Kartu Prabayar; Registrasi Wajib Sertakan Identitas Penjual

- Editor

Sabtu, 26 September 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna meningkatkan ketertiban pemakaian kartu perdana prabayar jasa telekomunikasi, termasuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu hanya dilakukan di gerai- gerai penjualan mulai 15 Desember 2015. Para penjual kartu prabayar akan mendapat nomor identitas untuk menjamin registrasi hanya bisa di gerai, tidak bisa oleh pelanggan sendiri.

“Selama ini banyak penyalahgunaan karena yang mengisi pelanggan sendiri. Data yang dimasukkan tak dapat lagi dikontrol,” ucap Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Kalamullah Ramli, Jumat (25/9), saat konferensi pers di Jakarta. Turut hadir anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan para wakil dari operator seluler.

Kalamullah mengatakan, akibat penyalahgunaan, banyak pelanggan prabayar mengeluhkan masuknya SMS spam (pesan singkat yang mengganggu), yang kerap berisi penipuan. Karena itu, sebagai hasil pembahasan Kemkominfo, BRTI, dan operator seluler, registrasi untuk mengaktifkan kartu perdana prabayar harus oleh penjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caranya, dengan memberi nomor identitas tertentu bagi setiap penjual. Nomor identitas penjual harus disertakan saat proses registrasi kartu perdana sehingga mau tidak mau pembeli harus menginformasikan data diri kepada penjual agar nomor telepon kartu perdananya aktif. Cara itu diyakini bisa meningkatkan keterlacakan pemilik kartu jika suatu saat ada penyalahgunaan.

Komponen data diri masih sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yaitu nomor telepon kartu prabayar serta identitas tercantum di kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/kartu pelajar, berupa nomor, nama, tempat/tanggal lahir, dan alamat.

Agung Harsoyo, Komisioner Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, menjelaskan, nomor identitas itu nantinya akan mirip nomor KTP, yakni terdapat komponen nomor yang menandakan lokasi penjual, antara lain informasi provinsi, kabupaten, dan kecamatan tempat ia beroperasi. Sistem dirancang agar registrasi gagal jika tidak menyertakan nomor identitas penjual sehingga menjamin pelanggan tak bisa mendaftar sendiri.

Direktur Sales Telkomsel Masud Khamid mengatakan, pihaknya siap menjalankan ketentuan itu dan sedang menyosialisasikannya kepada seluruh gerai penjualan. Karena satu penjual bisa melayani pembelian kartu prabayar dari berbagai operator seluler, Telkomsel dan operator seluler lain bakal membicarakan apakah satu penjual cukup punya satu nomor identitas untuk semua operator atau harus ada satu nomor identitas per operator.

Privasi data
Agung menambahkan, para penjual juga wajib menjamin data diri pelanggan tidak disalahgunakan. Sanksi atas pelanggaran kewajiban itu ditentukan lewat perjanjian antara operator seluler dan penjual. “Sanksi paling berat bisa berupa pencabutan izin penjualan,” ujarnya.

sim-card-stackSelain itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, Kemkominfo sedang menggodok rancangan undang-undang untuk melindungi data pribadi. Undang-undang itu akan menjadi landasan mewajibkan operator menjaga data pribadi pelanggan. “Semoga RUU ini bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016,” ujarnya.

Tahun lalu, Kompas memberitakan adanya uji coba pendataan ulang pemegang nomor kartu prabayar, tidak hanya menyasar pembeli kartu perdana, tetapi juga pelanggan yang sudah mengaktifkan kartunya. Uji coba dilakukan hingga September 2014. Registrasi serupa pernah dilakukan lima tahun lalu, tetapi terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas (Kompas, 3/6/2014).

Terkait hal itu, Kalamullah menuturkan, saat ini sudah sekitar 300 juta kartu prabayar digunakan masyarakat. Namun, fokus kementerian sekarang adalah penertiban pembelian kartu baru. “Beri kami kesempatan selama sisa waktu sebelum 15 Desember ini untuk juga memikirkan tahapan selanjutnya,” katanya. (JOG)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2015, di halaman 14 dengan judul “Registrasi Wajib Sertakan Identitas Penjual”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB