nasional. Beberapa tahun lalu beda penetapan dengan sistem hilal dan rukyat mengakibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) Islam melaksanakan shalat Id pada waktu berbeda.
Nantinya, lembaga kalender negara bisa membuat hasil kajian dengan sebanyak mungkin pakar ilmu falak. Jadi lembaga kalender itu semacam lembaga penelitian dan pengembangan yang mengkaji, memutuskan, dan memberi standar bagi negara. Dengan demikian, kantor-kantor bisa mengetahui kapan hari raya keagamaan. (ODY)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 September 2017, di halaman 10 dengan judul “Lembaga Kalender Negara Dibutuhkan”.