Kemandirian Moi Kelim Menjaga Periuk

- Editor

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Investasi Besar Di Wilayah Adat
Warga Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20//2/2019) menarikan tarian Aklen untuk menyambut tamu yang datang ke kampung tersebut. Daerah ini mengembangkan pariwisata yang berpegang pada adat setelah menolok kehadiran investasi besar. Mereka ingin melindungi hutan dan laut wilayah adatnya dari kerusakan agar tetap memberi kehidupan.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)

Tolak Investasi Besar Di Wilayah Adat Warga Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20//2/2019) menarikan tarian Aklen untuk menyambut tamu yang datang ke kampung tersebut. Daerah ini mengembangkan pariwisata yang berpegang pada adat setelah menolok kehadiran investasi besar. Mereka ingin melindungi hutan dan laut wilayah adatnya dari kerusakan agar tetap memberi kehidupan. KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)

Temuan Telapak dan Environmental Investigation Agency pada 2012 di Sorong, Papua Barat seharusnya menjadi pelajaran dan pengalaman berharga bagi masyarakat adat dan tradisional yang tinggal di sekitar hutan. Karena ketidaktahuan dan minim informasi, masyarakat dengan mudah melepaskan lahan sangat murah, sekitar Rp 6.000 per hektar atau setara separuh porsi bakso yang dijual di pinggir jalan Kota Sorong.

Nilai akhir yang didapat memang tampak besar karena dikalikan luas ulayat orang Papua yang membentang sehingga menyilaukan mata logika. Meski sebenarnya, perhitungan valuasi ekonomi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada masyarakat adat Moi Kelim di Sorong, lebih mencengangkan lagi nilainya. Lahan maupun hutan bagi masyarakat adat di Malaumkarta Sorong memiliki nilai sangat tinggi.

Tolak Investasi Besar Di Wilayah Adat
Warga Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20//2/2019) menarikan tarian Aklen untuk menyambut tamu yang datang ke kampung tersebut. Daerah ini mengembangkan pariwisata yang berpegang pada adat setelah menolok kehadiran investasi besar. Mereka ingin melindungi hutan dan laut wilayah adatnya dari kerusakan agar tetap memberi kehidupan.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Warga Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20//2/2019), menarikan tarian Aklen untuk menyambut tamu yang datang ke kampung tersebut. Daerah ini mengembangkan pariwisata yang berpegang pada adat setelah menolok kehadiran investasi besar. Mereka ingin melindungi hutan dan laut wilayah adatnya dari kerusakan agar tetap memberi kehidupan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip laporan tersebut, dari kubikasi nilai kayunya saja, di Malaumkarta mencapai Rp 81 juta – Rp 131,4 juta per hektar. Ini belum manfaat non kayu seperti pangan, obat, air, listrik dari mikrohidro, hingga komoditas dagangan yang setiap hari memenuhi kebutuhan mereka. Dengan hutannya, mereka bisa hidup di atas standar upah minimum regional Kabupaten Sorong sebesar Rp 2,67 juta per bulan.

Ketika memiliki hutan, masyarakat adat ini pun tak perlu tergantung – kalau tidak mau dikatakan mengemis – kepada orang luar. Seperti dituturkan Everadus Kalami, Kepala Badan Musyawarah Kampung Malaumkarta, yang mengingat nasib kerabatnya di Aimas, ibukota Kabupaten Sorong. Kerabat Everadus beberapa tahun lalu menyerahkan tanah ulayat kepada perusahaan sawit.

“Mereka sekarang tinggal di gubuk-gubuk. Untuk ambil kayu bakar saja harus izin perusahaan. Kami tidak mau seperti itu menderita karena hutan habis jadi kebun,” kata dia.

Everadus lalu menunjukkan “kemewahan” yang masih dirasakan orang Malaumkarta. Untuk memenuhi makan, mereka hanya perlu mengambil sagu, ubi, dan sayur di kebun. Obat-obatan herbal dan buah bisa didapatkan di pekarangan maupun di dalam hutan.

Soal buah-buahan ini, dibuktikan rombongan kunjungan media akhir Februari 2019 bersama AMAN. Saat berada di pinggir hutan yang masih menjadi ulayat mereka, tampak butir-butir buah langsat berdompol di batang-batang pohon setinggi 10-an meter. Di atas tanah dan semak-semak sekitarnya, banyak buah terjatuh akibat diserbu burung yang turut mengambil makan dari pohon tersebut. Buah langsat yang disisakan burung ini terasa segar, manis, dan asam.

