Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan perguruan tinggi negeri dan swasta dinilai lemah. Dalam berbagai kasus pelanggaran, diindikasikan ada pembiaran dan baru ditindak jika mulai diributkan oleh publik serta media massa.
Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, Selasa (21/6), di Jakarta, mengatakan, pembatalan pemilihan rektor Universitas Negeri Manado (Unima) yang dilakukan Menristek dan Dikti Muhammad Nasir memperlihatkan lemahnya pengawasan kementerian ini. “Penyelenggaraan kelas jauh Unima berlangsung selama beberapa tahun. Jika aktivitas itu diketahui bermasalah dan tidak ada izin, mengapa tindakan terhadap Unima baru-baru ini diambil? Pengawasan tidak berjalan sehingga ada kasus pembatalan hasil pemilihan rektor,” ujarnya.
Menurut Ferdiansyah, sejumlah kasus, antara lain ijazah palsu dan perguruan tinggi “abal-abal”, bisa terjadi akibat pengawasan yang tidak berjalan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi
Menristek dan Dikti membatalkan hasil pemilihan rektor Unima dengan alasan calon terpilih bermasalah. Rektor terpilih, Harold Lumapow, yang tadinya Pembantu Rektor I, dibebastugaskan dari jabatan fungsional sebagai dosen. Sanksi pembebastugasan ini diberikan terkait kasus kelas jauh S-2 Unima di Nabire, Papua.
Menurut Nasir, Harold bukan dosen lagi, melainkan PNS biasa. Padahal, syarat untuk menjadi rektor adalah memiliki jabatan fungsional lektor kepala atau guru besar (Kompas, 21/6).
Pada 13 Mei 2016, terkait kasus pembukaan kelas jauh, Menristek dan Dikti memberhentikan Rektor Unima Philoteus Tuerah. Sesuai jadwal, masa jabatannya berakhir sehari kemudian dan digantikan Harold. Namun, akhirnya Harold diberhentikan.
Pengajar Unima, Stanley Ering, yang melaporkan kasus kelas jauh, menyatakan, pada 2011, universitas itu membuka Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat. Setelah lima tahun atau 10 semester, mahasiswa tak dapat mengikuti ujian akhir karena prodi tak terdaftar di Kemristek dan Dikti. Menurut dia, Unima juga menyelenggarakan kelas jauh tanpa kegiatan akademik semestinya (Kompas, 16/5).
Kemarin, Nasir menyatakan, pengawasan terhadap PTN dan PTS dilakukan dengan baik. “Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan tindak lanjuti. Seperti juga pada kasus Unima,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Forum Rektor Indonesia Terpilih 2017 Suyatno yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, mengingatkan Kemristek dan Dikti memperbaiki layanan pembukaan program studi baru. Pelayanan secara daring belum terasa manfaatnya karena respons pengajuan pembukaan prodi baru tidak pasti waktunya. (ELN)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juni 2016, di halaman 12 dengan judul “Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah”.