Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara, dengan alasan calon terpilih bermasalah. Pembatalan ini menuai reaksi.
Sekretaris Senat Universitas Negeri Manado Julius Lolombulan, Minggu (19/6), di Manado, mengatakan, surat pembatalan hasil pemilihan rektor Unima yang dibacakan pelaksana tugas rektor perguruan tinggi itu, Jamal Wiwoho, mengejutkan rapat senat, pekan lalu. Surat menyebutkan rektor terpilih, Harold Lumapow, bermasalah karena terlibat pembukaan kelas jauh S-2 Unima di Nabire, Papua Barat.
Karena itu, pemilihan rektor harus diulang. Harold juga mendapat sanksi berupa pembebasan tugas jabatan fungsional sebagai dosen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menristek dan Dikti memberhentikan Rektor Unima Philoteus Tuerah sehari jelang masa jabatannya berakhir, Mei lalu. Pemberhentian Tuerah dilakukan terkait pembukaan kelas jarak jauh di Papua.
Kewenangan
Julius mengatakan, Menristek dan Dikti mengabaikan proses demokrasi perguruan tinggi. Menurut dia, tuduhan kepada Harold sebagai pihak yang bersalah saat Unima membuka kelas jarak jauh S-2 berlebihan.
Kewenangan membuka kelas jarak jauh sepenuhnya berada di tangan Rektor Philoteus. Saat itu, Harold masih menjadi pembantu rektor. Julius menyatakan, kelas jarak jauh di Nabire berlangsung sejak 2013, tanpa ada teguran dan larangan dari Kemristek dan Dikti.
Harold mengatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak tepat. Ia merencanakan untuk menggugat keputusan itu melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
PNS biasa
Nasir mengungkapkan, hasil pemilihan rektor Unima yang dimenangi oleh Harold dibatalkan karena rektor terpilih tidak memenuhi syarat. Rektor terpilih yang tadinya Pembantu Rektor I telah dibebastugaskan dari jabatan fungsional sebagai dosen. Sanksi pembebastugasan sebagai dosen diberikan terkait dengan pembukaan kelas jauh S-2 Unima di Nabire.
Dengan demikian, Harold bukan dosen lagi, melainkan PNS biasa. Padahal, syarat untuk menjadi rektor adalah memiliki jabatan fungsional lektor kepala atau guru besar.
”Saya persilakan jika hendak mengajukan gugatan lewat PTUN. Keputusan kami sesuai dengan peraturan atau prosedur,” kata Nasir.
Menurut dia, pada awalnya, ketika berlangsung pemilihan rektor, Kemristek dan Dikti tidak melihat ada masalah. Namun, kemudian ada laporan masyarakat.
”Setelah ditelusuri dan dicek, dia telah melanggar undang-undang ketika menjabat Pembantu Rektor I,” kata Nasir.
Pelaksana Harian Rektor Unima Jamal Wiwohoyang juga Inspektur Jenderal Kemristek dan Dikti ditugaskan untuk membentuk panitia pemilihan rektor yang baru. Calon rektor harus dipastikan tidak bermasalah. (ELN/ZAL)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juni 2016, di halaman 12 dengan judul “Menristek dan Dikti Batalkan Pemilihan Rektor”.