Sejumlah Pegawai KPK Ditempatkan di Lembaga dan Kementerian
Pemerintahan Presiden Joko Widodo bertekad memperbaiki pengelolaan sumber daya alam. Pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu fokus perhatian, di antaranya dengan pelibatan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada sebuah kesalahan besar dan jangan kita ulangi. Saya lihat kita kehilangan beberapa momentum melimpah ruahnya sumber daya alam (SDA),” kata Presiden Joko Widodo, Kamis (19/3), pada pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Istana Negara.
Gerakan yang diinisiasi KPK itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Rencana Aksi Bersama Gerakan Penyelamatan SDA Indonesia oleh 20 kementerian dan 7 lembaga, termasuk KPK. Acara dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan KPK, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi MOU tentang komitmen melaksanakan rencana aksi sebanyak 58 program. Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penyelesaian status kawasan hutan, penyelesaian konflik, perluasan wilayah kelola untuk masyarakat, optimalisasi pendapatan negara, dan upaya pencegahan korupsi.
Presiden Jokowi yakin, bangsa Indonesia gelisah dan prihatin dengan kondisi sumber daya alam di Tanah Air. Apalagi, sebagai negara kaya SDA, Indonesia belum mampu jadi negara maju.
Presiden juga membandingkan kondisi Korea Selatan dan Indonesia tahun 1967. Produk domestik bruto Korsel saat itu 4,7 miliar dollar AS, Indonesia 5,9 miliar dollar AS. Namun, saat ini Indonesia tertinggal.
Presiden juga memaparkan tiga momentum kekeliruan pengelolaan SDA. Pertama, saat booming minyak 1970-an, tetapi justru gagal memanfaatkan membuat fondasi pembangunan berkelanjutan. Kedua, booming kayu hasil hutan 1980-an dan Indonesia kembali gagal memanfaatkan kesempatan. Ketiga, dekade 1990-2000-an, saat eksplorasi pertambangan luar biasa besar dengan hasil miliaran dollar AS, Indonesia kembali gagal.
Ironisnya, hasil tambang seperti batubara yang diekspor besar-besaran itu justru mendukung industrialisasi negara lain. “Mereka berproduksi dan yang lebih memprihatinkan, barang yang masuk ke Indonesia kita beli dengan rasa suka. Kekeliruan ini harus berhenti,” katanya.
Pemanfaatan SDA, menurut Presiden, harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Pemerintah pusat dan daerah diminta memahami dan menjadikan gerakan ini momentum untuk mengingat dan memperbaiki tiga kegagalan sebelumnya.
Untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, perbaikan pengelolaan SDA menggandeng peran serta KPK. Penyelamatan SDA dan pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan besar dan berat sehingga memerlukan komitmen bersama, kesungguhan, serta kerja sama untuk menuntaskannya.
Paradoks SDA
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam mengalami paradoks akibat buruknya pengelolaan SDA. Kajian KPK di sektor mineral dan batubara, tak semua eksportir batubara melaporkan hasil ekspornya atau pajaknya.
Potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor minerba tahun 2012 mencapai Rp 28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara di sektor minerba Rp 10 triliun per tahun. Di sektor kelautan, kontribusi penerimaan negara bukan pajak masih rendah, sekitar 0,3 persen dari nilai produksi perikanan laut per tahun. Kontribusi penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan hanya 0,2 persen dari total penerimaan pajak nasional.
Komitmen bersama dalam MOU itu pintu masuk KPK di kementerian dan lembaga. Itu memungkinkan KPK ikut mengurai benang kusut di kementerian dan di antara kementerian. “Kami akan menempatkan sejumlah orang menjadi analis dan semacam liaison officer di sana untuk memecah kebuntuan dan mengakselerasi pekerjaan mereka,” kata Ruki. (WHY/NDY)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Maret 2015, di halaman 14 dengan judul “KPK Masuki Sektor SDA”.