Kolaborasi Ilmu Hukum dan Ilmu Kepolisian Dorong Pembaruan Produk Hukum

- Editor

Senin, 22 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menerima gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum dari Universitas Udayana, Bali. Golose memberikan orasi ilmiahnya di Aula Widya Sabha Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menerima gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum dari Universitas Udayana, Bali. Golose memberikan orasi ilmiahnya di Aula Widya Sabha Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

Ilmu hukum dan ilmu kepolisian beririsan dalam menciptakan ketertiban masyarakat. Hukum dibutuhkan saat terjadi konflik kepentingan, sedangkan polisi dibutuhkan untuk menegakkan aturan dan memelihara ketertiban. Sinergi kedua ilmu dapat saling mengisi dalam upaya menuju pembaruan hukum.

Demikian benang merah dari orasi ilmiah Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose saat menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) bidang ilmu hukum dari Universitas Udayana, Bali, di Aula Widya Sabha Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Sabtu (20/4/2019). Ia membawakan pidato ilmiah berjudul ”Strategi Penanggulangan Transnational Organized Crime, Suatu Implementasi Penegakan Hukum di Wilayah Bali”.

Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menerima gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum dari Universitas Udayana, Bali. Golose memberikan orasi ilmiahnya di Aula Widya Sabha Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA–Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menerima gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum dari Universitas Udayana, Bali. Golose memberikan orasi ilmiahnya di Aula Widya Sabha Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Golose, yang juga Kepala Polda Bali, menerima gelar doktor kehormatan karena dinilai berprestasi dan memiliki kontribusi luar biasa pada bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Golose adalah doktor kehormatan ketiga di Unud dalam kurun 2017-2019.

Acara penganugerahan gelar doktor kehormatan untuk Golose dilangsungkan dalam rapat paripurna khusus Senat Unud yang dihadiri sejumlah guru besar dan rektor.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA–Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose (kanan) menerima ijazah doktor kehormatan dari Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi dalam acara penganugerahan gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum, di Aula Widya Sabha Unud, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

Sebelum penganugerahan gelar doktor kehormatan untuk Golose, Ketua Senat Unud yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian Unud Dewa Ngurah Suprapta menyatakan, Golose berkontribusi nyata terhadap Unud melalui pemberian sejumlah kuliah khusus.

Selain itu, Golose juga dinilai berkontribusi nyata kepada masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di Provinsi Bali.

Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi menyebutkan, Unud menganugerahkan gelar doktor kehormatan sebagai pengakuan atas prestasi anggota masyarakat yang berdampak luar biasa pada ilmu pengetahuan.

Penganugerahan gelar doktor kehormatan, menurut Sudewi, juga sebagai bentuk motivasi dari Unud kepada anggota masyarakat yang berjasa turut memajukan Unud.

Selain diberikan kepada Golose, Unud juga pernah menganugerahkan gelar doktor kehormatan kepada penerima Nobel Bidang Kimia Peter Agre (2017) serta ahli pertanian dan teknologi Takuya Marumoto (2017).

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA–Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi memberikan sambutan dalam acara penganugerahan gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum kepada Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, di Aula Widya Sabha Unud, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

Negara hukum
Golose menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Mengutip konsep Alber Venn Dicey tentang The Rule of Law (Negara Hukum), Golose menyebutkan tiga unsur utama dalam negara hukum, yakni supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan proses hukum.

Kepolisian, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menurut Golose, merupakan bagian dari negara yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai konsep negara hukum. Konsep tersebut mencakup aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA–Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose (tengah) bersama Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi (kanan) dan Ketua Senat Unud Dewa Ngurah Suprapta (kiri) pada acara penganugerahan gelar doktor kehormatan bidang ilmu hukum, di Aula Widya Sabha Unud, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019).

”Dalam pandangan reflektif saya, dengan latar belakang reserse sekaligus pengajar ilmu kepolisian, adakalanya hukum itu tertinggal dari dinamika kejahatan,” kata Golose.

Ia mencontohkan kekosongan hukum Indonesia untuk menangani perkara terorisme peledakan bom di Bali 2002 dan penanganan perkara peretasan situs milik Partai Golkar pada 2006.

Terkait Bali, menurut Golose, Bali sebagai destinasi wisata internasional rentan terhadap berbagai kejahatan, termasuk kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime). Untuk itu, butuh strategi yang tepat untuk menjaga keamanan Bali.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA–Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose memberikan orasi ilmiahnya di Aula Widya Sabha Unud, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/4/2019). Unud menganugerahkan gelar doktor kehormatan kepada Golose sebagai pengakuan atas prestasi anggota masyarakat yang berdampak luar biasa pada ilmu pengetahuan.

Menurut Golose, kolaborasi antara ilmu hukum dan ilmu kepolisian dapat saling mengisi kekosongan itu menuju pembaruan hukum. Ilmu kepolisian berkontribusi menunjukkan potensi kejahatan baru yang dapat terjadi.

”Diharapkan dengan kekhasan keilmuan yang dimiliki, dapat berkolaborasi dan saling mengisi,” ujar Golose.

Ia menyatakan, sinergi antara ilmu hukum dan ilmu kepolisian diperlukan untuk menghasilkan pembaruan hukum dan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan dunia dan dinamika kejahatan. Perkembangan dan penerapan teknologi tinggi di era Revolusi Industri 4.0 dapat memunculkan kejahatan modus baru sehingga perlu diantisipasi dengan pembaruan hukum.

Oleh COKORDA YUDISTIRA

Sumber: Kompss, 20 April 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB