Praktik pembuangan sampah di laut yang hingga kini dilakukan oleh kapal-kapal penumpang – termasuk dalam hal ini Kapal Pelni – merupakan tindakan memalukan. Perusahaan pelayaran didesak melakukan perbaikan manajemen pengelolaan sampah serta menindak pelaku yang masih membuang sampah di laut.
Selama dua-tiga hari ini, viral di media sosial, video berisi gambar seorang membuang kantong sampah berwarna hitam yang diduga kuat berisi sampah ke laut. Tampak tiga kali pelaku membuang tiga kantong besar tersebut.
Video tersebut diambil Saarif Hidayatulah (30), penumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu (Pelni) yang berangkat dari Fakfak (Papua Barat) menuju Tanjung Priok Jakarta. Menurut Saarif yang dihubungi Rabu siang, video tersebut diambil pada tanggal 16 November 2018 sekitar pukul 10.30 dalam perjalanan dari Pelabuhan Tual menuju Banda Neira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SCREENSHOT INSTAGRAM–Sebuah video amatir yang beredar di media sosial terkait Kapal Nggapulu yang membuang kantong plastik berisi sampah di laut saat berlayar 16 November 2018 dari Pelabuhan Tual menuju Banda Neira. Video diambil oleh warga Saarif Hidayat.
Saat itu, ia bersama anak dan isterinya yang sedang hamil, keluar dari ruang penumpang menuju dek untuk menghirup udara segara. Namun saat memandang sekeliling, ia melihat seorang membuang kantong sampah berwarna hitam di dek bawahnya.
Ironisnya, hal ini dilakukan saat dari kapal terdengar imbauan kepada penumpang agar membuang sampah pada tempatnya. “Saya teringat cerita teman yang kerja mati-matian di konservasi laut, tapi kok seenaknya saja ini dikotori. Langsung saja saya ambil videonya,” kata Saarif yang dihubungi sedang dalam perjalanan menuju Bandung.
Saat itu saja, ia menyaksikan sedikitnya lima kantong sampah yang dibuang dan hanya terekam pembuangan 3 kantong. Video ini diberikan kepada kawannya yang bekerja di bidang konservasi laut tersebut. Tak berapa lama video diunggah di media sosial.
Kejadian ini semakin menohok praktik buruk pengelolaan sampah Indonesia di darat dan di laut. Apalagi kemarin, di Wakatobi, seekor paus sperma remaja beukuran 9,5 meter mati dengan kondisi dalam perut berisi 9,5 kilogram sampah yang didominasi sampah plastik.
AKADEMI KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI–Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin (19/11/2018). Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah plastik.
Video ini pun mengundang kemarahan meski dari pihak Pelni (akun @Pelni162) yang telah di-mention telah memberikan jawaban. “Selamat siang #TemanPelni, perihal permasalahan tsb sedang dalam proses investigasi dan PT Pelni tidak pernah memperbolehkan sampah dibuang ke laut dan sudah ada SOP untuk pengelolaan sampah di atas kapal. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian jawaban akun@Pelni162.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Ridwan Mandaliko mengatakan, kasus pembuangan sampah di laut di KM Nggapulu sedang diinvestigasi oleh manajemen Pelni. “Menurut aturan perusahaan, tidak boleh membuang sampah di laut. Sampah mempunyai perlakuan tersendiri,” kata Ridwan.
Saarif mengatakan telah dihubungi PT Pelni dan memintanya menginfokan waktu kejadian dan nomor tiketnya. “Sudah saya fotokan tiket saya dan saya kirim ke nomor yang menghubungi saya dari Pelni,” kata dia.
Diragukan
Sejumlah pihak ragu dengan keseriusan PT Pelni menindaklanjuti kasus ini. Pada testimoni warganet, mereka berulang kali melihat praktik serupa pada jalur pelayaran dan kapal yang berbeda. “@pelni162 tanggapan maaf lo copas doang bos,” komen akun @anindyoandar.
Sejumlah akun pun me-mention akun resmi kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan. Tak sedikit warganet yang meminta Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan agar menenggelamkan kapal yang membuang sampah di laut.
Saat menjelasakan tentang langkah pemerintah dalam penanganan sampah plastik di laut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (21/11/2018) siang, Susi mengatakan, KKP mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. “Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
KKP mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke masyarakat.
Beberapa program yang dikerjakan KKP antara lain mengadakan “Gerakan Bersih Pantai dan Laut” yang dilaksanakan di 73 titik pantai dan laut Indonesia seperti di Pantai Oesapa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sekaligus menandai Our Ocean Conference 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan ketika ditanyakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi sampah plastik ini di Bogor kemarin, hanya mengatakan akan mempercepat program-program yang sudah ada tanpa menunjukkan program konkret yang disiapkan untuk menghentikan sampah plastik di laut Indonesia.
Bukan kasus pertama
Penelusuran Kompas, kejadian pembuangan sampah oleh Pelni pernah ramai di publik saat diunggah 13 Agustus 2018. Saat itu pembuangan sampah ke laut dilakukan Kapal Bukit Raya dari Tanjung Priok Jakarta menuju Natuna Kepulauan Riau.
PT Pelni mengakui pembuangan sampah ke laut di Kapal Bukit Raya ini dan menyatakan hal itu dilakukan petugas alih daya serta berjanji memberikan teguran keras pada perusahaan mitra. “Atas kejadian ini PT Pelni menyatakan penyesalan dan telah memberikan perhatian khusus dengan memberi teguran keras kepada perusahaan mitra atas perilaku pegawainya yang tidak menaati prosedur PT Pelni dalam menangani sampah kapal sesuai SOP yang meminta maaf,” pernyataan Pelni melalui akun resminya saat itu.
Ridwan mengatakan, aturan yang diterapkan Pelni berdasarkan regulasi yang diadopsi Pelni dari aturan pelayaran dunia. “Ada beberapa aturan yang terkait dengan penanganan sampah di kapal. Antara lain SOLAS Chapter IX tentang Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan maritim, revisi Marpol Annex V tanggal 15 Juli 2011 tentang Pencegahan Polusi dari Sampah Kapal,” kata Ridwan.
Selain itu ada juga UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Instruksi Direktur Operasi Tahun 2014 Tentang Manajemen Pembuangan sampah kapal, dan Instruksi Direktur Armada & Teknik tahun 2015 tentang Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah.
“Inti dari peraturan-peraturan tersebut yaitu pembuangan sampah ini harus sudah dikelola baik, dan dipisahkan yang organik dan non organik,” kata dia. (NINA SUSILO/M CLARA WRESTI/BM LUKITA GRAHADYARINI)–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 22 November 2018