Baru menjejak sebentar ke dalam hutan, Kepala Kampung Jeffry Mobalen menunjukkan daun gatal yang menjadi andalan hampir seluruh daerah di Papua untuk mengatasi letih. Daun dengan bulu-bulu halus tersebut diusap-usapkan pada kulit tangan, kaki, maupun punggung. Tak berapa lama, pada kulit muncul benjolan-benjolan dengan sedikit rasa gatal dan hangat. Rasanya lebih ringan dibandingkan apabila kulit terkena ulat bulu.

Melindungi sumber daya alam
Ketergantungan masyarakat adat dan tradisional pada hutan ini membuat warga Malaumkarta Raya – terdiri lima kampung yang berasal dari kampung induk Malaumkarta- bertekad melindungi hutan dan lautnya dari eksploitasi. Sejak tahun 1997 mereka menolak kehadiran sawit. Mereka pun meminta agar bupati melindungi hutan mereka serta tak mengizinkan perusahaan pembalakan kayu memasuki hutan mereka.

Gayung bersambut, keberadaan masyarakat adat ini telah diakui Pemkab Sorong melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017. Isinya berupa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.

Torianus Kalami, anggota DPRD Kabupaten Sorong, mengatakan, masyarakat mau melindungi sumber daya alam karena rentan akan ancaman investasi besar-besaran di daerah itu. Perkebunan sawit serta hutan tanaman industri serta izin pembalakan masih berulang-kali ingin memasuki wilayah adat Moi Kelim.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Keadilan Papua Barat Lory Dacosta menuturkan, masyarakat adat masih memiliki posisi lemah dalam pengakuan wilayah. Tak heran hal ini menimbulkan konflik ketika wilayah adat –entah hutan atau lahan – tersebut dilirik investor swasta maupun pemerintah untuk berbagai kepentingan pembangunan.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah – sementara pemerintah pusat/negara belum memiliki undang-undang pengakuan masyarakat adat – untuk memberi pengakuan akan keberadaan masyarakat adat beserta ruang hidupnya. Ini bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat, investor, dan pemerintah sehingga meminimalkan konflik yang tak menguntungkan siapa pun.

Narasi ekonomi
Dari studi valuasi ekonomi serupa yang dilakukan AMAN pada masyarakat adat Saureinu di Mentawai, Kaluppi di Enrekang, Seberuang di Sintang, Kajang di Bulukumba, dan Kasepuhan Karang di Pandeglang, menunjukkan, nilai ekonomi pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat adat sangat tinggi. Ini melawan skenario utama pembangunan yang selama ini menempatkan solusi investasi besar sebagai pengungkit perekonomian.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia AMAN Muhammad Arman mengatakan, narasi ekonomi ini sengaja dibangun untuk membuktikan investasi besar bukan solusi kesejahteraan masyarakat adat. “Kalau orientasi adalah pembangunan yang lebih mengedepankan investasi besar, memang hasilnya cepat dicapai. Tapi kita bicara keberlanjutan yaitu bagaimana pemenuhan hak masyarakat dan konsekuensi kesejahteraan adalah kewajiban negara memenuhi hak ekonomi warganya,” katanya.

Yang terjadi selama ini, kata Arman, hak masyarakat adat yang telah diakui konstitusi (UUD 1945) dalam Pasal 18 ayat 2 dipertentangkan dengan hak penguasaan negara dalam Pasal 33. Hak penguasaan negara ini malah diterjemahkan dengan investasi yang mengabaikan masyarakat adat.

Hal itu menggusur kehidupan perekonomian masyarakat adat sehingga menyebabkan berbagai konflik. Catatan AMAN sejak 2018 ada 156 kasus dan menyebabkan 262 jiwa masyarakat adat dikriminalisasi. “Yang terdampak sangat banyak, yaitu kehilangan wilayah adat, ibu dari semua, termasuk kultur dan identitas diri serta kehidupan masyarakat adat,” kata dia.

Sayangnya kehidupan mendasar masyarakat adat yang strategis ini masih menjadi obyek bagi 32 UU dan 1.176 peraturan (hingga tingkat direktur jenderal) yang mengedepankan kepentingan sektor masing-masing. Dengan bekal laporan valuasi ekonomi sumber daya alam masyarakat adat ini, AMAN meminta agar masyarakat adat mendapatkan satu payung hukum UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Harapannya UU ini bisa menjadi tameng dan pegangan masyarakat adat untuk bertahan dari gempuran investasi skala besar dan kapitalisme. Bila masyarakat adat yang sebenarnya sangat kaya itu dibiarkan menjadi korban, toh akhirnya Negara juga yang rugi karena bakal menanggung dampak pemiskinan itu.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 31 Maret 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB