Guru Besar Ditangkap, Diduga Salah Gunakan Narkotika
Asosiasi Profesor Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, prihatin dan menyayangkan kasus yang menimpa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Prof Musakkir (48). Ia ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/11) pagi.
Ketua Asosiasi Profesor Indonesia (API) Prof Muin Fahmal merasa sedih dan menyayangkan jika benar Musakkir terlibat dalam kasus narkotika. ”Kalau benar, itu musibah besar, baik bagi dirinya maupun Korps Guru Besar,” katanya.
Ia menyatakan, kasus itu menjadi bahan kajian API dan mungkin bisa mendorong API membuat kode etik untuk anggotanya. Hal itu akan menjadi panduan bagi para guru besar dalam setiap langkah dan perilaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota API, Prof Marwan Mas, menyatakan, ”Jika benar, ini merupakan tamparan bagi dunia akademis dan kampus.” Selain proses hukum, kasus ini juga harus ditindaklanjuti secara etika oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Gelar guru besar harus dijaga karena menjadi panutan secara keilmuan dan kemasyarakatan.
Di hotel
Musakkir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Jumat, ditangkap Satuan Narkotika Polrestabes Makassar. Ia diduga menikmati narkotika jenis sabu bersama orang lain.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel dan Sulbar Inspektur Jenderal Anton Setiadji membenarkan adanya penangkapan tersebut. ”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui peranan setiap orang,” ujarnya.
Polrestabes Makassar hingga Jumat petang masih memeriksa Musakkir dan lima orang yang diamankan bersamanya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap mereka dan memeriksa sejumlah barang bukti.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar Komisaris Mantasiah menjelaskan, Musakkir ditangkap di kamar sebuah hotel di Makassar, Jumat sekitar pukul 03.00 Wita. Ia tengah bersama dosen FH Unhas lainnya, Ismail Alrip, dan seorang mahasiswi yang belum diketahui asal kampusnya, Nilam.
”Bukti yang diamankan adalah dua paket sabu dan peralatan isap,” ujar Mantasiah. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke dua kamar lain di hotel tersebut dan mendapatkan tiga orang, yakni Andi Syamsudin, Ainum Nakiyah, serta Harianto, dengan barang bukti berupa 1 gram sabu, 2 butir pil inex, sisa pemakaian sabu, dan alat isap.
Acram M Azis, pengacara Musakkir, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Namun, sesuai keterangan kliennya, Musakkir tak tahu-menahu soal sabu itu. ”Beliau menyayangkan adanya barang itu,” kata Acram.
Acram mengatakan, saat kejadian, kliennya sedang sendiri di kamar karena tengah mengerjakan karya tulis. ”Lalu, kedua orang itu datang,” katanya.
Rektor Unhas Dwia Aries Tina mengatakan, pihaknya menanti hasil penyelidikan polisi dan berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Mahasiswi yang ditangkap bukan dari Unhas. (ENG)
Sumber: Kompas, 15 November 2014