Kantong Plastik Berbayar Dicoba

- Editor

Jumat, 15 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Diusulkan Rp 500, Diuji Coba Februari-Juni
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan prosedur penerapan kebijakan kantong plastik berbayar dengan prioritas awal membatasi penggunaan di toko ritel. Uji coba direncanakan pada 21 Februari-5 Juni 2016, sedangkan dasar aturan ditargetkan Juni.

Nantinya, setelah penerapan kebijakan berjalan lancar di toko ritel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlahan mengintervensi toko dan pasar tradisional yang perlu pendekatan berbeda. “Pasar tradisional sasaran kami selanjutnya, tetapi harus hati-hati dan pelan-pelan,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik dalam Pemaparan dan Diskusi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Kamis (14/1) di Jakarta.

Turut hadir dalam diskusi para pebisnis anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), staf Kementerian Perdagangan, Pemerintah Kota Bandung, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ujang mengatakan, pembatasan kantong plastik adalah bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang salah satunya mengamanatkan pembatasan sampah rumah tangga. Walaupun sampah rumah tangga berbagai jenis, fokus pengurangan kantong plastik bisa berdampak signifikan.

Dengan asumsi jumlah semua gerai ritel di Indonesia 90.000 unit, maka 9,85 miliar lembar kantong plastik dihasilkan selama 1 tahun yang 95 persennya berakhir sebagai sampah. Ujang menuturkan, KLHK belum menghitung secara rinci per tahun, tetapi jika dibuat, angka per tahun kemungkinan akan lebih tinggi.

Untuk itu, pemerintah menginisiasi kebijakan kantong plastik berbayar agar konsumen mengurangi penggunaannya. Selama masa uji coba, gerai-gerai ritel di kota yang sudah diseleksi KLHK akan meminta konsumen membayar sejumlah uang jika menginginkan kantong plastik, tetapi sifatnya masih imbauan. Konsumen tak langsung wajib membayar, tetapi sambil sosialisasi dan edukasi dijalankan sehingga konsumen siap saat pembayaran diwajibkan.

Sebanyak 17 daerah sudah menyatakan komitmen menjalankan kebijakan itu, antara lain DKI Jakarta, Kota Bandung, Medan, dan Jayapura. Namun, lanjut Ujang, hanya kota yang memenuhi kriteria yang bisa ikut serta dalam uji coba.

Kriteria itu antara lain punya regulasi daerah pembatasan kantong plastik, pelaku usaha bersedia, serta ada program sosialisasi dan edukasi publik. Sejauh ini, Kota Bandung dinilai paling siap. Salah satunya karena memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Negara lain
Chief Environmental Officer Greeneration Foundation Christian Natalie mengatakan, dengan ada perda pengurangan penggunaan kantong plastik di Bandung dan rencana penerapan pengurangan nasional, Indonesia jadi negara ke-79 penganut kebijakan itu. “Ada banyak macam sampah plastik, termasuk botol minuman. Namun, kita fokus dulu pada kantong plastik,” ujarnya.

Negara yang menerapkan, baik pelarangan maupun pembatasan penggunaan kantong plastik, antara lain Inggris, Irlandia, Tiongkok, dan Malaysia. “Banglades yang tak lebih kaya dari kita pun melarang,” tutur Ujang.

Irlandia menerapkan pajak kantong plastik sejak 2002 dan mengurangi 90 persen penggunaan. Malaysia mematok harga 0,2 ringgit per kantong sejak 2009 dan mengurangi 5 juta penggunaan di Selangor dalam empat bulan pertama.

Pengalaman Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, saat Carrefour menerapkan pembatasan kantong plastik sehari pada 22 Juni 2013, dihasilkan Rp 12 juta dari 25 gerainya. Di Circle K, pembatasan kantong plastik setahun (2010-2011) menghemat 8.233.930 lembar, setara Rp 897,5 juta, dan terkumpul Rp 117 juta dari pembeli yang tetap ingin plastik (Kompas, 20/11/2015).

Screenshot_2015-02-23-05-53-11Di Washington DC, Amerika Serikat, pembatasan kantong plastik sejak 2011 mengurangi 78 persen plastik. Konsumen dikenai 5 sen (Rp 700) untuk setiap kantong plastik.

Di Indonesia, harga yang diusulkan pemerintah Rp 500 per kantong plastik. Namun, masih didiskusikan, termasuk ukuran. Aturan baku kebijakan ditargetkan terbit Juni, kemungkinan dalam Peraturan Menteri LHK.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey meminta pemerintah memberi waktu cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, peritel harus menyiapkan prosedur pelatihan penjaga toko tentang cara menjelaskan mengapa konsumen wajib membayar kantong plastik. (JOG)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Januari 2016, di halaman 14 dengan judul “Kantong Plastik Berbayar Dicoba”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB