Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan mekanisme insentif bagi peritel jika mampu mengurangi penggunaan kantong plastik secara signifikan. Insentif berupa pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, yang ditargetkan terlaksana tahun ini.
“Kami sudah memiliki aturannya pada 2013 dan bekerja sama dengan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung,” kata Tetty, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, saat dihubungi, Jumat (15/1). Aturan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1131 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 26 Ayat 1 Huruf h dalam peraturan itu menyebutkan, wali kota dapat mengurangi atau membebaskan pajak pada obyek pajak milik wajib pajak berbadan hukum yang mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif ramah lingkungan dan/atau mengurangi penyediaan kantong plastik. Tetty mengatakan, Pemkot Bandung menargetkan ketentuan insentif tersebut bisa berjalan tahun ini agar program pengurangan penggunaan kantong plastik efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/LASTI KURNIA–Para relawan menukarkan kantong plastik belanja dengan tas yang terbuat dari bahan kain ramah lingkungan di pusat perbelanjaan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2009). Aksi yang disebut Gerakan Sehari Tanpa Tas Plastik itu ingin mengajak pengunjung membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri untuk mengurangi tas plastik.
Dalam Pemaparan dan Diskusi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Kamis di Jakarta, Sekretaris BPLH Kota Bandung Asep Sudrajat mengatakan, sampah di Kota Bandung rata-rata 1.500 ton per hari. Sementara itu, 300 ton atau 20 persennya terdiri atas kantong plastik.
“Sampah kantong plastik 300 ton bisa menutupi 50 lapangan sepak bola,” ujar Asep. Hal itu mendasari langkah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Tim evaluasi
Tetty menuturkan, terkait rencana penerapan pengurangan PBB bagi peritel, Pemkot Bandung akan membentuk tim evaluasi terpadu tahun ini, yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah terkait, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Tim juga akan merumuskan formulasi pengurangan pajak bagi peritel berdasarkan hasil evaluasi.
Besar pengurangan pajak bervariasi tergantung hasil evaluasi tim terhadap pengurangan kantong plastik oleh peritel. Angka maksimal adalah pengurangan PBB sebanyak 20 persen. Insentif hanya berlaku setahun, dan tahun berikutnya peritel harus menjalani evaluasi lagi jika ingin mendapatkan pengurangan biaya PBB.
KOMPAS/BENNY DWI KOESTANTO–Kampanye publik memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia di Mal Bali Galeria, Kuta, Bali, Minggu (4/7/2010). Masyarakat diimbau memilih menggunakan tas kain atau tas berbahan ramah lingkungan dan dapat digunakan lebih dari satu kali.
Berbayar
Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menilai, Bandung merupakan kota yang paling siap menjalankan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan merupakan strategi menekan konsumsi kantong plastik oleh masyarakat. Karena itu, KLHK akan membuat nota kesepahaman dengan Bandung guna menjalankan uji coba kebijakan di kota tersebut.
Uji coba direncanakan berjalan pada 21 Februari-5 Juni. Tanggal 21 Februari merupakan Hari Peduli Sampah Nasional. Sebanyak 17 daerah sudah menyatakan komitmen ikut serta menerapkan program kantong plastik berbayar, antara lain DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Tangerang, Solo, Surabaya, Denpasar, Medan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.
Namun, untuk dapat ikut serta dalam masa uji coba, Ujang meminta daerah memenuhi syarat terlebih dulu, antara lain sudah memiliki regulasi daerah terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, kesediaan toko ritel, dan adanya program sosialisasi dan edukasi masyarakat.
“Tanggal 21 Januari, kami akan mengumpulkan daerah-daerah yang berkomitmen. Kami berharap DKI Jakarta juga siap seperti Bandung karena Jakarta barometer,” katanya.
Secara nasional, dengan asumsi jumlah seluruh gerai ritel di Indonesia 90.000 unit, sekitar 9,85 miliar lembar kantong plastik dihasilkan selama satu tahun dan 95 persen berakhir sebagai sampah. Ujang mengatakan, KLHK belum menghitung rinci per tahun, tetapi jika dibuat, angka per tahun kemungkinan lebih tinggi.
J GALUH BIMANTARA
Sumber: Kompas Siang | 15 Januari 2016