Keadilan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

- Editor

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada 10 negara, termasuk Indonesia, yang sedang mempertimbangkan pajak atas layanan digital. Itu membuktikan kemajuan teknologi menjadi satu alasan untuk memperbarui kebijakan pungutan pajak supaya menjadi lebih adil.

Ketegasan Menkeu Sri Mulyani untuk memajaki pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dijalankan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tampaknya menarik perhatian Presiden AS Donald Trump.

Trump khawatir terjadi pemungutan pajak yang tak adil terhadap perusahaan asal AS. Wajar jika Trump terus membela kepentingan perusahaan teknologi asal negaranya, misalnya Netflix dan Google.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan yang tertuang dalam PMK-48/PMK.03/2020 tanggal 5 Mei 2020 itu mulai berlaku 1 Juli 2020. PMK-48 merupakan petunjuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 Ayat (13) Perppu No 1 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Keadilan pajak
Esensi PMK-48 dalam analisis penulis sebenarnya hendak memberi nuansa berpikir keadilan dalam pungutan pajak. Bagaimana mungkin transaksi bisnis (ekonomi) yang melibatkan masyarakat Indonesia melalui sistem elektronik tidak diatur soal pajaknya. Sebagai negara berdaulat adalah wajar mengatur pajak dengan adil.

Apalagi transaksi perdagangan ekonomi bernilai signifikan mengalir keluar negeri melalui sistem elektronik. Perkembangan teknologi tak boleh merugikan satu negara dan menguntungkan negara lain. Itu sebabnya, kebijakan mengatur penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi bisnis via sistem elektronik hal biasa untuk tujuan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha (bisnis).

Boleh jadi pengenaan pajak di saat pandemi Covid-19 dinilai kontraproduktif karena dapat menghambat rantai pasokan barang yang dibutuhkan. Pandangan demikian boleh saja dianggap benar, tetapi tidak sepenuhnya benar.

REDSEER—Tren penggunaan alat pembayaran untuk transaksi digital di Indonesia selama periode triwulan I-2019 sampai triwulan I-2020.

Transaksi via elektronik pada dasarnya sudah berlangsung cukup lama. Hanya saja, pemerintah belum menerbitkan pengaturannya secara jelas. Ketika kondisi pandemi Covid-19 terjadi, penerimaan pajak dirasakan menurun. Di sisi lain, Perppu No 1/2020 sudah memberi landasan hukum mengatur pungutan pajak melalui PMSE.

Ketika negara hendak mengatur mekanisme pungutan pajak melalui PMSE, pedagang luar negeri maupun penyedia jasa luar negeri yang menjalankan usahanya melalui PMSE mesti diatur supaya adil. Terlebih transaksi ekonomi pembelinya adalah masyarakat Indonesia.

Dari sisi filosofisnya bisa dijelaskan soal kenyataan sosial yang melahirkan hukum menyangkut hidup bermasyarakat, hidup sosial. Kenyataan sosial ini oleh Eugen Ehrlich ditafsirkan secara ekonomis. Jadi, ekonomi merupakan basis seluruh kehidupan manusia (Bernard, 2006-142). Dalam kehidupan berwarna ekonomik itu, manusia sadar akan kebutuhannya (opinio necessitatis).

Inilah kesadaran yang menimbulkan hukum yang hidup (living law). Secara sederhana pengaturan pungutan pajak via PMSE adalah satu fakta sosial, yang mewajibkan negara melakukan sesuatu untuk dijalankan bagi kepentingan negara. Karena itu, tidak tepat jika Trump marah dan berpikir akan memberikan ketidakadilan bagi kepentingan perusahaan AS yang berbisnis dengan masyarakat Indonesia.

Pajak masa Covid-19
Tak dapat dibantah bahwa pandemi Covid-19 sudah melanda seluruh dunia. Tiap negara terus berupaya mencari solusi supaya ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi sikap bijak bersosialisasi menjaga kesehatan masyarakatnya. Sikap tegas pemerintah menerbitkan Perppu No 1/2020 serta PMK-44 tentang insentif pajak, dan PMK-48 terkait perdagangan melalui PMSE, menjadi cara memberi keadilan dan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat.

Pengaturan penunjukan pemungut dengan kriteria tertentu sebagaimana dinyatakan Pasal 4 PMK-48, yang akan ditetapkan Ditjen Pajak, memberi ruang sangat tepat guna kelancaran proses pungutan pajak.

Bahkan, untuk kepastiannya, Pasal 6 Ayat (11) Perppu No 1/2020 sudah memberikan solusi kepada pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri yang melakukan usaha melalui PMSE untuk menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk melakukan pemungutan pajak (PPN), yang dapat berupa badan.

Aturan memberi ketegasan seperti itu menjadi keharusan dalam hukum pajak. Keberlakuan secara adil dipahami ketika Tuan Budi bertransaksi dengan Tuan Dodi, harus diperlakukan sama secara keperdataan ketika Tuan Budi bertransaksi dengan Mr Bronson (warga negara AS).

Esensi pungutan pajak yang terjadi dari sisi keperdataan adalah konsekuensi logis dikenakan pajak. Persoalan lainnya hanya mengenai pengaturan administratif. Itu sebabnya, PMK-48 menegaskan bahwa pengaturan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN harus tertib.

Bahkan, di banyak negara, sudah terinformasikan ada 10 negara, termasuk Indonesia, yang sedang mempertimbangkan pajak atas layanan digital. Itu membuktikan kemajuan teknologi menjadi satu alasan untuk memperbarui kebijakan pungutan pajak supaya menjadi lebih adil.

Kemajuan teknologi tidak boleh dimaksudkan untuk kepentingan negara-negara maju atau negara pemilik teknologi itu semata. Kemajuan perdagangan melalui PMSE adalah bagian dari proses pungutan pajak yang mesti ditata dengan tatanan hukum dan tetap bersandarkan filosofis bahwa PPN merupakan pajak bersifat nasional, berbeda dengan PPh yang bersifat global.

Dengan cara demikian, tatanan dunia dan tatanan keadilan dalam pungutan pajak menjadi fokus bersama untuk dijalankan menurut aturan hukum masing-masing negara tanpa menegasikan perjanjian pajak (tax treaty) yang sudah disepakati bersama .

Wirawan B Ilyas, Advokat, Akuntan Publik, Praktisi Perpajakan, Alumnus Universitas Indonesia.

Sumber: Kompas, 30 Juni 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB