Kebebasan “Drone” Si Pengintai

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat tanpa awak atau drone dapat digunakan untuk beragam tujuan, terkait kepentingan militer ataupun sipil. Oleh karena itu, penggunaannya di Indonesia ataupun di negara lain perlu pembatasan dan pengaturan.


Penggunaan drone beberapa tahun terakhir ini mulai marak di Indonesia, antara lain untuk pengambilan gambar kondisi banjir di Jakarta oleh beberapa stasiun TV nasional. Pemetaan cepat kondisi daerah terdampak pasca bencana juga dilakukan untuk perencanaan evakuasi korban.

Namun, drone juga digunakan untuk tujuan intelijen atau mata-mata. Salah satu contoh kasus adalah penggunaan drone secara ilegal oleh tiga jurnalis stasiun TV Al-Jazeera di Paris, Perancis, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pengintaian Istana Kepresidenan dan kedutaan Amerika Serikat menggunakan drone, dua malam berturut-turut. Di Perancis, mengoperasikan drone secara ilegal dapat dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda lebih dari Rp 1 miliar.

7661367b408d46fe8e1255057eb45a8aKasus pengintaian dengan drone juga dilaporkan Pemerintah Perancis terjadi pada lima Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), bulan November tahun lalu.

Wahana tanpa awak ini, yang juga dikenal sebagai unmanned  aerial  vehicle (UAV), bukan saja bisa digunakan untuk pengintaian. Lebih dari itu, bahkan dapat juga dipersenjatai hingga menjadi sarana pembunuh.

Empat anggota Al Qaeda, dua pekan lalu, tewas akibat serangan drone di Provinsi Hadramaut di tenggara Yaman. Drone ini dioperasikan AS, targetnya menggempur tentara Al Qaeda di daerah Qatan dan Shibam. Sementara itu, di Afganistan, drone AS juga menewaskan enam pejuang negara ini, awal pekan lalu.

Dalam pengembangannya, drone memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan militer. Pada awal pengembangannya, pesawat tanpa pilot ini digunakan sebagai sasaran tembak. Namun, ditingkatkan untuk melakukan misi penyerangan.

Wahana nirawak ini dilengkapi kendali jarak jauh oleh operator di darat. Bahkan, dapat diprogram pada komputer yang terpasang di UAV. Dengan sistem kendali otomatis atau autopilot, UAV dapat terbang dan kembali ke tempat semula tanpa bantuan manusia.

Kepentingan sipil
Pasca perang dunia, pesawat tanpa awak mulai digunakan untuk keperluan nonmiliter/sipil, terutama di kawasan terpencil dan rawan bencana, seperti pemantauan kebakaran hutan hingga pemadam kebakaran, serta pemeriksaan  jalur pipa.

Di Indonesia, pesawat nirawak buatan Lapan antara lain digunakan untuk mengambil gambar puncak Merapi pasca erupsi tahun 2010 dari ketinggian 3.300 meter. “Pengembangan pesawat nir awak Lapan telah sampai generasi kedua dengan kemampuan terbang pulang pergi sejauh 3.000 kilometer,” jelas Gunawan Prabowo, Kepala Pusat Teknologi Penerbangan Lapan.

Dalam tahap penelitian dan pengembangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) termasuk perintisnya. Rancang bangun dan rekayasa Pesawat Terbang Tanpa Awak (PPTA) telah dimulai tahun 2000 di BPPT dan dipimpin Said D Jenie (almarhum).

Ada lima prototipe pesawat yang dihasilkan sekelas maximum take off weight (MTOW) 120 kilogram, antara lain Wulung, Gagak, dan Pelatuk. Wulung diproduksi beberapa tahun terakhir, sedangkan Alap-alap dan Pelatuk, keduanya sudah terbang. Namun, masih belum ada kesempatan untuk diuji secara mendalam seperti Wulung.

Setiap tipe memiliki keunggulan. Wulung dapat untuk banyak misi, seperti hujan buatan, karena sanggup membawa flare empat buah, masing-masing seberat 1 kg.

Alap-alap memiliki keunggulan terbang 10 jam secara teori. Beberapa uji menunjukkan untuk terbang 2 jam masih menyisakan bahan bakar 80 persen. Namun, kemampuan daya angkut hanya 2 kg. Wulung mampu membawa 20 kg.

Pesawat tanpa awak bisa saja memiliki manfaat luar biasa banyak. Namun, pengoperasiannya tetap harus sesuai peraturan. Untuk kasus di Perancis, menerbangkan drone di wilayah ibu kota adalah ilegal.

Meskipun pihak Al Jazeera menyatakan semua dilakukan untuk hasil yang lengkap bagi para pemirsanya, semua harus dilakukan sesuai aturan. Oktober 2014, turis Israel berusia 24 tahun ditahan semalam dan didenda sekitar Rp 5 juta karena menerbangkan drone di atas Katedral Notre-Dame, Paris.

Akhirnya, tak ada ruang bebas dari hukum, di angkasa luas sekalipun.

YUNI IKAWATI
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2015, di halaman 14 dengan judul “Kebebasan “Drone” Si Pengintai”.

Posted from WordPress for Android

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB