Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dinilai tebang pilih dalam menyikapi jumlah pelanggaran akademik di perguruan tinggi, termasuk plagiarisme. Terhadap kasus di Universitas Negeri Jakarta, tim kementerian dengan sigap bekerja hingga berujung pada pembebastugasan sementara Djaali dari jabatan rektor universitas tersebut.
Namun, untuk indikasi penggunaan ijazah doktoral (S-3) palsu bagi Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, Kemristek dan Dikti malah membiarkannya. Pembiaran serupa terjadi untuk penjiplakan karya ilmiah yang diduga dilakukan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Muhammad Zamrun Firihu. Padahal, kasus di Unima dan UHO sudah diproses Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sampai menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk Kemrsitek dan Dikti.
Penilaian tersebut dikemukakan perwakilan sivitas akademika Unima, Hanny Massie, dan perwakilan guru besar UHO, La Ode Aslan, secara terpisah, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemristek dan Dikti telah menerapkan standar ganda. Jangan muluk-muluk bicara tata kelola yang baik apabila sosok yang menjiplak karya tulis orang lain malah dilantik dan dibiarkan tetap jadi rektor. Ini sangat prinsip karena mencoreng citra universitas sebagai penjaga moral dan integritas. Presiden dan publik bisa menilai kinerja dan komitmen pejabat kementerian,” kata Aslan.
Sejak Juni 2017, ORI menerima aduan Aslan bersama 30 guru besar UHO lainnya. Intinya, Zamrun dianggap menjiplak karya ilmiah orang lain. Karya tulis Zamrun berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanism in Alumina Ceramic Sintering Experiments dimuat di jurnal Contemporary Engineering Sciences Vol 9, 2016. Pada bagian tertentu karya Zamrun terdapat teks yang persis sama dengan karya orang lain tanpa dicantumkan sumbernya.
Tetap dilantik
Di tengah penanganan kasus plagiat tersebut, Zamrun malah dilantik oleh Menristek dan Dikti Muhammad Nasir, 18 Juli lalu.
Hal serupa terjadi untuk kasus Unima. Paulina tetap dilantik sebagai rektor di Unima meski yang bersangkutan diragukan perkuliahan doktoralnya di Universite Paris Est Marne la Vallee, Perancis. Penulisan disertasinya terindikasi dibuatkan oleh orang lain (Kompas 20/9/2017).
“Sudah setahun Unima dipimpin rektor bermasalah. Mahasiswa, dosen, dan pegawai resah,” kata Hanny.
ORI sudah meminta Kemristek dan Dikti untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Paulina, tetapi malah dianggap sudah selesai. Paulina sejauh ini belum bersedia memberi keterangan kepada Kompas.
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menerima aduan dan melakukan penyelidikan. Ada yang ternyata merupakan miskomunikasi ataupun kelalaian tata usaha. “Pengambilan keputusan harus dilakukan berdasarkan penelusuran mendalam,” katanya. (DNE/ZAL/NAR)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 September 2017, di halaman 12 dengan judul “Kemristek dan Dikti Dinilai Tebang Pilih”.