Pemerintah tidak akan mengubah kurikulum untuk jenjang pendidikan tinggi selama pembelajaran daring tahun akademik 2020/2021. Esensi pembelajaran diarahkan sesuai kondisi lingkungan di sekitar mahasiswa.
Pembelajaran di perguruan tinggi pada tahun akademik 2020/2021 di semua zona Covid-19 wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Sejalan dengan kondisi itu, pemerintah tidak akan mengubah kurikulum pendidikan tinggi.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam dalam sesi bincang sore virtual dengan media, Rabu (24/6/2020) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, konsep kurikulum pendidikan tinggi mengutamakan kesetaraan capaian pembelajaran atau mutu. Capaian ini terdiri dari sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan keilmuan, kewenangan dan tanggung jawabnya. Perumusan capaian pembelajaran minimal tercantum pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan hasil kesepakatan prodi sejenis.
“Kurikulumnya tidak berubah. Cara penyampaiannya saja yang berubah. Esensi kurikulum di pendidikan tinggi memang kompetensi,” ujar Nizam.
Dia menyampaikan, kompetensi bukan hanya diperoleh di dalam kelas. Mahasiswa diajak untuk mengasah kompetensinya melalui peristiwa kehidupan yang terjadi di sekitarnya.
Dia mencontohkan, di tengah masa pembatasan sosial, aktivitas transportasi dan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa dituntut bisa memecahkan persoalan dengan pengetahuan atau keilmuan yang diperolehnya.
Dengan pembelajaran daring, ada berbagai peluang aktivitas belajar yang bisa dilakukan. Aneka webinar misalnya, bisa menjadi ajang berbagi dan belajar.
Semangat merdeka belajar juga bisa cepat diimplementasikan di tengah kondisi sekarang seperti yang dilakukan para mahasiswa relawan pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain memperoleh pengalaman langsung yang bermanfaat di kehidupannya kelak, keikutsertaannya sebagai relawan bisa disamakan dengan mengikuti satuan kredit semester.
Ada pula mahasiswa insinyur (engineering) yang mengembangkan alat pelindung diri dan ventilator. Inovasi seperti ini harus dilihat sebagai prestasi positif meskipun terdapat keterbatasan belajar akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto menyampaikan hal senada. Pendidikan tinggi vokasi di tahun akademik 2020/2021 akan kembali melanjutkan pembelajaran secara daring. Mata kuliah teori ditaruh di awal, lalu di akhir baru mata kuliah praktik.
Utamakan keselamatan
Untuk kuliah praktik, perusahaan-perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi tetap dapat berkoordinasi dengan kampus agar mahasiswa bisa magang di instansi mereka. Namun, perusahaan bersangkutan harus menerapkan protokol kesehatan dan sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami tidak melarang, apalagi magang itu berkaitan dengan syarat kelulusan. Hal yang selalu kami tekankan adalah keselamatan dan kesehatan,” kata Wikan.
Ditjen Vokasi Kemdikbud menyiapkan 1.000 materi pembelajaran berbasis video multimedia. Materi tersebut diharapkan bisa membantu proses kuliah.
“Seandainya pandemi belum kunjung selesai dan mata kuliah praktik sudah saatnya harus diajarkan. Kampus mau tidak mau harus menyelenggarakan,” imbuhnya.
Oleh MEDIANA
Editor ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Sumber: Kompas, 25 Juni 2020